Sekda Kalbar, Harrison. (Foto: Diskominfo Kalbar)

Berita Lokal, PIFA - Sekretaris Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalbar menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Batas Wilayah Kalbar-Kalteng l. Polemik batas wilayah kedua provinsi itu berada antara Kabupaten Ketapang, Kalbar dan Kabupaten Lamandau serta Kabupaten Sukamara, Kalteng.

“Kewenangan sebenarnya kini ada di Kemendagri, Dirjen Bina Adwil. Justru kami sedang menunggu Permendagri-nya,” kata Harisson, kemarin.

Harisson mengutarakan timnya sudah melaksanakan peninjauan dan klarifikasi di lapangan. Pemprov kemudian menyurati hasilnya ke Dirjen Bina Adwil Kemendagri pada 11 Januari 2021 dengan menyertakan dokumen laporan.

Di dalam surat itu, Pemprov Kalbar telah meminta agar Kemendagri menetapkan batas wilayah tersebut melalui Permendagri untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas daerah.

"Sampai sekarang Permendagri-nya belum keluar dan (Kemendagri) menyalahkan provinsi. Padahal kami, Pemprov Kalbar dan Kalteng, sudah turun langsung mendampingi tim dari Kemendagri dalam meninjau batas,” ucap Harisson.

Harisson pun menyatakan Kemendagri melalui Dirjen Bina Adwil terlalu berlebihan jika menyalahkan gubernur.

Sebelumnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal ZA menyinggung Gubernur Kalbar dan Kalteng untuk segera menyelesaikan batas daerah.

Jika batas daerah tidak bisa segera diselesaikan, Safrizal meminta kepala daerah dua provinsi tersebut menyerahkan kewenangan kepada pemerintah pusat.

Safrizal menegaskan hal tersebut saat memberikan paparan hasil percepatan penyelesaian batas daerah tahun 2022 dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta yang diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/10/2022). (ap) 

Berita Lokal, PIFA - Sekretaris Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalbar menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Batas Wilayah Kalbar-Kalteng l. Polemik batas wilayah kedua provinsi itu berada antara Kabupaten Ketapang, Kalbar dan Kabupaten Lamandau serta Kabupaten Sukamara, Kalteng.

“Kewenangan sebenarnya kini ada di Kemendagri, Dirjen Bina Adwil. Justru kami sedang menunggu Permendagri-nya,” kata Harisson, kemarin.

Harisson mengutarakan timnya sudah melaksanakan peninjauan dan klarifikasi di lapangan. Pemprov kemudian menyurati hasilnya ke Dirjen Bina Adwil Kemendagri pada 11 Januari 2021 dengan menyertakan dokumen laporan.

Di dalam surat itu, Pemprov Kalbar telah meminta agar Kemendagri menetapkan batas wilayah tersebut melalui Permendagri untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas daerah.

"Sampai sekarang Permendagri-nya belum keluar dan (Kemendagri) menyalahkan provinsi. Padahal kami, Pemprov Kalbar dan Kalteng, sudah turun langsung mendampingi tim dari Kemendagri dalam meninjau batas,” ucap Harisson.

Harisson pun menyatakan Kemendagri melalui Dirjen Bina Adwil terlalu berlebihan jika menyalahkan gubernur.

Sebelumnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal ZA menyinggung Gubernur Kalbar dan Kalteng untuk segera menyelesaikan batas daerah.

Jika batas daerah tidak bisa segera diselesaikan, Safrizal meminta kepala daerah dua provinsi tersebut menyerahkan kewenangan kepada pemerintah pusat.

Safrizal menegaskan hal tersebut saat memberikan paparan hasil percepatan penyelesaian batas daerah tahun 2022 dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta yang diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/10/2022). (ap) 

0

0

You can share on :

0 Komentar