Foto: Humas Polres Bengkayang

Berita Bengkayang, PIFA - Bidkum Polda Kalbar Lakukan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi di Polres Bengkayang yang diberikan kepada PJU Polres Bengkayang dan Kapolsek serta anggota jajaran Polres Bengkayang, Rabu (09/02/2022).
 
Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi yang dilakukan Bidkum Polda Kalbar dipimpin langsung oleh Kabidkum Kombespol Nurhadi Handayani, S.H., M.Si didampingi oleh Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto, S.I.K.
 
Adapun materi yang disampaikan yakni tentang Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2017 tentang Tatacara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri dan Implementasi Pasal 15 ayat (1) Huruf “d” Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri (Pencegahan Radikalisme).
 
Dalam sambutannya, Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto berharap Bidkum Polda Kalbar bisa memberikan pencerahan dan pedoman sebagai bekal tugas kedepan.
 
“Kami harapkan dengan kedatangan Tim Bidkum dari Polda Kalimantan Barat ini bisa memberikan pencerahan kepada kami atau memberikan sesuatu hal baru atau inovasi yang perlu kami pedomani dalam menghadapi tugas-tugas kedepan yang pastinya akan lebih berat lagi karena cenderung kedepan menyambut situasi 2024,” kata Kapolres Bengkayang.
 
Dia juga berharap agar sosialisasi ini bisa menjadi bekal kepada anggota dalam menjalankan tugasnya.
 
“Mudah-mudahan kegiatan sosialisasi ini kami mempunyai sedikit ilmu untuk bisa menjadi bekal kami atau rekan-rekan Kapolsek dan para Kasat dalam menjalankan tugas kedepannya,” tutupnya.
 
Sementara itu, Kabidkum Polda Kalbar Kombespol Nurhadi Handayani mengatakan ada 2 materi yang disampaikan yakni tentang bantuan hukum terhadap anggota Polri dan Pasal 15 ayat (1) Huruf “d” Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
 
“Itu tentang masalah aliran yang memecahkan persatuan dan kesatuan bangsa kami mengambil topik yang saya persempit lagi tentang Radikalisme,” katanya. (ja) 

Berita Bengkayang, PIFA - Bidkum Polda Kalbar Lakukan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi di Polres Bengkayang yang diberikan kepada PJU Polres Bengkayang dan Kapolsek serta anggota jajaran Polres Bengkayang, Rabu (09/02/2022).
 
Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi yang dilakukan Bidkum Polda Kalbar dipimpin langsung oleh Kabidkum Kombespol Nurhadi Handayani, S.H., M.Si didampingi oleh Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto, S.I.K.
 
Adapun materi yang disampaikan yakni tentang Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2017 tentang Tatacara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri dan Implementasi Pasal 15 ayat (1) Huruf “d” Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri (Pencegahan Radikalisme).
 
Dalam sambutannya, Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto berharap Bidkum Polda Kalbar bisa memberikan pencerahan dan pedoman sebagai bekal tugas kedepan.
 
“Kami harapkan dengan kedatangan Tim Bidkum dari Polda Kalimantan Barat ini bisa memberikan pencerahan kepada kami atau memberikan sesuatu hal baru atau inovasi yang perlu kami pedomani dalam menghadapi tugas-tugas kedepan yang pastinya akan lebih berat lagi karena cenderung kedepan menyambut situasi 2024,” kata Kapolres Bengkayang.
 
Dia juga berharap agar sosialisasi ini bisa menjadi bekal kepada anggota dalam menjalankan tugasnya.
 
“Mudah-mudahan kegiatan sosialisasi ini kami mempunyai sedikit ilmu untuk bisa menjadi bekal kami atau rekan-rekan Kapolsek dan para Kasat dalam menjalankan tugas kedepannya,” tutupnya.
 
Sementara itu, Kabidkum Polda Kalbar Kombespol Nurhadi Handayani mengatakan ada 2 materi yang disampaikan yakni tentang bantuan hukum terhadap anggota Polri dan Pasal 15 ayat (1) Huruf “d” Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
 
“Itu tentang masalah aliran yang memecahkan persatuan dan kesatuan bangsa kami mengambil topik yang saya persempit lagi tentang Radikalisme,” katanya. (ja) 

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya