Foto: Antara

Berita Nasional, PIFA - Salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng telah diketahui. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang juga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng. Penetapan tersebut telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. 

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” jelas Burhanuddin pada hari Selasa (19/4).

Dugaan tersebut didasarkan pada penerbitan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas yang dilakukan oleh tersangka IWW.

Tak hanya IWW, tiga tersangka lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka kelangkaan minyak adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tambah Burhanuddin.

IWW bersama ketiga tersangka tersebut sepakat melakukan persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, ketiga perusahaan tersebut terbukti telah mendistribusikan CPO yang tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO). Aibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO.

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022. Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," pungkas Burhanuddin.

Menanggapi penetapan tersangka dari bawahannya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan bahwa Kemendag tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Mendag Lutfi kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pada hari Selasa (5/4) lalu, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng pada tahun 2021—2022 ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

"Dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang sebenarnya ditolak izinnya karena tidak penuhi syarat DMO-DPO," ucap Jampidsus Kejagung Ketut Sumedana.

Kesalahan yang telah dilakukan adalah tidak merujuk pada pedoman yang telah disepakati terkait kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga.

"Disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE," jelas Sumedana.

Dengan hasil tersebut, maka tim Jampidsus Kejagung memutuskan untuk memeriksa empat petinggi Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO).

"Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Saksi pertama adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI berinisial AS, dan saksi berikutnya adalah Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IK.

Saksi ketiga adalah Koordinator Bahan Kebutuhan Pokok (Bapok) Hasil Industri, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan inisial IW. Saksi keempat adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan inisial ON. (b) 

Berita Nasional, PIFA - Salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng telah diketahui. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang juga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng. Penetapan tersebut telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. 

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” jelas Burhanuddin pada hari Selasa (19/4).

Dugaan tersebut didasarkan pada penerbitan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas yang dilakukan oleh tersangka IWW.

Tak hanya IWW, tiga tersangka lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka kelangkaan minyak adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tambah Burhanuddin.

IWW bersama ketiga tersangka tersebut sepakat melakukan persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, ketiga perusahaan tersebut terbukti telah mendistribusikan CPO yang tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO). Aibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO.

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022. Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," pungkas Burhanuddin.

Menanggapi penetapan tersangka dari bawahannya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan bahwa Kemendag tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Mendag Lutfi kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pada hari Selasa (5/4) lalu, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng pada tahun 2021—2022 ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

"Dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang sebenarnya ditolak izinnya karena tidak penuhi syarat DMO-DPO," ucap Jampidsus Kejagung Ketut Sumedana.

Kesalahan yang telah dilakukan adalah tidak merujuk pada pedoman yang telah disepakati terkait kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga.

"Disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE," jelas Sumedana.

Dengan hasil tersebut, maka tim Jampidsus Kejagung memutuskan untuk memeriksa empat petinggi Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO).

"Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Saksi pertama adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI berinisial AS, dan saksi berikutnya adalah Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IK.

Saksi ketiga adalah Koordinator Bahan Kebutuhan Pokok (Bapok) Hasil Industri, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan inisial IW. Saksi keempat adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan inisial ON. (b) 

0

0

You can share on :

0 Komentar