Ilustrasi pengusaha Kalbar mengancam mempolisikan oknum LSM di Ketapang. (Freepik reewungjunerr)

PIFA, Lokal - Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Ketapang, diduga melakukan upaya pencemaran nama baik terhadap salah satu pengusaha di Kalbar. Hal tersebut dilakukan oknum tersebut, lantaran diduga keinginannya tidak dipenuhi, yakni meminta uang senilai Rp150 juta kepada pengusaha itu.

Atas kejadian itu, pengusaha tersebut akan melaporkan oknum LSM itu ke kepolisian melalui kuasa hukumnya, Paul Hariwijaya Bethan.

Kuasa hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan pencemaran nama baik dan upaya pemerasan, yang dilakukan oleh Sekjen LSM Gasak berinisial HS terhadap kliennya itu. 

"Secepatnya akan kami laporkan ke polisi, karena oknum LSM ini sudah kerap kali menyebarkan informasi tidak benar dan terkesan menghakimi klien kami," katanya, Rabu (15/2/2023).

Padahal, lanjut Paul, statemen yang disampaikan oleh HS di salah satu media online tidak terbukti secara hukum bahkan hanya terkesan menggiring opini dan menyudutkan kliennya.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, sudah inkrach atau diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dengan terpidana mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa.

"Dalam kasus itu jelas terpidana hanya dua orang yakni LH dan PT, dan selama persidangan hingga putusan tidak ada nofum atau bukti baru yang melibatkan klien kami," ujarnya.

Sehingga, lanjut Paul, kasus tersebut pun ditutup bahkan terpidana sudah menjalani hukuman. Tapi oknum LSM itu terus menyerang kliennya dengan membuat opini seolah kbersalah dan harus ditangkap. 

Padahal lanjut Paul, selama proses persidangan di pengadilan kliennya sama sekali tidak terlibat bahkan tidak ada bukti-bukti hukumnya. 

Kliennya tersebut, hanya menjadi saksi. Sementara terkait ketidakhadiran kliennya saat persidangan, secara hukum tidak menjadi masalah. 

"Sebab semua keterangan klien kami sudah diambil di bawah sumpah dan dimuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian digunakan dalam persidangan," tegasnya.

Untuk itu, Paul menduga ada motif lain yang diinginkan oleh oknum LSM ini. Lantaran sebelum gencar menjadi narasumber di salah satu media online dengan menyudutkan kliennya, oknum LSM ini bersama dengan rekanannya kerap mengirim link pemberitaan guna mengajak bernegosiasi. 

"Bahkan puncaknya kliennya pernah dimintai uang sebesar Rp150 juta untuk mengamankan dari kasus ini," jelasnya.

"Dulu karena klien kami tidak kuasa namanya sering dicemarkan dan disudutkan kemudian oknum LSM bersama rekanannya meminta uang maka diberi Rp20 juta dan mereka berjanji tidak menyudutkan klien kami," jelasnya.

Namun seiring berjalan waktu, tetap saja dilakukan hingga pada November 2022 lalu, oknum LSM meminta uang Rp150 juta karena ingin menikahkan anaknya dengan dalih bisa mengamankan kliennya dari persoalan ini.

"Padahal jelas dalam kasus itu klien kami sudah terbukti tidak terlibat dan kasusnya sudah diputus dengan terpidana mantan kepala desa dan bendahara desa," ujarnya.

Paul menambahkan, yang dilakukan oknum LSM bersama rekannya diduga seperti sebuah sindikat yang mana mereka bekerja dengan menakut-nakuti kliennya itu.

Seolah-olah, kliennya bersalah dan akan dipenjara dan kemudian berjanji dapat mengamankan kliennya dari persoalan yang sebenarnya sudah selesai di mata hukum.

"Sekarang bukti link berita dengan statemen oknum LSM dan bukti chat dan rekaman dan rekannya yang meminta sejumlah uang sedang kami siapkan dan segera kami laporkan," jelasnya.

Hal ini penting, karena lembaga LSM merupakan lembaga kontrol yang harusnya bekerja dengan data bukan ucapan untuk menakuti orang. 

"Kasihan rekan-rekan LSM yang bekerja dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat harus dinodai dengan oknum untuk meminta uang dan menakut-nakuti orang tanpa data jelas," tuturnya.

Sementara itu, Wan Usman satu di antara karyawan pengusaha tersebut membenarkan oknum LSM bersama rekannya pernah meminta uang sebesar Rp20 Juta dengan dalih mengamankan dan tidak akan menyudutkan atasannya.

"Pernah, dan uang langsung dikirim ke rekening rekanan LSM tersebut, bukti transfer juga ada," ujarnya.

Usman mengaku dirinya memang mengenal oknum LSM dan rekannya berinisial SY. Bahkan mereka sering meminta dirinya untuk mengomunikasikan agar diberi sesuatu jika tidak ingin diberitakan.

"Sering, sudah dibantu tapi malah minta komunikasikan akhirnya saya tidak merespon dan sampai mereka meminta uang Rp150 juta dan tidak diberi. Akhirnya menyerang dengan memberitakan terkesan menghakimi tetapi tidak ada buktinya. Karena yang berhak mengadili pengadilan sedangkan pengadilan sudah memvonis kasus itu dan sama sekali atasan saya tidak terbukti terlibat dan hanya menjadi saksi," terangnya.

Sementara itu, Sekjen LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (GASAK), Hikmat Siregar membantah jika dirinya pernah meminta sejumlah uang ke pengusaha yang dimaksud.

Ia pun mempersilakan, pihak pengusaha tersebut untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib. 

"Tidak benar itu, kan harus ada bukti. Silakan saja jika dilaporkan, itu hak dia," pungkasnya. (ap)

PIFA, Lokal - Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Ketapang, diduga melakukan upaya pencemaran nama baik terhadap salah satu pengusaha di Kalbar. Hal tersebut dilakukan oknum tersebut, lantaran diduga keinginannya tidak dipenuhi, yakni meminta uang senilai Rp150 juta kepada pengusaha itu.

Atas kejadian itu, pengusaha tersebut akan melaporkan oknum LSM itu ke kepolisian melalui kuasa hukumnya, Paul Hariwijaya Bethan.

Kuasa hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan pencemaran nama baik dan upaya pemerasan, yang dilakukan oleh Sekjen LSM Gasak berinisial HS terhadap kliennya itu. 

"Secepatnya akan kami laporkan ke polisi, karena oknum LSM ini sudah kerap kali menyebarkan informasi tidak benar dan terkesan menghakimi klien kami," katanya, Rabu (15/2/2023).

Padahal, lanjut Paul, statemen yang disampaikan oleh HS di salah satu media online tidak terbukti secara hukum bahkan hanya terkesan menggiring opini dan menyudutkan kliennya.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, sudah inkrach atau diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dengan terpidana mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa.

"Dalam kasus itu jelas terpidana hanya dua orang yakni LH dan PT, dan selama persidangan hingga putusan tidak ada nofum atau bukti baru yang melibatkan klien kami," ujarnya.

Sehingga, lanjut Paul, kasus tersebut pun ditutup bahkan terpidana sudah menjalani hukuman. Tapi oknum LSM itu terus menyerang kliennya dengan membuat opini seolah kbersalah dan harus ditangkap. 

Padahal lanjut Paul, selama proses persidangan di pengadilan kliennya sama sekali tidak terlibat bahkan tidak ada bukti-bukti hukumnya. 

Kliennya tersebut, hanya menjadi saksi. Sementara terkait ketidakhadiran kliennya saat persidangan, secara hukum tidak menjadi masalah. 

"Sebab semua keterangan klien kami sudah diambil di bawah sumpah dan dimuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian digunakan dalam persidangan," tegasnya.

Untuk itu, Paul menduga ada motif lain yang diinginkan oleh oknum LSM ini. Lantaran sebelum gencar menjadi narasumber di salah satu media online dengan menyudutkan kliennya, oknum LSM ini bersama dengan rekanannya kerap mengirim link pemberitaan guna mengajak bernegosiasi. 

"Bahkan puncaknya kliennya pernah dimintai uang sebesar Rp150 juta untuk mengamankan dari kasus ini," jelasnya.

"Dulu karena klien kami tidak kuasa namanya sering dicemarkan dan disudutkan kemudian oknum LSM bersama rekanannya meminta uang maka diberi Rp20 juta dan mereka berjanji tidak menyudutkan klien kami," jelasnya.

Namun seiring berjalan waktu, tetap saja dilakukan hingga pada November 2022 lalu, oknum LSM meminta uang Rp150 juta karena ingin menikahkan anaknya dengan dalih bisa mengamankan kliennya dari persoalan ini.

"Padahal jelas dalam kasus itu klien kami sudah terbukti tidak terlibat dan kasusnya sudah diputus dengan terpidana mantan kepala desa dan bendahara desa," ujarnya.

Paul menambahkan, yang dilakukan oknum LSM bersama rekannya diduga seperti sebuah sindikat yang mana mereka bekerja dengan menakut-nakuti kliennya itu.

Seolah-olah, kliennya bersalah dan akan dipenjara dan kemudian berjanji dapat mengamankan kliennya dari persoalan yang sebenarnya sudah selesai di mata hukum.

"Sekarang bukti link berita dengan statemen oknum LSM dan bukti chat dan rekaman dan rekannya yang meminta sejumlah uang sedang kami siapkan dan segera kami laporkan," jelasnya.

Hal ini penting, karena lembaga LSM merupakan lembaga kontrol yang harusnya bekerja dengan data bukan ucapan untuk menakuti orang. 

"Kasihan rekan-rekan LSM yang bekerja dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat harus dinodai dengan oknum untuk meminta uang dan menakut-nakuti orang tanpa data jelas," tuturnya.

Sementara itu, Wan Usman satu di antara karyawan pengusaha tersebut membenarkan oknum LSM bersama rekannya pernah meminta uang sebesar Rp20 Juta dengan dalih mengamankan dan tidak akan menyudutkan atasannya.

"Pernah, dan uang langsung dikirim ke rekening rekanan LSM tersebut, bukti transfer juga ada," ujarnya.

Usman mengaku dirinya memang mengenal oknum LSM dan rekannya berinisial SY. Bahkan mereka sering meminta dirinya untuk mengomunikasikan agar diberi sesuatu jika tidak ingin diberitakan.

"Sering, sudah dibantu tapi malah minta komunikasikan akhirnya saya tidak merespon dan sampai mereka meminta uang Rp150 juta dan tidak diberi. Akhirnya menyerang dengan memberitakan terkesan menghakimi tetapi tidak ada buktinya. Karena yang berhak mengadili pengadilan sedangkan pengadilan sudah memvonis kasus itu dan sama sekali atasan saya tidak terbukti terlibat dan hanya menjadi saksi," terangnya.

Sementara itu, Sekjen LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (GASAK), Hikmat Siregar membantah jika dirinya pernah meminta sejumlah uang ke pengusaha yang dimaksud.

Ia pun mempersilakan, pihak pengusaha tersebut untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib. 

"Tidak benar itu, kan harus ada bukti. Silakan saja jika dilaporkan, itu hak dia," pungkasnya. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar