Foto Ilustrasi: Kompascom

Berita Nasional, PIFA - Dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pelaku perjalanan domestik yang telah divaksin lengkap tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Hal tersebut berlaku bagi pelancong yang melakukan perjalanan darat, laut maupun udara. 

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ucap Luhut, melansir Antara, Senin (7/3/2022).

Dirinya menjelaskan, hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. 

Dalam waktu dekat, kementerian/lenmbaga terkait akan mengeluarkan surat edaran yang memuat secara detail kebijakan tersebut.

Selain itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga juga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Namun begitu, tetap ada pembatasan jumlah kapasitas penonton yang harus disesuaikan dengan level PPKM daerah, di mana level 4 kapasitas hanya 25 persen; level 3 kapasitas 50 persen; level 2 kapasitas 75 persen; dan level 1 kapasitas 100 persen.

Luhut menegaskan, kebijakan yang diambil pemerintah berdasarkan masukan para ahli di bidangnya. Selain itu, dirinya juga memastikan semua peta jalan yang dibuat hingga saat ini tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi prinsip bertahap, bertingkat dan berlanjut.

"Semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahap yang sering kami sampaikan yaitu, bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan," tuturnya. (b)

Berita Nasional, PIFA - Dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pelaku perjalanan domestik yang telah divaksin lengkap tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Hal tersebut berlaku bagi pelancong yang melakukan perjalanan darat, laut maupun udara. 

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ucap Luhut, melansir Antara, Senin (7/3/2022).

Dirinya menjelaskan, hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. 

Dalam waktu dekat, kementerian/lenmbaga terkait akan mengeluarkan surat edaran yang memuat secara detail kebijakan tersebut.

Selain itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga juga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Namun begitu, tetap ada pembatasan jumlah kapasitas penonton yang harus disesuaikan dengan level PPKM daerah, di mana level 4 kapasitas hanya 25 persen; level 3 kapasitas 50 persen; level 2 kapasitas 75 persen; dan level 1 kapasitas 100 persen.

Luhut menegaskan, kebijakan yang diambil pemerintah berdasarkan masukan para ahli di bidangnya. Selain itu, dirinya juga memastikan semua peta jalan yang dibuat hingga saat ini tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi prinsip bertahap, bertingkat dan berlanjut.

"Semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahap yang sering kami sampaikan yaitu, bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan," tuturnya. (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar