Foto: Humas Polresta Pontianak

Berita Pontianak, PIFA - Seorang pemuda di Pontianak berinisial DM (20) melakukan pemerkosaan kepada 2 sepupunya yang masih dibawah  umur. Atas tindakan bejatnya tersebut pelaku diamankan tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa kasus ini terkuak saat bibi korban mengetahui bahwa 2 keponakannya yang berusia 15 tahun diperkosa oleh pelaku pada beberapa hari lalu.

Atas hal tersebut, bibi korban langsung membuat laporan ke Polresta Pontianak. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

 "Tersangka diamankan di wilayah Pontianak Utara, Kota Pontianak tanpa perlawanan pada minggu 20 Februari 2022," ujarnya, senin (21/02/2022).

Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Kompol Indra modus dari pelaku melakukan pemerkosaan itu dengan bermodal bujuk rayu, dan memaksa para korbannya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan atau Pasal 82, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (ja) 

Berita Pontianak, PIFA - Seorang pemuda di Pontianak berinisial DM (20) melakukan pemerkosaan kepada 2 sepupunya yang masih dibawah  umur. Atas tindakan bejatnya tersebut pelaku diamankan tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa kasus ini terkuak saat bibi korban mengetahui bahwa 2 keponakannya yang berusia 15 tahun diperkosa oleh pelaku pada beberapa hari lalu.

Atas hal tersebut, bibi korban langsung membuat laporan ke Polresta Pontianak. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

 "Tersangka diamankan di wilayah Pontianak Utara, Kota Pontianak tanpa perlawanan pada minggu 20 Februari 2022," ujarnya, senin (21/02/2022).

Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Kompol Indra modus dari pelaku melakukan pemerkosaan itu dengan bermodal bujuk rayu, dan memaksa para korbannya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan atau Pasal 82, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (ja) 

0

0

You can share on :

0 Komentar