Foto: BBC Indonesia

Berita Nasional, PIFA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab dikabar telah bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri hari ini, Rabu (20/7/2022). Kabar tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan 12 Desember 2020. Ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022), demikian dikutip dari merdeka.com.taboola mid article

Rika menjelaskan bahwa Eks Pemimpin FPI itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

"Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," jelasnya.

Lebih lanjut Rika menegaskan, Rizieq Syihab ditahan di Rutan Bareskrim karena pertimbangan keamanan terhadap dirinya.

"Kalau penempatannya di Rutan Bareskrim, tapi kalau statusnya warga binaan dari Rutan Cipinang. Tentunya penempatan di Rutan Bareskrim adanya pertimbangan-pertimbangan sehingga yang bersangkutan di tempatkan di Rutan Bareskrim, salah satunya pertimbangan keamanan," tegasnya..

Terpisah, kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar mengatakan Rizieq bebas pada pagi tadi sejak pukul 06.30 Wib.

"(Bebas) 06.30 Wib, sudah di Petamburan Alhamdulillah. Sebentar lagi rilis, tunggu," tutup Aziz

Sebagai informasi, Rizieq sebelumnya menjalani masa penahanan setelah divonis bersalah terkait tindak pidana karantina kesehatan dan menyiarkan berita bohong.

Semulanya Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, hukumannya dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi dua tahun. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab dikabar telah bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri hari ini, Rabu (20/7/2022). Kabar tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan 12 Desember 2020. Ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022), demikian dikutip dari merdeka.com.taboola mid article

Rika menjelaskan bahwa Eks Pemimpin FPI itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

"Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," jelasnya.

Lebih lanjut Rika menegaskan, Rizieq Syihab ditahan di Rutan Bareskrim karena pertimbangan keamanan terhadap dirinya.

"Kalau penempatannya di Rutan Bareskrim, tapi kalau statusnya warga binaan dari Rutan Cipinang. Tentunya penempatan di Rutan Bareskrim adanya pertimbangan-pertimbangan sehingga yang bersangkutan di tempatkan di Rutan Bareskrim, salah satunya pertimbangan keamanan," tegasnya..

Terpisah, kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar mengatakan Rizieq bebas pada pagi tadi sejak pukul 06.30 Wib.

"(Bebas) 06.30 Wib, sudah di Petamburan Alhamdulillah. Sebentar lagi rilis, tunggu," tutup Aziz

Sebagai informasi, Rizieq sebelumnya menjalani masa penahanan setelah divonis bersalah terkait tindak pidana karantina kesehatan dan menyiarkan berita bohong.

Semulanya Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, hukumannya dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi dua tahun. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar