Perdana Digelar di Titik Nol Tanjung Bira, Ribuan Masyarakat Sulsel Nikmati Event Akbar Yamaha Cup Race
Otomotif | Selasa, 12 Agustus 2025
Yamaha Cup Race 2025
Otomotif | Selasa, 12 Agustus 2025
Nasional
PIFA, Nasional – Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim menyatakan bahwa hal-hal yang meringankan Richard Eliezer diantaranya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Majelis Hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. “Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. “Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” tambah Hakim Wahyu. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Seperti diketahui, Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. “Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023) lalu. Sebelum Richard Eliezer, empat terdakwa lain telah divonis hakim, yakni: 1. Ferdy Sambo divonis mati 2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara 3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara 4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara (yd)
Sports
PIFA, Sports - PSSI terus mempercepat proses perbaikan Stadion JIS yang telah diajukan sebagai salah satu venue untuk Piala Dunia U-17. Sebelumnya, FIFA memberikan catatan kepada Stadion JIS untuk segera melakukan perbaikan terkait akses dan kondisi rumput di stadion. Catatan ini sejalan dengan upaya perbaikan yang juga telah dilakukan oleh PSSI sebelumnya. Dalam rangka menindaklanjuti catatan dari FIFA, PSSI telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan perbaikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh FIFA. "Kita sedang diburu tenggat untuk memperbaiki agar catatan FIFA bisa kita tuntaskan secara baik yakni soal perbaikan rumput dan akses ke stadion. Karena waktu yang sudah sangat mepet, maka pekerjaan ini dilakukan melibatkan lintas instansi dan juga rekanan internasional yang biasa terlibat di sejumlah agenda FIFA," ungkap Anggota Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga, pada Kamis (10/8). FIFA telah mengangkat seorang konsultan dari Australia untuk mengawasi perbaikan rumput di Stadion JIS. Arya menjelaskan bahwa Stadion JIS memang memerlukan perbaikan yang lebih mendasar jika dibandingkan dengan ketiga stadion lain yang juga dipilih sebagai venue Piala Dunia U-17. Sejauh ini, Stadion JIS belum pernah digunakan untuk ajang sepak bola level nasional maupun internasional. Ini berbeda dengan ketiga stadion lain yang sudah dipersiapkan sebagai tempat penyelenggaraan Piala Dunia U-20 sebelumnya. "Apa yang dapat kita lihat adalah, ketiga stadion lain telah menjalani perbaikan yang mencakup kondisi rumput dan fasilitas lainnya selama persiapan Piala Dunia U-20 sebelumnya. Bahkan, perbaikan rumput dilakukan dengan menggunakan mesin yang didatangkan FIFA dari Inggris. Namun, untuk Stadion JIS, perbaikan ini harus dipercepat mengingat keterbatasan waktu yang ada," jelas Arya. Arya juga mengimbau kepada semua pihak untuk mengedepankan kepentingan nasional demi suksesnya Piala Dunia U-17. Ia menyayangkan jika isu terkait stadion ini dimanfaatkan untuk kepentingan politis, karena menurutnya, Piala Dunia U-17 adalah suatu hal yang berkaitan dengan marwah bangsa. "Piala Dunia U-17 ini bukanlah tentang individu atau kelompok tertentu, tetapi tentang harga diri bangsa. Oleh karena itu, perbaikan stadion adalah hal yang wajar, karena semua stadion melalui tahapan serupa. Saat ini, giliran Stadion JIS untuk diperbaiki, sayangnya isu ini justru dimanfaatkan di luar konteks sepak bola," ungkap Arya dengan rasa prihatin. (hs)
Lokal
Berita Pontianak, PIFA – Kerja keras jajaran BINDA Kalbar menuntaskan misi program vaksinasi sebanyak 40 ribu dosis di Januari 2022 hampir tuntas. Kini, capaian vaksinasi BINDA Kalbar diangka 80 persen, BINDA Kalbar pun meyakini, target 40 ribu dosis tersebut akan segera tuntas dalam waktu dekat ini. “Dari target vaksin sebanyak 40 ribu dosis, sudah tercapai sekitar 80 persen. Ini pencapaian maksimal dari seluruh jajaran BINDA Kalbar di 14 kabupaten dan kota,” katanya, mengutip dari rilis yang diterima PIFA, Kamis (3/2/2022). Kabinda menjelaskan, program vaksinasi yang dilaksanakan BINDA Kalbar menyasar seluruh kalangan masyarakat di 14 kabupaten dan kota. Mulai dari masyarakat umum, pelajar, lansia, pondok pesantren hingga wilayah perbatasan dan pelosok Kalbar. Pihaknya juga memberikan layanan vaksinasi door to door bagi lansia yang berhalangan datang ke sentra vaksinasi. “Kita berikan pelayanan vaksin diseluruh lapisan masyarakat. Bahkan, kita berikan layanan door to door bagi masyarakat lansia yang berhalangan pergi ke lokasi vaksin. Semua ini untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. Lebih lanjut, Kabinda mengatakan jajaran BINDA Kalbar turut berpartisipasi dalam menggalakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. BINDA Kalbar bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat dan satgas Covid-19 gencar melaksanakan vasinasi ke sekolah-sekolah. “Beberapa kabupaten dan kota mulai melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun sejak sepekan terakhir ini. Mudah-mudahan kegiatan dilapangan berjalan lancar dan sasaran vaksin bisa maksimal untuk seluruh anak-anak yang membutuhkan pelayanan vaksin,” harapnya. Lebih jauh, Kabinda mengungkapkan capaian vaskinasi Covid-19 di Kalbar per tanggal 25 Januari 2022 mencapai 63 persen. Dengan rincian, vaksin dosis satu sebanyak 74,4 persen dan vaksin dosis dua sebesar 52,8 persen. “Mudah-mudahan capaian vaksin di daerah-daerah terus bertambah. Sehingga, capaian global program vaksinasi di Kalbar bisa terus meningkat dan mencapai target yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 70 persen supaya terbentuk herd immunity,” pungkasnya. (yd)