Perangkat Desa mendeklarasikan dukungan ke Prabowo-Gibran dalam acara Desa Bersatu untuk Indonesia Maju. (Suara.com/Yasir)

PIFA, Politik - Ribuan perangkat desa berkumpul dalam acara deklarasi di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (19/11/2023). Mereka tergabung dalam kelompok Desa Bersatu, yang merupakan gabungan beberapa organisasi kepala desa aktif, seperti APDESI, DPN PPDI, ABPEDNAS, DPP AKSI, dan KOMPAKDESI.

Dalam acara tersebut, sebagian besar mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada, merujuk pada nomor urut capres-cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju, dengan gambar Prabowo-Gibran dan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju" di punggung.

Masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Bawaslu memiliki kewenangan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran aturan terkait keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam kampanye, dengan kemungkinan eksekusi sanksi administratif melalui Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara.

Dalam hal tersebut diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana memanggil panitia acara deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pemanggilan ini dilakukan untuk menilai adanya pelanggaran dalam acara tersebut, karena dihadiri oleh ribuan perangkat desa, yang seharusnya tidak menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, ya secepatnya (akan kita panggil)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja.

Selainn itu, Bagja juga   menegaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, dilarang terlibat dalam kampanye, sesuai dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Sanksi administratif juga diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan kemungkinan teguran lisan/tertulis hingga pemberhentian sementara jika tidak diindahkan. (hs)

PIFA, Politik - Ribuan perangkat desa berkumpul dalam acara deklarasi di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (19/11/2023). Mereka tergabung dalam kelompok Desa Bersatu, yang merupakan gabungan beberapa organisasi kepala desa aktif, seperti APDESI, DPN PPDI, ABPEDNAS, DPP AKSI, dan KOMPAKDESI.

Dalam acara tersebut, sebagian besar mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada, merujuk pada nomor urut capres-cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju, dengan gambar Prabowo-Gibran dan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju" di punggung.

Masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Bawaslu memiliki kewenangan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran aturan terkait keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam kampanye, dengan kemungkinan eksekusi sanksi administratif melalui Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara.

Dalam hal tersebut diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana memanggil panitia acara deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pemanggilan ini dilakukan untuk menilai adanya pelanggaran dalam acara tersebut, karena dihadiri oleh ribuan perangkat desa, yang seharusnya tidak menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, ya secepatnya (akan kita panggil)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja.

Selainn itu, Bagja juga   menegaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, dilarang terlibat dalam kampanye, sesuai dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Sanksi administratif juga diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan kemungkinan teguran lisan/tertulis hingga pemberhentian sementara jika tidak diindahkan. (hs)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya