Foto: CNN Indonesia

Berita Nasional, PIFA - Pengacara Partai Demokrat, Bambang Widjojanto curiga empat kader yang pro kubu Moeldoko mengajukan gugatan uji materi AD/ART ke Mahkamah Agung dengan misi tertentu,Kamis (21/10/2021).

Dilansir dari CNN, Bambang menyampaikan kecurigaannya, terhadap  kubu Moeldoko ingin menghambat Partai Demokrat agar terkendala dalam proses verifikasi hingga gagal ikut Pemilu 2024.

"Jadi yang saya khawatirkan ini sedang mencari-cari, apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik. Apakah ini cara untuk mendestabilisasi proses yang sedang berjalan," ujaranya.

Bambang mengatakan pengadilan harus berhati-hati dalam memproses gugatan tersebut. Sebab, kata Bambang, jika semua orang mempersoalkan AD/ART partai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan.

Gugatan kubu Moeldoko bahkan bisa menimbulkan argumen bahaya di masyarakat bahwa AD/ART dari keputusan Kemenkumham yang kedaluwarsa bisa digugat.

"Kalau itu yang terjadi, kita sedang menciptakan titik bukan hanya ketidakpastian, tapi ketidakadilan," ucapnya.

Bambang mengatakan gugatan tersebut bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, melainkan juga sebagai salah satu upaya penataan ulang demokratisasi. Selain itu, menurut Bambang gugatan kubu Moeldoko tidak mempunyai legal standing.

"Jadi kalau ada ahli yang mencoba-coba menawarkan argumen dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya ini akan menyebabkan dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, dia sedang berhadapan dengan publik dan berhadapan dengan masyarakat dan partai politik lain," ungkapnya.

Diketahui, empat kader Demokrat yang dipecat AHY menggugat AD/ART hasil Kongres 2020 ke Mahkamah Agung. Gugatan uji materi itu sudah diterima MA.

Empat kader didampingi advokat Yusril Ihza Mahendra. Empat kader yang dimaksud sudah dipecat AHY karena hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Belakangan, salah satu kader menarik gugatan uji materi dari Mahkamah Agung.

Berita Nasional, PIFA - Pengacara Partai Demokrat, Bambang Widjojanto curiga empat kader yang pro kubu Moeldoko mengajukan gugatan uji materi AD/ART ke Mahkamah Agung dengan misi tertentu,Kamis (21/10/2021).

Dilansir dari CNN, Bambang menyampaikan kecurigaannya, terhadap  kubu Moeldoko ingin menghambat Partai Demokrat agar terkendala dalam proses verifikasi hingga gagal ikut Pemilu 2024.

"Jadi yang saya khawatirkan ini sedang mencari-cari, apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik. Apakah ini cara untuk mendestabilisasi proses yang sedang berjalan," ujaranya.

Bambang mengatakan pengadilan harus berhati-hati dalam memproses gugatan tersebut. Sebab, kata Bambang, jika semua orang mempersoalkan AD/ART partai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan.

Gugatan kubu Moeldoko bahkan bisa menimbulkan argumen bahaya di masyarakat bahwa AD/ART dari keputusan Kemenkumham yang kedaluwarsa bisa digugat.

"Kalau itu yang terjadi, kita sedang menciptakan titik bukan hanya ketidakpastian, tapi ketidakadilan," ucapnya.

Bambang mengatakan gugatan tersebut bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, melainkan juga sebagai salah satu upaya penataan ulang demokratisasi. Selain itu, menurut Bambang gugatan kubu Moeldoko tidak mempunyai legal standing.

"Jadi kalau ada ahli yang mencoba-coba menawarkan argumen dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya ini akan menyebabkan dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, dia sedang berhadapan dengan publik dan berhadapan dengan masyarakat dan partai politik lain," ungkapnya.

Diketahui, empat kader Demokrat yang dipecat AHY menggugat AD/ART hasil Kongres 2020 ke Mahkamah Agung. Gugatan uji materi itu sudah diterima MA.

Empat kader didampingi advokat Yusril Ihza Mahendra. Empat kader yang dimaksud sudah dipecat AHY karena hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Belakangan, salah satu kader menarik gugatan uji materi dari Mahkamah Agung.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya