Foto: Tangkapan Layar @vidio_jurnalis

Berita Nasional, PIFA - Video seorang mahasiswa di Palembang dikeroyok senior viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi di kampus Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang ini tengah diusut kepolisian dan para pelaku berhasil diamankan.

Dalam video berdurasi 10 detik yang ditayangkan akun instagram @video_jurnalis, korban mengenakan baju putih dikeroyok oleh sekelompok pria yang diduga adalah seniornya.

Saat dikeroyok, korban yang belakangan diketahui bernama Ahmad Reza Thayyib (20) tak memberikan perlawanan. Kejadian pemukulan itu terjadi pada Sabtu (30/11/201) di kawasan kampus Politeknik Negeri Sriwijaya.

Dilansir dari CNN, Humas Poltek Unsri Edi Aswan membenarkan kejadian tersebut. Edi mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.

"Kita serahkan ke penegak hukum untuk mendalami dan proses selanjutnya," kata Edi melalui pesan singkat, Senin (1/11/2021).

Edi mengungkapkan, pihak kampus akan memberikan sanksi terhadap pelaku yang merupakan mahasiswa, yang diduga menganiaya korban. Bila terbukti ada pelanggaran berat mereka akan melakukan pemberhentian para mahasiswa tersebut.


"Sanksi yang diberikan dalam peraturan akademik dari sanksi teguran, surat peringatan bahkan pemberhentian sebagai mahasiswa Polsri. Namun saat ini kita serahkan ke penegak hukum untuk memprosesnya," ujar dia.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Komisaris Tri Wahyu mengatakan, pihaknya telah menangkap empat orang pelaku pengeroyokan terhadap Ahmad. Keempat pelaku tersebut yakni Amar Wiratama (20), Hasbi Mahfud (20), Aji Aslam Maulana (21), dan M Rivaldo Dewa Putra (20).

"Kami bekerja sama dengan pihak kampus sehingga kita berhasil mengamankan empat orang pelaku dalam kasus 170 KUHP tersebut," ujarnya.

Pihaknya masih mendalami motif penyebab para pelaku mengeroyok Ahmad. Saat ini mereka masih diperiksa di Polrestabes Palembang serta mencari pelaku lainnya

"Kita akan mendalami peranan mereka hingga motif dibalik pengeroyokan tersebut. Diduga masih ada beberapa pelaku yang terlibat. Kami imbau untuk menyerahkan diri," jelasnya.

Sementara kondisi korban saat ini berangsur pulih. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.

Berita Nasional, PIFA - Video seorang mahasiswa di Palembang dikeroyok senior viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi di kampus Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang ini tengah diusut kepolisian dan para pelaku berhasil diamankan.

Dalam video berdurasi 10 detik yang ditayangkan akun instagram @video_jurnalis, korban mengenakan baju putih dikeroyok oleh sekelompok pria yang diduga adalah seniornya.

Saat dikeroyok, korban yang belakangan diketahui bernama Ahmad Reza Thayyib (20) tak memberikan perlawanan. Kejadian pemukulan itu terjadi pada Sabtu (30/11/201) di kawasan kampus Politeknik Negeri Sriwijaya.

Dilansir dari CNN, Humas Poltek Unsri Edi Aswan membenarkan kejadian tersebut. Edi mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.

"Kita serahkan ke penegak hukum untuk mendalami dan proses selanjutnya," kata Edi melalui pesan singkat, Senin (1/11/2021).

Edi mengungkapkan, pihak kampus akan memberikan sanksi terhadap pelaku yang merupakan mahasiswa, yang diduga menganiaya korban. Bila terbukti ada pelanggaran berat mereka akan melakukan pemberhentian para mahasiswa tersebut.


"Sanksi yang diberikan dalam peraturan akademik dari sanksi teguran, surat peringatan bahkan pemberhentian sebagai mahasiswa Polsri. Namun saat ini kita serahkan ke penegak hukum untuk memprosesnya," ujar dia.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Komisaris Tri Wahyu mengatakan, pihaknya telah menangkap empat orang pelaku pengeroyokan terhadap Ahmad. Keempat pelaku tersebut yakni Amar Wiratama (20), Hasbi Mahfud (20), Aji Aslam Maulana (21), dan M Rivaldo Dewa Putra (20).

"Kami bekerja sama dengan pihak kampus sehingga kita berhasil mengamankan empat orang pelaku dalam kasus 170 KUHP tersebut," ujarnya.

Pihaknya masih mendalami motif penyebab para pelaku mengeroyok Ahmad. Saat ini mereka masih diperiksa di Polrestabes Palembang serta mencari pelaku lainnya

"Kita akan mendalami peranan mereka hingga motif dibalik pengeroyokan tersebut. Diduga masih ada beberapa pelaku yang terlibat. Kami imbau untuk menyerahkan diri," jelasnya.

Sementara kondisi korban saat ini berangsur pulih. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.

0

0

You can share on :

0 Komentar