Kondisi asap tebal di lokasi kebakaran gedung mangkrak RS Untan, Senin (29/8/2022). Kebakaran baru dapat dinetralisir setelah belasan jam petugas berjibaku memadamkan api. (Foto: Dok. Warga)

Berita Lokal, PIFA – Kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait penyebab kebakaran di area gedung mangkrak RS Untan, yang terjadi pada Senin (29/8/2022) siang. Kebakaran itu menimbulkan kepanikan besar mengingat berada dekat rumah sakit. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto Indra mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan teliti untuk mencari penyebab gedung itu terbakar.

Dia menerangkan, jika dalam penyelidikan tersebut terungkap ada unsur kesengajaan, maka sesuai dengan Pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 

"Pasal tersebut dengan tegas menyatakan, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, maka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun," kata Indra, kemarin.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa dua orang saksi. Kedua orang yang diperiksa merupakan warga yang membakar sampah. "Dua orang ini diperiksa sebagai saksi," tegas Indra.

Indra menerangkan, dugaan awal kebakaran itu akibat warga membakar sampah sehingga api menjalar ke bagian bawah bangunan. Bangunan itu sendiri, berdiri di atas lahan gambut.

"Bagian bawah bangunan tersebut tekstur tanah gambut dan masih banyak papan mal sisa proses pembuatan lantai bangunan belum dilepas. Sehingga api sangat mudah menjalar," ucapnya.

Sebelumnya, petugas dari puluhan pemadam kebakaran di Kota Pontianak, berjibaku memadamkan api di lokasi itu. Asap tebal yang timbul, membuat tumbang para penjinak api hingga harus dirawat intensif di UGD RS Untan.

Sementara di RS Untan yang berada tak jauh dari lokasi kebakaran itu, petugas sampai harus mengevakuasi sejumlah pasien dan alat-alat medis. Hal tersebut dilakukan mengantisipasi keadaan terburuk akibat kebakaran tersebut. 

Kebakaran baru bisa diminimalisir setelah petugas pemadam kebakaran silih berganti menyiramkan air selama belasan jam. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait penyebab kebakaran di area gedung mangkrak RS Untan, yang terjadi pada Senin (29/8/2022) siang. Kebakaran itu menimbulkan kepanikan besar mengingat berada dekat rumah sakit. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto Indra mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan teliti untuk mencari penyebab gedung itu terbakar.

Dia menerangkan, jika dalam penyelidikan tersebut terungkap ada unsur kesengajaan, maka sesuai dengan Pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 

"Pasal tersebut dengan tegas menyatakan, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, maka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun," kata Indra, kemarin.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa dua orang saksi. Kedua orang yang diperiksa merupakan warga yang membakar sampah. "Dua orang ini diperiksa sebagai saksi," tegas Indra.

Indra menerangkan, dugaan awal kebakaran itu akibat warga membakar sampah sehingga api menjalar ke bagian bawah bangunan. Bangunan itu sendiri, berdiri di atas lahan gambut.

"Bagian bawah bangunan tersebut tekstur tanah gambut dan masih banyak papan mal sisa proses pembuatan lantai bangunan belum dilepas. Sehingga api sangat mudah menjalar," ucapnya.

Sebelumnya, petugas dari puluhan pemadam kebakaran di Kota Pontianak, berjibaku memadamkan api di lokasi itu. Asap tebal yang timbul, membuat tumbang para penjinak api hingga harus dirawat intensif di UGD RS Untan.

Sementara di RS Untan yang berada tak jauh dari lokasi kebakaran itu, petugas sampai harus mengevakuasi sejumlah pasien dan alat-alat medis. Hal tersebut dilakukan mengantisipasi keadaan terburuk akibat kebakaran tersebut. 

Kebakaran baru bisa diminimalisir setelah petugas pemadam kebakaran silih berganti menyiramkan air selama belasan jam. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar