Pembangunan Pondok Pesantren di Ketapang, Kalbar. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

Berita Lokal, PIFA - Perda Pemenuhan Fasilitas Pondok Pesantren yang tengah digodok oleh DPRD Kalbar, disebut memberikan angin segar bagi dunia kepesantrenan dan santri.

Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kalbar, Suib menyebut, lewat Perda itu pemerintah nantinya bisa berbuat lebih banyak memperhatikan fasilitas dan sarana prasarana kepesantrenan.

"Salah satu kendalanya karena tidak adanya aturan hukum pijakan pemerintah untuk mengucurkan bantuan," kata Suib, belum lama ini.

Menurut Suib, dengan lahirnya Perda ini, diyakini ada pijakan hukum bagi pemerintah untuk bisa memberikan bantuan dalam pembangunan pesantren.

Melalui Perda, sambungnya, pemerintah pun tidak ragu-ragu lagi mengucurkan bantuan untuk membantu membangun infrastruktur pondok pesantren yang selama ini berkontribusi besar menciptakan SDM yang unggul.

"Berupaya memberikan perhatian terbaik kepada Ponpes. Selanjutnya, Raperda ini akan dibahas dan diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah," katanya.

DPRD Kalbar sendiri berfokus pada pemenuhan fasilitas Ponpes. Bukan pengelolaan yang sudah fokus pada urusan rumah tangga seperti manajemen administrasi, keuangan dan lainnya.

Raperda inisiatif DPRD ini merupakan satu di antara 11 Raperda untuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. 

Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur menjelaskan, keseluruhan usulan akan diseleksi dengan skala prioritas. Kemudian dipastikan masuk dalam Propemperda tahun 2023. Usulan tersebut diminta untuk dipastikan memiliki kajian dan naskah teknis yang lengkap.

“Baru usulan yang sudah disetujui tinggal kita melihat permasalahan kajian teknisnya. Saya minta segera sudah disetujui kajian teknisnya harus dimasukkan. Kalau tidak ada kajian teknis gimana kita mau membahas Perda itu," katanya. (ap) 

Berita Lokal, PIFA - Perda Pemenuhan Fasilitas Pondok Pesantren yang tengah digodok oleh DPRD Kalbar, disebut memberikan angin segar bagi dunia kepesantrenan dan santri.

Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kalbar, Suib menyebut, lewat Perda itu pemerintah nantinya bisa berbuat lebih banyak memperhatikan fasilitas dan sarana prasarana kepesantrenan.

"Salah satu kendalanya karena tidak adanya aturan hukum pijakan pemerintah untuk mengucurkan bantuan," kata Suib, belum lama ini.

Menurut Suib, dengan lahirnya Perda ini, diyakini ada pijakan hukum bagi pemerintah untuk bisa memberikan bantuan dalam pembangunan pesantren.

Melalui Perda, sambungnya, pemerintah pun tidak ragu-ragu lagi mengucurkan bantuan untuk membantu membangun infrastruktur pondok pesantren yang selama ini berkontribusi besar menciptakan SDM yang unggul.

"Berupaya memberikan perhatian terbaik kepada Ponpes. Selanjutnya, Raperda ini akan dibahas dan diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah," katanya.

DPRD Kalbar sendiri berfokus pada pemenuhan fasilitas Ponpes. Bukan pengelolaan yang sudah fokus pada urusan rumah tangga seperti manajemen administrasi, keuangan dan lainnya.

Raperda inisiatif DPRD ini merupakan satu di antara 11 Raperda untuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. 

Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur menjelaskan, keseluruhan usulan akan diseleksi dengan skala prioritas. Kemudian dipastikan masuk dalam Propemperda tahun 2023. Usulan tersebut diminta untuk dipastikan memiliki kajian dan naskah teknis yang lengkap.

“Baru usulan yang sudah disetujui tinggal kita melihat permasalahan kajian teknisnya. Saya minta segera sudah disetujui kajian teknisnya harus dimasukkan. Kalau tidak ada kajian teknis gimana kita mau membahas Perda itu," katanya. (ap) 

0

0

You can share on :

0 Komentar