Foto: Istimewa

Berita Nasional, PIFA - Pada Jumat (19/8) lalu, Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dilansir dari Detiknews (22/8), setidaknya ada tiga peran yang dilakukan oleh Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan tersebut.

Detiknews menyebut ada tiga tempat penting dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Diantaranya rumah Sambo di Cempaka Residence, Kecamatan Mertoyudan Magelang, Jawa Tengah; rumah pribadi Sambo di Jl Saguling III, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan; dan rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Diketahui keluarga Ferdy Sambo sempat ke Magelang pada 4 Juli 2022. Kemudian, mereka kembali ke Jakarta. Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga yang dihuni Sambo, pada 8 Juli 2022.

Hingga saat ini sudah ada 5 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polri yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Mengutip Detiknews (22/8), berikut tiga peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J:

1. Terlibat aktif di skenario pembunuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, ternyata Putri Candrawathi terlibat aktif dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

"Sepulang dari Magelang, sebelum perbuatan pembunuhan dijalankan, Sambo mengadakan rapat perencanaan di rumah pribadinya di Jl Saguling III lantai tiga. Dalam rapat pembunuhan itu, Putri Candrawathi ikut terlibat. Dia ikut skenario suaminya," demikian dikutip dari Detiknews.

Keterlibatan itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim Polri) Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Komjen Agus pada Sabtu (20/8) lalu, disadur dari Detiknews.

Komjen Agus menambahkan, Putri juga mengajak Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir Yosua ke rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, tempat yang akhirnya menjadi lokasi pembunuhan Yosua.

"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," ujarnya.

2. Ikut tawarkan uang ke Richard Eliezer, Ricky, dan Kuat

Seperti diberitakan Detiknews, Putri ikut menawarkan sejumlah uang ke Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yosua. lepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua, Sambo menjanjikan uang Rp 500 juta.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8)

3. Buat laporan palsu soal pelecehan di Duren Tiga

Sebagaimana diketahui pada 12 Juli lalu, Polres Metro Jakarta Selatan sempat merilis keterangan soal 'polisi tembak polisi' di rumah dinas Sambo sebagai peristiwa baku tembak atau saling tembak antara Bharada Eliezer versus Brigadir Yosua dan dimenangkan Bharada Eliezer.

Setelah penyidikan lebih lanjut, ternyata keterangan itu tidak betul; yang terjadi bukan 'baku tembak', melainkan 'penembakan terhadap Yosua' yang terjadi di rumah dinas kawasan Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli saat itu.

Pada saat itu, dirilis juga keterangan polisi bahwa Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua di Duren Tiga. Isu pelecehan itu sempat disebut-sebut menjadi pemicu peristiwa baku tembak yang akhirnya menewaskan Yosua.

Kabar pelecehan itu dilaporkan langsung pihak Putri Candrawathi ke polisi. Namun setelah penyidikan lebih lanjut polisi menegaskan bahwa itu hanya laporan palsu.

Ternyata laporan baku tembak dan pelecehan hanyalah upaya pihak Sambo untuk menghalang-halangi penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Markas Besar Polri, pada Jumat (12/8) lalu.

"Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut," tegas dia. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Pada Jumat (19/8) lalu, Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dilansir dari Detiknews (22/8), setidaknya ada tiga peran yang dilakukan oleh Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan tersebut.

Detiknews menyebut ada tiga tempat penting dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Diantaranya rumah Sambo di Cempaka Residence, Kecamatan Mertoyudan Magelang, Jawa Tengah; rumah pribadi Sambo di Jl Saguling III, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan; dan rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Diketahui keluarga Ferdy Sambo sempat ke Magelang pada 4 Juli 2022. Kemudian, mereka kembali ke Jakarta. Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga yang dihuni Sambo, pada 8 Juli 2022.

Hingga saat ini sudah ada 5 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polri yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Mengutip Detiknews (22/8), berikut tiga peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J:

1. Terlibat aktif di skenario pembunuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, ternyata Putri Candrawathi terlibat aktif dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

"Sepulang dari Magelang, sebelum perbuatan pembunuhan dijalankan, Sambo mengadakan rapat perencanaan di rumah pribadinya di Jl Saguling III lantai tiga. Dalam rapat pembunuhan itu, Putri Candrawathi ikut terlibat. Dia ikut skenario suaminya," demikian dikutip dari Detiknews.

Keterlibatan itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim Polri) Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Komjen Agus pada Sabtu (20/8) lalu, disadur dari Detiknews.

Komjen Agus menambahkan, Putri juga mengajak Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir Yosua ke rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, tempat yang akhirnya menjadi lokasi pembunuhan Yosua.

"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," ujarnya.

2. Ikut tawarkan uang ke Richard Eliezer, Ricky, dan Kuat

Seperti diberitakan Detiknews, Putri ikut menawarkan sejumlah uang ke Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yosua. lepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua, Sambo menjanjikan uang Rp 500 juta.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8)

3. Buat laporan palsu soal pelecehan di Duren Tiga

Sebagaimana diketahui pada 12 Juli lalu, Polres Metro Jakarta Selatan sempat merilis keterangan soal 'polisi tembak polisi' di rumah dinas Sambo sebagai peristiwa baku tembak atau saling tembak antara Bharada Eliezer versus Brigadir Yosua dan dimenangkan Bharada Eliezer.

Setelah penyidikan lebih lanjut, ternyata keterangan itu tidak betul; yang terjadi bukan 'baku tembak', melainkan 'penembakan terhadap Yosua' yang terjadi di rumah dinas kawasan Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli saat itu.

Pada saat itu, dirilis juga keterangan polisi bahwa Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua di Duren Tiga. Isu pelecehan itu sempat disebut-sebut menjadi pemicu peristiwa baku tembak yang akhirnya menewaskan Yosua.

Kabar pelecehan itu dilaporkan langsung pihak Putri Candrawathi ke polisi. Namun setelah penyidikan lebih lanjut polisi menegaskan bahwa itu hanya laporan palsu.

Ternyata laporan baku tembak dan pelecehan hanyalah upaya pihak Sambo untuk menghalang-halangi penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Markas Besar Polri, pada Jumat (12/8) lalu.

"Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut," tegas dia. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar