Foto: Istimewa

Berita Kubu Raya, PIFA - Pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, bersama pihak Pengadilan Negeri (PN) Mempawah berikan layanan perdana berproses sidang diluar gedung PN Mempawah, dengan substansi permohonan penetapan pengesahan anak untuk penduduk Kubu Raya.

Sebelumnya kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, masyarakat merasa direpotkan dengan jarak tempuh pulang-pergi ke PN Mempawah hanya untuk berproses sidang.
Dengan kendala tersebut, menyebabkan banyaknya dokumen masyarakat terhambat terutama tentang pengesahan status anak.

“Karena perkawinannya belum dicatatkan, dan ini sering terjadi kepada umat Budha. Makanya Walubhi (Perwakilan Umat Buddha Indonesia) Permabudhi (Persatuan Umat Buddha Indonesia) ikut mengawal umatnya disini,” terang Bupati Muda, Sabtu (18/6/2022).

Layanan persidangan diluar gedung Pengadilan ini, sebut Muda merupakan bagian inovasi Pemerintah daerah Kubu Raya, untuk memberikan kepastian hukum terhadap status anak dari perkawinan yang diakui oleh Negara.

“Karena ini menyangkut dengan akta kelahiran anak dengan pengesahan dari Pengadilan maka hak anak dapat dipertahankan,” ujarnya.

Upaya seperti ini, tambahnya tentu memberikan kelegaan bagi setiap rumah tangga. Pemkab Kubu Raya melalui Dinas Dukcapil konsisten setiap hari Jumat, akan menggelar sidang diluar gedung untuk menuntaskan permasalahan kependudukan yang memerlukan legalitas Pengadilan.

“Saya juga sempat menanyakan kepada mereka, justru sidang disini (aula kantor bupati kubu raya) lebih rileks. Yang dibandingkan harus pulang pergi ke sana (PN Mempawah) dan disini jauh lebih tenang serta efektif,” jelasnya.

Sementara Ketua PN Mempawah Ida Bagus Oka Saputra M menambahkan, peradilan diluar gedung Pengadilan merupakan kesepakatan dari MoU antara pihak yudikatif dan eksekutif, dalam rangka memudahkan akses masyarakat sebagai pemohon untuk berpekara.

“Karena pemohon tidak perlu lagi datang ke gedung PN Mempawah, yang kita ketahui jaraknya cukup jauh. Jadi kami yang kemari dengan bersinergi dengan Dinas Dukcapil Kubu Raya dalam pemenuhan berkas administrasinya,” bebernya.

Selanjutnya, berkas yang telah lengkap dapat diproses sehingga produk hukum yang dituangkan dalam penetapan PN Mempawah untuk dapat digunakan oleh Dinas Dukcapil.
“Dihari kerja berikutnya, oleh Dinas Dukcapil mengeluarkan produk (dokumen kependudukan) yang dimohonkan oleh penduduk setempat,” ungkap Ida Bagus Oka Saputra M. (ja) 

Berita Kubu Raya, PIFA - Pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, bersama pihak Pengadilan Negeri (PN) Mempawah berikan layanan perdana berproses sidang diluar gedung PN Mempawah, dengan substansi permohonan penetapan pengesahan anak untuk penduduk Kubu Raya.

Sebelumnya kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, masyarakat merasa direpotkan dengan jarak tempuh pulang-pergi ke PN Mempawah hanya untuk berproses sidang.
Dengan kendala tersebut, menyebabkan banyaknya dokumen masyarakat terhambat terutama tentang pengesahan status anak.

“Karena perkawinannya belum dicatatkan, dan ini sering terjadi kepada umat Budha. Makanya Walubhi (Perwakilan Umat Buddha Indonesia) Permabudhi (Persatuan Umat Buddha Indonesia) ikut mengawal umatnya disini,” terang Bupati Muda, Sabtu (18/6/2022).

Layanan persidangan diluar gedung Pengadilan ini, sebut Muda merupakan bagian inovasi Pemerintah daerah Kubu Raya, untuk memberikan kepastian hukum terhadap status anak dari perkawinan yang diakui oleh Negara.

“Karena ini menyangkut dengan akta kelahiran anak dengan pengesahan dari Pengadilan maka hak anak dapat dipertahankan,” ujarnya.

Upaya seperti ini, tambahnya tentu memberikan kelegaan bagi setiap rumah tangga. Pemkab Kubu Raya melalui Dinas Dukcapil konsisten setiap hari Jumat, akan menggelar sidang diluar gedung untuk menuntaskan permasalahan kependudukan yang memerlukan legalitas Pengadilan.

“Saya juga sempat menanyakan kepada mereka, justru sidang disini (aula kantor bupati kubu raya) lebih rileks. Yang dibandingkan harus pulang pergi ke sana (PN Mempawah) dan disini jauh lebih tenang serta efektif,” jelasnya.

Sementara Ketua PN Mempawah Ida Bagus Oka Saputra M menambahkan, peradilan diluar gedung Pengadilan merupakan kesepakatan dari MoU antara pihak yudikatif dan eksekutif, dalam rangka memudahkan akses masyarakat sebagai pemohon untuk berpekara.

“Karena pemohon tidak perlu lagi datang ke gedung PN Mempawah, yang kita ketahui jaraknya cukup jauh. Jadi kami yang kemari dengan bersinergi dengan Dinas Dukcapil Kubu Raya dalam pemenuhan berkas administrasinya,” bebernya.

Selanjutnya, berkas yang telah lengkap dapat diproses sehingga produk hukum yang dituangkan dalam penetapan PN Mempawah untuk dapat digunakan oleh Dinas Dukcapil.
“Dihari kerja berikutnya, oleh Dinas Dukcapil mengeluarkan produk (dokumen kependudukan) yang dimohonkan oleh penduduk setempat,” ungkap Ida Bagus Oka Saputra M. (ja) 

0

0

You can share on :

0 Komentar