Ilustrasi pengusaha Kalbar mengancam mempolisikan oknum LSM di Ketapang. (Freepik reewungjunerr)

Ilustrasi pengusaha Kalbar mengancam mempolisikan oknum LSM di Ketapang. (Freepik reewungjunerr)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPengusaha Kalbar Ancam Polisikan Oknum LSM di Ketapang Diduga Cemarkan Nama Baik dan Pemerasan

Pengusaha Kalbar Ancam Polisikan Oknum LSM di Ketapang Diduga Cemarkan Nama Baik dan Pemerasan

Ketapang | Rabu, 15 Februari 2023

PIFA, Lokal - Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Ketapang, diduga melakukan upaya pencemaran nama baik terhadap salah satu pengusaha di Kalbar. Hal tersebut dilakukan oknum tersebut, lantaran diduga keinginannya tidak dipenuhi, yakni meminta uang senilai Rp150 juta kepada pengusaha itu.

Atas kejadian itu, pengusaha tersebut akan melaporkan oknum LSM itu ke kepolisian melalui kuasa hukumnya, Paul Hariwijaya Bethan.

Kuasa hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan pencemaran nama baik dan upaya pemerasan, yang dilakukan oleh Sekjen LSM Gasak berinisial HS terhadap kliennya itu. 

"Secepatnya akan kami laporkan ke polisi, karena oknum LSM ini sudah kerap kali menyebarkan informasi tidak benar dan terkesan menghakimi klien kami," katanya, Rabu (15/2/2023).

Padahal, lanjut Paul, statemen yang disampaikan oleh HS di salah satu media online tidak terbukti secara hukum bahkan hanya terkesan menggiring opini dan menyudutkan kliennya.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, sudah inkrach atau diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dengan terpidana mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa.

"Dalam kasus itu jelas terpidana hanya dua orang yakni LH dan PT, dan selama persidangan hingga putusan tidak ada nofum atau bukti baru yang melibatkan klien kami," ujarnya.

Sehingga, lanjut Paul, kasus tersebut pun ditutup bahkan terpidana sudah menjalani hukuman. Tapi oknum LSM itu terus menyerang kliennya dengan membuat opini seolah kbersalah dan harus ditangkap. 

Padahal lanjut Paul, selama proses persidangan di pengadilan kliennya sama sekali tidak terlibat bahkan tidak ada bukti-bukti hukumnya. 

Kliennya tersebut, hanya menjadi saksi. Sementara terkait ketidakhadiran kliennya saat persidangan, secara hukum tidak menjadi masalah. 

"Sebab semua keterangan klien kami sudah diambil di bawah sumpah dan dimuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian digunakan dalam persidangan," tegasnya.

Untuk itu, Paul menduga ada motif lain yang diinginkan oleh oknum LSM ini. Lantaran sebelum gencar menjadi narasumber di salah satu media online dengan menyudutkan kliennya, oknum LSM ini bersama dengan rekanannya kerap mengirim link pemberitaan guna mengajak bernegosiasi. 

"Bahkan puncaknya kliennya pernah dimintai uang sebesar Rp150 juta untuk mengamankan dari kasus ini," jelasnya.

"Dulu karena klien kami tidak kuasa namanya sering dicemarkan dan disudutkan kemudian oknum LSM bersama rekanannya meminta uang maka diberi Rp20 juta dan mereka berjanji tidak menyudutkan klien kami," jelasnya.

Namun seiring berjalan waktu, tetap saja dilakukan hingga pada November 2022 lalu, oknum LSM meminta uang Rp150 juta karena ingin menikahkan anaknya dengan dalih bisa mengamankan kliennya dari persoalan ini.

"Padahal jelas dalam kasus itu klien kami sudah terbukti tidak terlibat dan kasusnya sudah diputus dengan terpidana mantan kepala desa dan bendahara desa," ujarnya.

Paul menambahkan, yang dilakukan oknum LSM bersama rekannya diduga seperti sebuah sindikat yang mana mereka bekerja dengan menakut-nakuti kliennya itu.

Seolah-olah, kliennya bersalah dan akan dipenjara dan kemudian berjanji dapat mengamankan kliennya dari persoalan yang sebenarnya sudah selesai di mata hukum.

"Sekarang bukti link berita dengan statemen oknum LSM dan bukti chat dan rekaman dan rekannya yang meminta sejumlah uang sedang kami siapkan dan segera kami laporkan," jelasnya.

Hal ini penting, karena lembaga LSM merupakan lembaga kontrol yang harusnya bekerja dengan data bukan ucapan untuk menakuti orang. 

"Kasihan rekan-rekan LSM yang bekerja dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat harus dinodai dengan oknum untuk meminta uang dan menakut-nakuti orang tanpa data jelas," tuturnya.

Sementara itu, Wan Usman satu di antara karyawan pengusaha tersebut membenarkan oknum LSM bersama rekannya pernah meminta uang sebesar Rp20 Juta dengan dalih mengamankan dan tidak akan menyudutkan atasannya.

"Pernah, dan uang langsung dikirim ke rekening rekanan LSM tersebut, bukti transfer juga ada," ujarnya.

Usman mengaku dirinya memang mengenal oknum LSM dan rekannya berinisial SY. Bahkan mereka sering meminta dirinya untuk mengomunikasikan agar diberi sesuatu jika tidak ingin diberitakan.

"Sering, sudah dibantu tapi malah minta komunikasikan akhirnya saya tidak merespon dan sampai mereka meminta uang Rp150 juta dan tidak diberi. Akhirnya menyerang dengan memberitakan terkesan menghakimi tetapi tidak ada buktinya. Karena yang berhak mengadili pengadilan sedangkan pengadilan sudah memvonis kasus itu dan sama sekali atasan saya tidak terbukti terlibat dan hanya menjadi saksi," terangnya.

Sementara itu, Sekjen LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (GASAK), Hikmat Siregar membantah jika dirinya pernah meminta sejumlah uang ke pengusaha yang dimaksud.

Ia pun mempersilakan, pihak pengusaha tersebut untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib. 

"Tidak benar itu, kan harus ada bukti. Silakan saja jika dilaporkan, itu hak dia," pungkasnya. (ap)

Rekomendasi

Foto: Selain Agnez Mo, Ari Bias Tagih Royalti Lagu kepada KD-Reza Sebesar Rp 5 Juta | Pifa Net

Selain Agnez Mo, Ari Bias Tagih Royalti Lagu kepada KD-Reza Sebesar Rp 5 Juta

Indonesia
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: 490 Anak Palestina Tewas dalam 20 Hari, Gaza Sebut Israel Lakukan Genosida | Pifa Net

490 Anak Palestina Tewas dalam 20 Hari, Gaza Sebut Israel Lakukan Genosida

Israel
| Senin, 7 April 2025
Foto: Amorim Jelaskan Penyebab Kekalahan Beruntun Manchester United | Pifa Net

Amorim Jelaskan Penyebab Kekalahan Beruntun Manchester United

Inggris
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Diduga Kabur, Polisi Korsel Masih Melacak Keberadaan Yoon Suk Yeol  | Pifa Net

Diduga Kabur, Polisi Korsel Masih Melacak Keberadaan Yoon Suk Yeol

Korea Selatan
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: Pria AS Makan 150 Butir Telur dalam 5 Hari, Hasilnya Mengejutkan | Pifa Net

Pria AS Makan 150 Butir Telur dalam 5 Hari, Hasilnya Mengejutkan

Lifestyle
| Sabtu, 28 Juni 2025
Foto: Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret di Magelang Usai Hasto Ditahan KPK | Pifa Net

Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret di Magelang Usai Hasto Ditahan KPK

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: 5 Film Horor Indonesia Tayang di Bioskop Januari 2025 | Pifa Net

5 Film Horor Indonesia Tayang di Bioskop Januari 2025

Indonesia
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto: Kunjungan Menteri Bahlil ke Papua Barat Daya Disambut Protes Warga Soal Tambang Nikel di Raja Ampat | Pifa Net

Kunjungan Menteri Bahlil ke Papua Barat Daya Disambut Protes Warga Soal Tambang Nikel di Raja Ampat

Nasional
| Senin, 9 Juni 2025
Foto: Sang Juara Dunia Aldi Satya Mahendra Bawa Nilai Positif “El’ Dablek”, Tampil Perdana Pakai Wearpack Official | Pifa Net

Sang Juara Dunia Aldi Satya Mahendra Bawa Nilai Positif “El’ Dablek”, Tampil Perdana Pakai Wearpack Official

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Sukses Berjalan di 11 Kota, Selebrasi Satu Dekade NMAX Raih Antusiasme Tinggi Dari Pengguna MAXi Lintas Generasi | Pifa Net

Sukses Berjalan di 11 Kota, Selebrasi Satu Dekade NMAX Raih Antusiasme Tinggi Dari Pengguna MAXi Lintas Generasi

Otomotif
| Sabtu, 14 Juni 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: MUI Terbitkan Fatwa Larangan Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain | Pifa Net

MUI Terbitkan Fatwa Larangan Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

PIFA, Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru yang melarang umat Muslim untuk mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain. Fatwa ini dikeluarkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari tanggal 28 hingga 31 Mei 2024. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI pada Kamis (30/5), menyatakan bahwa tindakan seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut perayaan agama lain, atau dipaksa untuk melakukan perayaan agama lain dianggap sebagai tindakan yang mencampuradukkan ajaran agama. "Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," tegas Niam. Toleransi Dalam Batasan Syariah Meski mengeluarkan larangan tersebut, MUI menekankan bahwa umat Muslim tetap harus bersikap toleran terhadap umat agama lain. Umat Muslim diharuskan memberikan kesempatan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Niam menjelaskan bahwa toleransi beragama memiliki dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah. Toleransi akidah mencakup memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya mereka. Sementara itu, toleransi muamalah berfokus pada kerja sama dalam kehidupan sosial sehari-hari. "Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan," ujar Niam.

Indonesia
| Minggu, 2 Juni 2024

Nasional

Foto: Akamsi Tuntut Menkominfo Budi Arie Setiadi Mundur Buntut Kebocoran Data PDN: Menteri Give Away, Hasil Bagi-bagi Kue | Pifa Net

Akamsi Tuntut Menkominfo Budi Arie Setiadi Mundur Buntut Kebocoran Data PDN: Menteri Give Away, Hasil Bagi-bagi Kue

PIFA, Nasional - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (Akamsi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Dalam aksi tersebut, para demonstran menuntut agar Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mundur dari jabatannya. Orator aksi tersebut menyerukan, "Turunkan Budi Arie sekarang juga," melalui pengeras suara. Para demonstran menilai Budi Arie, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Projo, tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk memimpin Kementerian Kominfo.  "Budi Arie menteri give away, hasil bagi-bagi kue," ujar sang orator seperti dikutip dari suara.com -jejaring PIFA, Rabu. Salah satu alasan utama demonstran meminta Budi Arie mundur adalah terkait respons pemerintah yang dinilai kurang serius terhadap insiden kebocoran data di Pusat Data Nasional (PDNS) 2. Menurut mereka, pernyataan-pernyataan Budi yang dianggap meremehkan serangan ini menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai pentingnya data pribadi sebagai hak yang melekat pada martabat setiap individu. "Hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman bahwa data pribadi adalah hak yang melekat pada martabat setiap individu, bukan sekadar aset," tegas orator. Selain itu, demonstran juga memberikan kartu merah kepada Budi Arie dan meminta Presiden Joko Widodo untuk bertanggung jawab atas penunjukan Budi sebagai Menteri Kominfo. Mereka menilai, sebagai relawan yang membantu Jokowi menuju kursi presiden, Budi Arie seharusnya tidak ditempatkan pada posisi yang membutuhkan kompetensi khusus di bidang komunikasi dan informatika. "Kita ketahui bersama, Budi Arie merupakan relawan yang mengantarkan Jokowi untuk menuju kursi presiden," pungkas orator. 

Indonesia
| Rabu, 10 Juli 2024

Lokal

Foto: Ria Norsan Kukuhkan Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting Kalbar 2022 | Pifa Net

Ria Norsan Kukuhkan Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting Kalbar 2022

Berita Lokal, PIFA – Wakil Gubernur Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kalimantan Barat, Ria Norsan mengukuhkan jajaran Pemerintah Kota Singkawang dan Kodim se-Kalbar sebagai Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting 2022 di Balai Ruang Kantor Wali Kota Singkawang, Rabu (7/9). Pengukuhan bunda dan ayah stunting yang dilakukan itu, ditataran Kodim di bawah lingkup Kodam XII Tanjungpura. Norsan mengatakan, tugas para bunda dan bapak stunting di lapangan, untuk membantu tugas Pemerintah dalam upaya menurunkan angka stunting di Kalbar agar bisa turun 14 persen target nasional di 2024 mendatang. Ia berharap, para bapak dan bunda stunting di lapangan bisa memetakan kantong-kantong stunting di lingkungan terdekatnya. Setelah mendapatkan data stunting di lingkungan terdekat, para bapak dan bunda asuh akan mengintervensi target dengan memberi asupan gizi dan pelayanan kesehatan. Alokasi anggaran bapak dan bunda stunting, bisa menggunakan anggaran mereka. Kemudian bisa juga menggandeng perusahaan melalui dana CSR nya. Pada kesempatan itu ia melanjutkan mengenai CSR perusahaan untuk penanganan stunting sejatinya sudah diberitahukan pada semua perusahaan yang ada di Kalbar. Iapun minta semua perusahaan terlibat. Setelah dari pihak Dandim dikukuhkan sebagai bapak dan bunda stunting. Selanjutnya akan kembali dikukuhkan bapak dan bunda stunting dipihak kepolisian sampai babinkamtibmas. L “BUMN BUMD juga kami rangkul untuk bersama-sama menurunkan stunting,” jelasnya. Pelaksana Tugas BKKBN Provinsi Kalimantan Barat, Muslimat mengatakan, berdasar survei SSGI 2021, prevelansi stunting nasional menunjukkan angka penurunan yaitu 24,4 persen. Jika dibanding 2019 lalu angka stunting capai 27,7 persen. Untuk di Kalbar di 2019 angkanya mencapai 31,46 persen dan di 2031 ini turun 29,8 persen. Kota Singkawang angka stunting paling rendah di Kalbar. Berada di 22,8 persen dari data SSGI. Untuk target nasional 2024 mendatang stunting harus bisa turun di 14 persen. Tentu ini menjadi kerja bersama. Salah satu upaya BKKBN dengan mengukuhkan bapak dan bunda stunting ditataran Kodim se-Kalbar.

Singkawang
| Kamis, 8 September 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5