Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPengurus DAD Kecamatan Singkawang Barat Dikukuhkan

Pengurus DAD Kecamatan Singkawang Barat Dikukuhkan

Singkawang | Jumat, 6 Mei 2022

Berita Singkawang, PIFA - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Dewan Adat Dayak Kecamatan Singkawang Barat di Rumah Betang Kota Singkawang, Sabtu (30/4/2022). 

Kepengurusan Dewan Adat Dayak Kecamatan Singkawang Barat yang dikukuhkan oleh Ketua Dewan Adat Dayak Kota Singkawang adalah untuk masa bakti tahun 2021-2026.

Turut hadir Forkopimcam Kecamatan Singkawang Barat, Para Tokoh dan Pemuka Adat Dayak di Kota Singkawang.

Dalam penyampaian sambutannya, Tjhai Chui Mie menginginkan agar organisasi DAD dapat berjalan dengan baik dan terorganisir hingga setiap kecamatan agar dapat menjalankan visi misi DAD sebagai mitra Pemerintah dalam mengatasi permasalahan dan konflik di masayarakat sekaligus menjadi pelindung bagi masyarakat lokal serta menjadi pionir untuk menjaga kelesetarian budaya Dayak itu sendiri di dalam keberagaman etnis di Kota Singkawang untuk terus mewujudkan Kota Singkawang sebagai Kota Tertoleran. (rs)

Rekomendasi

Foto: Raffi Ahmad Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Masih dalam Proses Verifikasi | Pifa Net

Raffi Ahmad Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Masih dalam Proses Verifikasi

Indonesia
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: Dikbud Surabaya Bakal Masukkan Mobile Legends ke Kurikulum Pembelajaran Sekolah Mulai Tahun Ini | Pifa Net

Dikbud Surabaya Bakal Masukkan Mobile Legends ke Kurikulum Pembelajaran Sekolah Mulai Tahun Ini

Surabaya
| Selasa, 20 Mei 2025
Foto: Guru Karate di Pontianak Diduga Cabuli 7 Muridnya, Berlangsung Sejak 2024 | Pifa Net

Guru Karate di Pontianak Diduga Cabuli 7 Muridnya, Berlangsung Sejak 2024

Pontianak
| Senin, 21 April 2025
Foto: Merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak Bakalan Didenda Rp 250 ribu | Pifa Net

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak Bakalan Didenda Rp 250 ribu

Pontianak
| Rabu, 26 Maret 2025
Foto: Presiden Prabowo Dipastikan Akan Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Bengkayang | Pifa Net

Presiden Prabowo Dipastikan Akan Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Bengkayang

Bengkayang
| Senin, 26 Mei 2025
Foto:  Disdikbud Kalbar Pantau Langsung SPMB SMA di Pontianak, Tegaskan Tak Ada Jalur Titipan | Pifa Net

Disdikbud Kalbar Pantau Langsung SPMB SMA di Pontianak, Tegaskan Tak Ada Jalur Titipan

Kalbar
| Kamis, 19 Juni 2025
Foto: OPPO Rilis Dua Tablet Baru di Indonesia, Usung Fitur AI hingga Layar Imersif | Pifa Net

OPPO Rilis Dua Tablet Baru di Indonesia, Usung Fitur AI hingga Layar Imersif

Tekno
| Jumat, 13 Juni 2025
Foto: Alex Pastor Pamer Foto Kandang Timnas | Pifa Net

Alex Pastor Pamer Foto Kandang Timnas

Indonesia
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Ranieri Ungkap Klub Milik Pengusaha Indonesia, Como Bisa Jadi Seperti Parma Era 1990-an | Pifa Net

Ranieri Ungkap Klub Milik Pengusaha Indonesia, Como Bisa Jadi Seperti Parma Era 1990-an

Italia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Marselino Ferdinan Tegaskan Indonesia Tidak Mau Seri, Hanya Targetkan Kemenangan | Pifa Net

Marselino Ferdinan Tegaskan Indonesia Tidak Mau Seri, Hanya Targetkan Kemenangan

Indonesia
| Selasa, 25 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Pemkab Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kubu Raya | Pifa Net

Pemkab Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kubu Raya

Berita Lokal, PIFA - Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam mengikuti diskusi kelompok terfokus mengupas dan menuntaskan ptoblematika pendidikan bangsa, di Ballroom Apkasi Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Jumat (7/10/2022). Diskusi yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu menjadi forum untuk menghasilkan rekomendasi yang akan diberikan kepada pemerintah pusat terkait sejumlah permasalahan di dunia pendidikan saat ini.  Yusran Anizam mengungkapkan sejumlah isu yang dibahas dalam forum diskusi tersebut. Di antaranya mengenai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, kekurangan guru di daerah-daerah, dan implementasi kurikulum merdeka belajar di daerah.  “Tema-tema tersebut dibahas dan tentunya akan disampaikan ke pemerintah pusat sebagai rekomendasi dari Apkasi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan serta kesejahteraan guru yang ada di Indonesia,” kata Yusran. Yusran mengungkapkan, sejumlah permasalahan di dunia pendidikan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam membangun sumber daya manusia di Indonesia. Dari masalah kekurangan guru, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tenaga honorer, hingga belum meratanya kualitas pendidikan di Tanah Air.  “Padahal kualitas sumber daya manusia ini sangat fundamental dalam menjaga masa depan bangsa dan pondasi kuat di tengah sengitnya persaingan regional dan global. Di mana guru merupakan garda terdepan pendidikan di Indonesia. Permasalahan kualitas guru memiliki pengaruh yang besar bagi perkembangan peserta didik, sekolah, dan sistem pendidikan di Indonesia,” jelasnya. Dia mengungkapkan, Apkasi sendiri merupakan organisasi yang dibentuk dengan semangat reformasi. Yaitu untuk menjadikan otonomi daerah sebagai jalan bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Tugas dan fungsi Apkasi, kata dia, adalah menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyusun kebijakan nasional.  Apkasi juga menjadi fasilitator dalam memperjuangkan kepentingan dan asirasi daerah kepada pemerintah pusat. Selain itu, Apkasi bermitra dengan pemerintah dalam rangka diseminasi program yang dapat bermanfaat bagi daerah dan kesejahteraan rakyat. “Apkasi selaku organisasi pimpinan daerah khususnya para bupati, akan berperan maksimal melakukan kajian dan sebagai mitra kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat agar tetap berpegang teguh terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (ap) 

Kubu Raya
| Jumat, 14 Oktober 2022

Nasional

Foto: Lengkap, Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi! | Pifa Net

Lengkap, Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi!

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut isi lengkap SE yang berlaku efektif sejak 18 Mei 2022. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar  Suharyanto dalam SE. Adapun maksud dari SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 18 Mei lalu adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: 1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa: a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan; b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau 4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini. 6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini. “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto. (yd)

Indonesia
| Kamis, 19 Mei 2022

Pifabiz

Foto: Heboh Venna Melinda-Ferry Irawan Cekcok hingga Terjadi KDRT, Ternyata Ini Motifnya | Pifa Net

Heboh Venna Melinda-Ferry Irawan Cekcok hingga Terjadi KDRT, Ternyata Ini Motifnya

PIFAbiz - Dunia hiburan digegerkan dengan kabar dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Venna Melinda. Venna Melinda disebut mendapatkan kekerasan dari suaminya, Ferry Irawan, hingga menyebabkan hidungnya berdarah. Sejak kejadian itu viral di media sosial, motif dari dugaan KDRT tersebut menjadi pertanyaan besar publik. Seakan menjawab pertanyaan publik, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mewakili Venna melinda membeberkan dugaan penyebab peristiwa KDRT itu terjadi. Horman Paris menduga, motif dari tindakan KDRT itu disebabakan oleh ketidaksukaan Ferry Irawan terhadap keputusan Venna Melinda yang hendak kembali terjun ke dunia politik. Hotman juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan sebelum KDRT itu terjadi, pasangan tersebut sudah beberapa kali melakukan percekcokan. "Sepertinya sebelumnya sudah ada percekcokan mereka" kata Hotman Paris di Jakarta Selatan. Percekcokan tersebut, kata Hotman, semakin intens saat Venna Melinda hendak terjun kembali ke dunia politik. "katanya ini semakin intens percekcokan itu karena si Venna ini mau kembali lagi ke dunia politik, jadi ada faktor tidak suka. Karena kalau terjun ke dunia politik kan bakal kelihatan cantik lagi, ketemu pengusaha-pengusaha, ketemu politisi, ya ada kemungkinan bahwa suami nggak tenang" katanya lagi. Meski begitu, Hotman Paris masih enggan membeberkan motif tindakan KDRT tersebut secara mendetail. Sebelumnya, Venna Melinda dikabarkan mengalami KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan pada Minggu (8/1/2023). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur. Akibat kejadian itu, Venna Melinda dikabarkan mengalami luka di bagian hidungnya. (b)

Jakarta
| Rabu, 11 Januari 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5