Pengamat Nilai Ambang Batas Parlemen 7 Persen Bisa Tekan Politik Transaksional
Politik | Selasa, 24 Februari 2026
PIFA, Politik - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menilai usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen berpotensi menekan praktik politik transaksional dalam sistem kepartaian di Indonesia.
“Dengan demikian, bisa jadi akan mengurangi juga potensi politik transaksional, karena dengan sedikit partai, peluang jual beli kursi bisa ditekan,” kata Iwan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, ambang batas parlemen yang lebih tinggi juga dapat mencegah terbentuknya koalisi gemuk dalam pemerintahan, sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan efisien.
“Koalisi tidak terlalu gemuk atau banyak partai dan proses pengambilan keputusan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.
Selain itu, menurut Iwan, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan stabilitas politik yang lebih baik karena sistem kepartaian tidak terlalu terfragmentasi.
“Memang kalau ambang batas parlemen tinggi, maka sistem politik bisa lebih stabil dan tidak terlalu terfragmentasi. Dampak positifnya adalah memudahkan pembentukan pemerintahan,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ambang batas yang terlalu tinggi juga mengandung risiko terhadap kualitas demokrasi, khususnya dalam hal representasi suara rakyat.
“Jika ambang batas parlemen terlalu tinggi, maka yang terjadi adalah bisa mengurangi representasi suara rakyat karena akan banyak suara pemilih menjadi menguap atau hangus begitu saja kalau partai yang mereka pilih tidak mencapai 7 persen suara sah secara nasional,” tuturnya.
Iwan juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memperkuat dominasi partai-partai besar yang sudah mapan.
“Semakin kokoh karena ambang batas parlemen yang terlalu tinggi secara sistemik akan menguntungkan partai besar dan mapan,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Surya Paloh serta Wakil Ketua Umum NasDem Saan Mustopa, untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang Pemilu akan mulai bergulir pada 2026, setelah Badan Legislasi DPR RI menetapkan RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Adapun Mahkamah Konstitusi sebelumnya, pada 29 Februari 2024, mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas penetapan ambang batas parlemen minimal 4 persen dan meminta pembentuk undang-undang segera merevisi ketentuan tersebut sebelum Pemilu 2029.




















