Pengungsi Rohingya Tega Memperkosa Anak di Bawah Umur hingga Hami di Makassar
Makassar | Sabtu, 20 Juli 2024
PIFA, Nasional - Seorang pengungsi Rohingya bernama Mohammad Amin (29) diringkus polisi usai nekat memperkosa anak di bawah umur di Makassar hingga hamil. Dikteahui, korban yang masih berusia 16 tahun telah melahirkan bayi yang kini berusia 7 bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolrestabes Makassar pada Kamis (18/7).
"Pelakunya warga etnis Rohingya, pengungsi Rohingya," kata Devi Sujana kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Devi mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dalam menjalankan aksinya. Peristiwa pemerkosaan itu sendiri terjadi sekitar September 2023.
"Modusnya sebenarnya dia kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya kadang-kadang diminta untuk antar ke mana," kata Devi.
Kasus ini dilaporkan keluarga korban begitu mencurigai perubahan dalam diri korban. Perbuatan pelaku mengakibatkan korban hamil.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara. (ad)