Foto: Diskominfo Kalbar

Berita Pontianak, PIFA - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kalbar terkait kebijakan dalam perayaan Imlek dan Cap Go Meh.

Bahasan menyebut, pelaksanaan ritual ibadah, baik Imlek maupun Cap Go Meh diperkenankan dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun untuk karnaval atau festival budaya dan kegiatan yang bersifat budaya seperti arak-arakan naga, barongsai dan lainnya ditiadakan.

Kabar ini disampaikan Bahasan seusai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Liong Kapuas 2022 dalam rangka pengamanan Imlek 2573 dan Cap Go Meh di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Senin (31/1/2022).

“Ini untuk mencegah terjadinya kerumunan dimana hingga saat ini kita masih menghadapi pandemi Covid-19, ditambah lagi varian Omicron,” terang dia.

Kemudian, pesta kembang api juga tidak diperkenankan pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh lantaran kegiatan tersebut bakal mengundang kerumunan orang yang berpotensi mudahnya penularan Covid-19.

Bersama Forkopimda Kota Pontianak yang tergabung dalam Satgas Covid-19, lanjut Bahasan, pihaknya secara bersama-sama akan melakukan pengamanan pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh.

“Dalam waktu dekat kami akan rapat koordinasi bersama Satgas Covid-19 Pontianak untuk menindaklanjuti perkembangan kasus Covid-19 di Pontianak karena sudah ada peningkatan,” tuturnya.

Bahasan menegaskan, ritual ibadah Imlek dan Cap Go Meh harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri yang diteruskan dengan Surat Edaran Gubernur Kalbar. Salah satunya adalah pembatasan kapasitas tempat pelaksanaan ibadah hanya diperbolehkan 75 persen. 

“Intinya Pemkot Pontianak melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Satgas Covid-19 nasional dan provinsi,” tutupnya. (pontianakinformasi/yd)

Berita Pontianak, PIFA - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kalbar terkait kebijakan dalam perayaan Imlek dan Cap Go Meh.

Bahasan menyebut, pelaksanaan ritual ibadah, baik Imlek maupun Cap Go Meh diperkenankan dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun untuk karnaval atau festival budaya dan kegiatan yang bersifat budaya seperti arak-arakan naga, barongsai dan lainnya ditiadakan.

Kabar ini disampaikan Bahasan seusai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Liong Kapuas 2022 dalam rangka pengamanan Imlek 2573 dan Cap Go Meh di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Senin (31/1/2022).

“Ini untuk mencegah terjadinya kerumunan dimana hingga saat ini kita masih menghadapi pandemi Covid-19, ditambah lagi varian Omicron,” terang dia.

Kemudian, pesta kembang api juga tidak diperkenankan pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh lantaran kegiatan tersebut bakal mengundang kerumunan orang yang berpotensi mudahnya penularan Covid-19.

Bersama Forkopimda Kota Pontianak yang tergabung dalam Satgas Covid-19, lanjut Bahasan, pihaknya secara bersama-sama akan melakukan pengamanan pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh.

“Dalam waktu dekat kami akan rapat koordinasi bersama Satgas Covid-19 Pontianak untuk menindaklanjuti perkembangan kasus Covid-19 di Pontianak karena sudah ada peningkatan,” tuturnya.

Bahasan menegaskan, ritual ibadah Imlek dan Cap Go Meh harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri yang diteruskan dengan Surat Edaran Gubernur Kalbar. Salah satunya adalah pembatasan kapasitas tempat pelaksanaan ibadah hanya diperbolehkan 75 persen. 

“Intinya Pemkot Pontianak melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Satgas Covid-19 nasional dan provinsi,” tutupnya. (pontianakinformasi/yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar