Presiden Jokowi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: BPMI Setpres)

Berita Internasional, PIFA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Kepala Negara menegaskan bahwa penandatanganan Perpres tersebut merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (8/9/2022).

Menurut Kepala Negara, dengan ditandatangani Perpres iti, secara resmi FIR wilayah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna diambil alih oleh Indonesia.

Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas dua wilayah tersebut sudah lama dikelola oleh Singapura. Namun berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” tambah Kepala Negara.

Menurut Presiden Jokowi, ada beberapa manfaat disepakati pengelolaan FIR itu. Selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden mengatakan manfaatnya adalah untuk meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” tegas Presiden.

Diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (yd)

Berita Internasional, PIFA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Kepala Negara menegaskan bahwa penandatanganan Perpres tersebut merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (8/9/2022).

Menurut Kepala Negara, dengan ditandatangani Perpres iti, secara resmi FIR wilayah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna diambil alih oleh Indonesia.

Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas dua wilayah tersebut sudah lama dikelola oleh Singapura. Namun berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” tambah Kepala Negara.

Menurut Presiden Jokowi, ada beberapa manfaat disepakati pengelolaan FIR itu. Selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden mengatakan manfaatnya adalah untuk meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” tegas Presiden.

Diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar