Pers rilis kasus penyelundupan satwa liar oleh warga Vietnam. (Dok. PIFA/Andrie P Putra) )

Pers rilis kasus penyelundupan satwa liar oleh warga Vietnam. (Dok. PIFA/Andrie P Putra) )

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPenyelundupan Satwa Dilindungi Oleh Warga Negara Vietnam, Aparat Dalami Jaringan Internasional

Penyelundupan Satwa Dilindungi Oleh Warga Negara Vietnam, Aparat Dalami Jaringan Internasional

Pontianak | Kamis, 16 Februari 2023

PIFA, Lokal - Berkas penyidikan Gakkum KLHK terhadap LVH (40), warga negara Vietnam tersangka tindak pidana memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal), dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. 

LVH merupakan nahkoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia yang rencananya diselundupkan ke Vietnam.

LVH berhasil diamanakan dalam patroli LANTAMAL XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada tanggal 20 Desember 2022. 

Dalam patroli tersebut, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa Bekantan 16 ekor, Burung Kakak Tua Maluku 10 ekor, Burung Kakak Tua Koki 3 ekor, Burung Kakak Tua Putih (3 ekor). 

Kemudiam Burung Kakak Tua Jambul Kuning 3 ekor dan Burung Kakak Tua Raja 1 ekor. 

"Dari hasil pemeriksaan LVH, bahwa satwa-satwa tersebut akan dibawa ke Vietnam," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam pers rilis di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak, Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan, Markas Komando SPORC Brigade Bekantan, Rabu (15/2/2023).

Satwa-satwa tersebut, lanjut Rasio, dibeli dari beberapa orang. Asal satwa-satwa ini masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (internasional) satwa yang dilindungi.

Rasio menerangkan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah, guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) bangsa Indonesia. 

"Penyelundupan oleh WNA ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia," paparnya.

Kata Rasio, penyelundupan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan serius, lintas negara (transnational crime) dan menjadi perhatian dunia internasional. 

"Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," ujarnya.

Rasio juga mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini. Khususnya Lantamal XII Pontianak, Polda Kalimantan Barat dan Kejati Kalbar.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara aparat penegakan hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kehati," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimanta, Eduward Hutapea mengatakan, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan LVH sebagai tersangka dengan perbuatan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp100.000.000.

"Terhadap barang bukti berupa satwa Bekantan (Nasalis larvatus) telah dilepasliarkan ke habitatnya melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat," paparnya.

Sedangkan satwa burung dilindungi, saat ini masih dititip rawatkan kepada pihak Yayasan Planet Indonesia (YPI) menunggu pelepasliaran pada habitat asalnya di Papua dan Maluku.

Eduward menambahkan, bahwa dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, tersangka LVH dan barang bukti (Tahap-2) segera diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Kalbar. 

"Melalui Kejari Pontianak untuk proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak. Kami tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap perdagangan satwa liar yang terkait dan kemungkinan perdagangan satwa lainnya,” ungkap Eduward.

Di sisi lain, Dirjen Gakkum, Rasio Sani menambahkan bahwa sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya.

"Seperti kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, Bakamla, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta kejaksaan," ujarnya.

Di samping itu, pihaknya terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi.

Menurutnya, konsistensi Gakkum KLHK dalam pengamanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan TSL sangat penting, untuk memastikan kekayaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia yang tidak dimiliki negara-negara lainnya, agar tetap lestari. 

Saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia. 
453 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar telah dilakukan KLHK bersama kementerian/lembaga lainnya.

"Serta 1.348 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan," pungkasnya. (ap) 

Rekomendasi

Foto: Shin Tae-yong: Selamat Tahun Baru, Indonesia Jaya Menuju Piala Dunia!   | Pifa Net

Shin Tae-yong: Selamat Tahun Baru, Indonesia Jaya Menuju Piala Dunia!

Indonesia
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto: Prabowo: Produksi Beras dan Jagung RI Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah | Pifa Net

Prabowo: Produksi Beras dan Jagung RI Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Indonesia
| Senin, 19 Mei 2025
Foto: Gojek Buka Suara soal Tuntutan THR untuk Driver Ojol | Pifa Net

Gojek Buka Suara soal Tuntutan THR untuk Driver Ojol

Indonesia
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Keseruan Lomba Makan Bakcang di Taman Alun-alun Kapuas Pontianak | Pifa Net

Keseruan Lomba Makan Bakcang di Taman Alun-alun Kapuas Pontianak

Pontianak
| Sabtu, 31 Mei 2025
Foto: Persebaya Surabaya U-13 Juara Piala Soeratin U-13 2024 | Pifa Net

Persebaya Surabaya U-13 Juara Piala Soeratin U-13 2024

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Platform X Gugat Pemerintah India atas Dugaan Penyalahgunaan Aturan TI | Pifa Net

Platform X Gugat Pemerintah India atas Dugaan Penyalahgunaan Aturan TI

India
| Minggu, 23 Maret 2025
Foto: Dari Bawa Belanja hingga Climbing Sambil Boncengan, GEAR ULTIMA Tampil Perkasa di Grebek Pasar Rame Palembang | Pifa Net

Dari Bawa Belanja hingga Climbing Sambil Boncengan, GEAR ULTIMA Tampil Perkasa di Grebek Pasar Rame Palembang

Otomotif
| Sabtu, 12 Juli 2025
Foto: Persaingan Ketat di Daftar Top Skor Liga Champions Asia Elite 2024/2025 | Pifa Net

Persaingan Ketat di Daftar Top Skor Liga Champions Asia Elite 2024/2025

Asia
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Terkait Kasus Chromebook | Pifa Net

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Terkait Kasus Chromebook

Nasional
| Jumat, 18 Juli 2025
Foto: 113 Siswa SMAN 1 Mempawah Terancam Gagal SNBP Gara-gara Kelalaian Sekolah, Kadisdikbud Kalbar: Sudah Diingatkan Berkali-kali | Pifa Net

113 Siswa SMAN 1 Mempawah Terancam Gagal SNBP Gara-gara Kelalaian Sekolah, Kadisdikbud Kalbar: Sudah Diingatkan Berkali-kali

Mempawah
| Selasa, 4 Februari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Tom Lembong Bantah Bersalah dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula | Pifa Net

Tom Lembong Bantah Bersalah dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

PIFA, Nasional - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan tidak menemukan kesalahan dalam kebijakan impor gula yang menyeretnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Hal ini disampaikannya saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). "Sudah saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali dan saya baca baik-baik. Saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya atau pun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," ujar Tom Lembong. Ia menyebut telah membaca secara cermat berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, data, fakta, hingga angka dalam laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meskipun begitu, Tom menegaskan dirinya bukan orang yang anti kritik, tidak punya rasa penyesalan, atau lari dari tanggung jawab. “Di usia saya yang 54 tahun, saya tahu saya jauh dari sempurna. Pasti ada kesalahan,” ujarnya. Namun, ia mengungkapkan bahwa jika waktu bisa diputar kembali, ia tetap akan mengambil kebijakan yang sama terkait importasi gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. “Dalam proses hukum ini saya sempat ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah. Dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras,” kata Tom. Dalam dakwaan, Tom Lembong dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dengan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, perusahaan-perusahaan yang diberi izin tersebut disebut bukan perusahaan yang berwenang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena tergolong sebagai perusahaan gula rafinasi. Selain itu, Tom juga dituding tidak menunjuk perusahaan BUMN sebagai pelaksana pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk sejumlah koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara dan denda berat. Sidang perkara ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan pejabat tinggi negara serta pengaruh kebijakan yang diambilnya terhadap sektor pangan dan perdagangan nasional.

Nasional
| Rabu, 2 Juli 2025

Lokal

Foto: Ramadhan, BPBD Ketapang Siagakan Petugas di Daerah Rawan Banjir Ketapang | Pifa Net

Ramadhan, BPBD Ketapang Siagakan Petugas di Daerah Rawan Banjir Ketapang

PIFA, Lokal - Memasuki bulan Ramadan, petugas BPBD Kabupaten Ketapang masih harus bersiaga di lokasi banjir di sejumlah titik di kabupaten tersebut.  Korlap Wilayah 1 Rawan Banjir BPBD Ketapang, Handika melaporkan petugas disiagakan di lima kecamatan rawan banjir. Diantaranya Kecamatan Simpang Hulu, Sungai Laur, Sandai, Nanga Tayap dan Muara Pawan. Meskipun demikian, dari kelima kecamatan itu kondisi beberapa titik sudah mulai surut. Sementara debit air yang masih cukup tinggi berada di Desa Sempurna, Kecamatan Sungai Laur dan Desa Sungai Kelik yang berada di Kecamatan Nanga Tayap. "Banjir di Ketapang kini telah terjadi lebih dari sepekan," katanya. Di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, sebanyak 1.650 kepala keluarga atau 5.180 jiwa terdampak banjir. Selain itu, ada 871 rumah terendam. "Ketinggian air mencapai 1,5 meter di halaman rumah warga. Sementara tak ada masyarakat yang mengungsi," katanya. Sementara itu di Kecamatan Sungai Laur, banjir berdampak terhadap 323 kepala keluarga (KK) atau 718 jiwa. Banjir di sini sempat mencapai ketinggian hingga dua meter. Banjir tersebut disebabkan karena meluapnya Sungai Pawan setelah diguyur hujan dengan intensitas tinggi. Sehingga merendam permukiman warga serta beberapa ruas jalan desa. Akibatnya, akses jalan terputus. Warga mengandalkan sampan dan rakit sederhana untuk beraktivitas. Bahkan ada pula sebagian mereka yang terisolir. Meminimalisir terjadi korban jiwa dan kerugian materil, BPBD Ketapang membentuk tim untuk melakukan mitigasi serta monitoring ke desa-desa yang  terdampak banjir. Tim tersebut, diinstruksikan agar segera melakukan monitoring di wilayah yang terdampak banjir serta membantu masyarakat untuk kegiatan evakuasi jika terjadi banjir susulan. "Memantau debit air, jika makin meninggi diminta evakuasi warga ke tempat pengungsian," katanya. (ap)

Ketapang
| Jumat, 24 Maret 2023

Sports

Foto: 14 Atlet Indonesia Ikut Berlaga di Orleans Masters 2023 | Pifa Net

14 Atlet Indonesia Ikut Berlaga di Orleans Masters 2023

PIFA, Sports - Sebanyak 14 atlet Indonesia ikut berlaga di Orleans Masters 2023 yang berlangsung di Palais des Sports, Prancis, mulai tanggal 4 hingga 9 April 2023. Turnamen bulu tangkis tersebut merebutkan total hadiah 240.000 dolar AS. Ini adalah turnamen kesepuluh dalam rangkaian seri Tur Dunia BWF 2023. Turnamen ini diselenggarakan oleh Cercle Laïque des Tourelles Orléans (CLTO) Badminton di bawah naungan Federasi Bulu Tangkis Dunia dan merupakan bagian dari Orléans Masters yang telah dihelat sejak tahun 2012. Dilansir dari Inews.com Berikut jadwal Orleans Masters 2023: Selasa, 4 April 2023: Babak 32 Besar Rabu, 5 April 2023: Babak 32 Besar Kamis, 6 April 2023: Babak 16 Besar Jumat, 7 April 2023: Babak 8 Besar Sabtu, 8 April 2023: Semifinal Minggu, 9 April 2023: Final Hasil Undian Orleans Masters sementara : Tunggal Putra Kualifikasi: Christian Adinata vs Meiraba Luwang Maisnam (India) Tunggal Putri: Putri Kusuma Wardhani vs Michelle Li (Kanada) Kualifikasi: Ester Nurumi Tri Wardoyo vs Ksenia Polikarpova (Israel) Komang Ayu Cahya Dewi vs Neslihan Yigit (Turki) Ganda Putra: Pramudya Kusumawardana/Yeremia Rambitan vs Lee Fang-jen/Lee Fang-chih (Taiwan) Muhammad Shohibul Fikri /Bagas Maulana vs Bjorn Geiss/Jan Colin Volker (Jerman) Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin vs Q3 Ganda Putri: Rachel Allessya Rose/Meilysa Trias Puspitasari vs Martina Corsini/Judith Mair (Italia) Febriana Dwipuji Kusuma/Amalia Cahya Pertiwi vs Hu Ling-fang/Lin Xiao-min (Taiwan) Ribka Sugiarto/Lanny Tria Mayasari vs Simran Singhi/Ritha Thaker (India) Ganda Campuran: Akbar Bintang Cahyono/Marshelia Gischa Islami vs Lee Jhe-huei/Hsu Ya-ching (Taiwan) Praveen Jordan/Melati Daeva Oktavianti vs Q1 Rehan Naufal Kusharjanto/Lisa Ayu Kusumawati vs Q3 Zachriah Joshiano Sumanti/Hediana Juliamarbela vs Gregory Mairs/Jenny Moore (Inggris) Kualifikasi: Amri Syahnawi/Winny Octavina Kandow vs He Jii tng/Du Yue (Tiongkok) Adnan Maulana/Nita Violina Marwah vs Rohan Kapoor/Reddy Sikki (India)

Paris
| Selasa, 4 April 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5