Foto: Dok. Ditjen KI Kemenkumham RI

Foto: Dok. Ditjen KI Kemenkumham RI

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPenyanyi Cilik yang Goyang Istana Diangkat Menkumham Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar

Penyanyi Cilik yang Goyang Istana Diangkat Menkumham Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar

Jakarta | Jumat, 19 Agustus 2022

Berita Nasional, PIFA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly memberikan piagam penghargaan kepada penyanyi cilik Farel Prayoga yang menggoyang Istana Merdeka dengan lantunan 'Ojo Dibandigke' pada Peringatan HUT ke-77 RI, Rabu (17/8/2022) kemarin. Sebagai bentuk apresiasi, Menkumham mengangkat Farel jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar.

Penghargaan dan penyematan duta diberikan dalam acara Malam Syukuran Peringatan HUT ke-77 Kemenkumham, di Jakarta, Kamis (18/8) malam.

"Piagam penghargaan kepada Ananda Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bagi pelajar yang berprestasi di Bidang Seni dan Budaya tahun 2022," kata Yasonna dalam keterangan resminya, dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (19/8).

Yasonna menjelaskan bahwa Duta KI Pelajar Bidang Seni dan Budaya yang diberikan kepada Farel merupakan pelaku seni pertunjukan yang berasal dari kalangan pelajar yang telah menunjukkan prestasi dan karya yang dikenal oleh masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi, Farel Prayoga merupakan penyanyi cilik asal Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur. Farel sempat viral di media sosial setelah menyanyikan lagu 'Ojo Dibandingke'.

Anak kelas VI SD itu kian viral usai menyanyikan lagu Ojo Dibandingke dalam peringatan HUT RI ke-77 di Istana Negara pada Rabu (17/8). Pada momen peringatan hari kemerdekaan itu Farel berhasil membuat sejumlah menteri, pejabat, dan tamu undangan joget bersama.

"Kita bisa melihat bahwa semua tamu undangan ikut larut dan berjoget seiring lantunan lagu yang dinyanyikan. Semoga Ananda Farel Prayoga dapat menginspirasi pelajar lainnya dan sebagai Duta bisa mengajak putra-putri Indonesia untuk berprestasi di bidang seni dan budaya lainnya," ucap Yasonna.

Tak hanya Farel, Menkumham juga memberikan apresiasi kepada Agus Purwanto atau biasa dikenal dengan nama Abah Lala sang pencipta lagu 'Ojo Dibandingke'. Abah Lala mendapat apresiasi berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505 dan judul 'Ojo Dibandingke'.

Rekomendasi

Foto: Jeruk Mandarin Identik dengan Perayaan Imlek, Ini Maknanya | Pifa Net

Jeruk Mandarin Identik dengan Perayaan Imlek, Ini Maknanya

Pontianak
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: AC Milan Kian Terpuruk, Mimpi Liga Champions Makin Samar | Pifa Net

AC Milan Kian Terpuruk, Mimpi Liga Champions Makin Samar

Italia
| Jumat, 28 Februari 2025
Foto: Tips Mengelola Emosi Orang Tua untuk Cegah Kekerasan pada Anak | Pifa Net

Tips Mengelola Emosi Orang Tua untuk Cegah Kekerasan pada Anak

Indonesia
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Alasan AC Milan Tunjuk Sergio Conceicao Gantikan Fonseca | Pifa Net

Alasan AC Milan Tunjuk Sergio Conceicao Gantikan Fonseca

Italia
| Rabu, 1 Januari 2025
Foto: Kembali ke Tanah Air Hari Ini, Timnas Indonesia Bakal Fokus Hadapi Bahrain | Pifa Net

Kembali ke Tanah Air Hari Ini, Timnas Indonesia Bakal Fokus Hadapi Bahrain

Indonesia
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: Resmikan Kopi Asiang Kubu Raya, Sujiwo: Dunia Usaha adalah Asetnya Pemerintah yang Harus Dijaga | Pifa Net

Resmikan Kopi Asiang Kubu Raya, Sujiwo: Dunia Usaha adalah Asetnya Pemerintah yang Harus Dijaga

Kubu Raya
| Jumat, 11 April 2025
Foto: SBY Optimis Indonesia di Bawah Prabowo Mampu Menjaga Demokrasi | Pifa Net

SBY Optimis Indonesia di Bawah Prabowo Mampu Menjaga Demokrasi

Indonesia
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: Ini Pesan Haru Paula untuk Sang Anak Jelang Putusan Cerai dengan Baik Wong | Pifa Net

Ini Pesan Haru Paula untuk Sang Anak Jelang Putusan Cerai dengan Baik Wong

Indonesia
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Presiden Prabowo: Pemimpin Dunia Ingin Pelajari Program Makan Bergizi Gratis Indonesia | Pifa Net

Presiden Prabowo: Pemimpin Dunia Ingin Pelajari Program Makan Bergizi Gratis Indonesia

Indonesia
| Senin, 24 Maret 2025
Foto: Ini Jadwal Libur Sekolah dan Jam Belajar Siswa Selama Bulan Ramadhan 2025 di Kalbar | Pifa Net

Ini Jadwal Libur Sekolah dan Jam Belajar Siswa Selama Bulan Ramadhan 2025 di Kalbar

Kalbar
| Rabu, 26 Februari 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Menang di Laga Perdana AFF U-16, Garuda Muda Tempel Ketat Vietnam di Puncak Klasemen | Pifa Net

Menang di Laga Perdana AFF U-16, Garuda Muda Tempel Ketat Vietnam di Puncak Klasemen

Berita Sports, PIFA - Timnas U-16 Indonesia sukses meraih kemenangan di laga perdana Piala AFF U-16 yang berlangsung di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Minggu (31/7/2022) malam. Skuad Garuda Muda menekuk Filipina dengan skor telak 2-0. Berkat kemenangan itu Garuda Muda asuhan Bima Sakti bertengger diperingkat kedua klasmen sementara Grup A, menempel ketat Vietnam yang menang 5-1 atas Singapura.  Meskipun menang, Bima Sakti mengatakan ada beberapa poin yang harus dibenahi untuk laga kedua dan ketiga.  "Masih ada waktu dua hari untuk evaluasi, kemudian pemulihan pemain. Sebenarnya sayang, masih banyak peluang yang kami dapatkan beberapa kali, tapi tak terjadi gol. Itu seharusnya bisa diperbaiki,” katanya usai laga, mengutip laman PSSI.  “Pemain ini semua baru pertama kali main di level Internasional. Kita bersyukur atas kemenangan 2-0 ini,” lanjutnya.  Dia juga menyayangkan babak kedua yang tak maksimal. Timnas U-16 gagal memanfaatkan peluang yang muncul.  "Kita mulai instruksikan kepada pemain, di babak kedua untuk lebih tenang, agar tak cepat hilang bola. Memanfaatkan setiap peluang yang ada. Tapi memang, Filipina bukan tim yang jelek. Mereka bagus, di babak kedua sayang kami tak bisa manfaatkan peluang yang ada. Beberapa harusnya bisa kita manfaatkan. Tapi terbuang sia-sia. Padahal kita sudah membuat skema dalam latihan," ujar Bima Sakti.  Laga berikutnya, Indonesia akan melawan Singapura pada Rabu, 3 Agustus 2022 di Stadion Maguwoharjo. Sementara Filipina akan melawan Vietnam di Stadion Sultan Agung, Bantul. (yd) 

Yogyakarta
| Senin, 1 Agustus 2022

Nasional

Foto: Kejagung Ungkap Peran Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga | Pifa Net

Kejagung Ungkap Peran Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2), mengungkapkan bahwa dua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.“Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne, dengan persetujuan Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Akibatnya, terjadi pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang,” ujar Qohar.Lebih lanjut, Maya Kusmaya memerintahkan Edward Corne untuk melakukan proses blending produk kilang, mencampurkan RON 88 dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92. Proses tersebut dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).Selain itu, kedua tersangka juga diketahui melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode spot atau penunjukan langsung, sehingga harga yang dibayarkan PT Pertamina Patra Niaga lebih tinggi dibandingkan jika menggunakan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka.Maya Kusmaya dan Edward Corne juga disebut menyetujui adanya markup dalam kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan fee ilegal sebesar 13–15 persen, yang diberikan kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Dimas Werhaspati (DW).Kejagung mencatat bahwa perbuatan para tersangka, termasuk tujuh tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Kerugian ini bersumber dari lima komponen, yaitu ekspor minyak mentah dalam negeri (Rp35 triliun), impor minyak mentah melalui broker (Rp2,7 triliun), impor BBM melalui broker (Rp9 triliun), pemberian kompensasi tahun 2023 (Rp126 triliun), dan pemberian subsidi tahun 2023 (Rp21 triliun).Kejagung menegaskan bahwa tindakan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di BUMN. Atas perbuatannya, Maya Kusmaya dan Edward Corne disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS), Sani Dinar Saifuddin (SDS), Yoki Firnandi (YF), Agus Purwono (AP), Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan penegakan hukum yang adil.

Jakarta
| Kamis, 27 Februari 2025

Pifabiz

Foto: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Tegaskan Tak Gentar | Pifa Net

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Tegaskan Tak Gentar

PIFAbiz - Selebriti Nikita Mirzani menegaskan dirinya tidak gentar usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Hal ini ia sampaikan melalui unggahan Instagram Stories miliknya.“Masih ada pengadilan, sampai gue nggak terbukti bersalah, hmmm hmmm, hmmm saja dulu,” ujar ibu tiga anak itu, dikutip dari detikcom, Sabtu (22/2/2025).Mantan istri Dipo Latief itu juga membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut bahwa dokter Reza Gladys yang lebih dulu menghubunginya.“Ingat ya, lu yang mencari gue, gue nggak pernah mencari lu,” tegas Nikita.Pengacara Nikita Mirzani Angkat BicaraPengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, turut memberikan penjelasan terkait kasus ini. Ia menuturkan bahwa awalnya pihak Reza Gladys yang mencoba menghubungi Nikita, namun karena tidak saling mengenal, komunikasi dilanjutkan oleh asisten Nikita, Ismail alias Mail.“Di sini ada seseorang yang tidak kenal dengan Nikita tiba-tiba meminta tolong supaya bisa berkomunikasi, tetapi Nikita awalnya tidak mau dan diserahkan kepada Mail. Logikanya, kalau memang tidak ada sesuatu, bisa saja dia tidak mau memberikan sesuatu, ngapain juga dia harus ngasih duit? Berarti dia ada kepentingan,” ujar Fahmi Bachmid, Jumat (21/2).Menurut Fahmi, dalam komunikasi antara Mail dan pihak Reza Gladys, terjadi pembicaraan mengenai bayaran untuk melakukan review yang baik.“Bingung juga, apa yang mau di-review yang baik-baik? Sepanjang itu tidak ada masalah, kenapa dia harus minta seperti itu?” lanjutnya.Fahmi mengungkap bahwa dalam percakapan tersebut sempat muncul angka Rp 5 miliar, yang kemudian dinegosiasi oleh pihak Reza Gladys hingga menjadi Rp 4 miliar.Pihak Reza Gladys Bantah Klaim EndorsementSementara itu, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menolak klaim bahwa uang Rp 4 miliar tersebut merupakan biaya endorsement.“Siapa yang ikhlas kasih Rp 4 miliar? Udah gila kali, mana ada. Kalian ikhlas nggak ngasih ke orang Rp 4 miliar? Kalau nggak diancam. Gila itu penggiringan opininya,” ujar Julianus saat ditemui di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).Julianus menegaskan bahwa kliennya hanya ingin kasus ini diselesaikan secara hukum dan meminta Nikita Mirzani untuk fokus menghadapi proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.Kasus ini masih berlanjut, dengan pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti dan mendalami dugaan pemerasan serta pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail.

Jakarta
| Minggu, 23 Februari 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5