Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPersyaratan Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2021

Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2021

Admin | Sabtu, 3 Juli 2021

Pada 1 Juli 2021, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan kembali membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi. Apa saja persyaratan pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud itu?

Program beasiswa dalam negeri itu ditujukkan untuk mahasiswa jenjang Sarjana (S1) , Magister (S2) dan Doktoral (S3). Di samping itu, beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi juga dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.

Secara umum, Beasiswa Unggulan Masyarakat Beprestasi diberikan untuk masyarakat yang berprestasi tingkat internasional dan/atau nasional dan berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang. Cakupan yang akan diterima oleh peserta beasiswa unggulan diantaranya adalah biaya pendidikan SPP/UKT/Semester, biaya hidup, dan biaya buku.

Melansir dari laman Kemdendikbud Ristek, berikut ini Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2021:

A. PERSYARATAN UMUM:

  1. Diutamakan bagi peserta yang mempunyai sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;
  2. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
  3. Tidak sedang mendapatkan beasiswa sejenis dari sumber lain; dan
  4. Diterima atau sedang berkuliah pada Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi minimal B/Sangat Baik.

B. PERSYARATAN KHUSUS BEASISWA PROGRAM SARJANA (S1)

  1. Berusia paling tinggi 22 tahun bagi mahasiswa baru atau paling tinggi 23 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan (mahasiswa on-going).
  2. Dibuka untuk calon mahasiswa (mahasiswa baru) yang sudah mendapatkan surat diterima di perguruan tinggi atau mahasiswa yang baru melaksanakan perkuliahan di semester 1 dan belum mendapatkan KHS ATAU mahasiswa on-going yang sudah memulai perkuliahan maksimal semester 3 atau masuk perkuliahan pada tahun 2020.
  3. Mengisi nilai Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bagi siswa lulusan dalam negeri.
  4. Bagi mahasiswa on-going (mahasiswa S1 yang sedang berkuliah): mempunyai nilai IPK minimal 3,25 pada skala 4,00.
  5. Membuat karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan:
    a. Judul/tema: “Aku Generasi Unggul Kebanggaan Bangsa Indonesia”.
    b. Essay/karangan ditulis pada form Berkas Persyaratan minimal 1500 kata.
  6. Untuk mahasiswa baru/mahasiswa on-going Program D4 juga bisa mendaftar beasiswa ini (berdasarkan informasi dari Webinar Sosialisasi Beasiswa Unggulan Tahun 2020).

B. PERSYARATAN KHUSUS BEASISWA PROGRAM MASTER (S2)

  1. Berusia paling tinggi 32 tahun bagi mahasiswa baru atau paling tinggi 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan;
  2. Mempunyai Surat Keterangan Lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional bagi mahasiswa yang baru diterima di Perguruan Tinggi ATAU Surat Keterangan Aktif Kuliah dari dekan atau direktur pascasarjana bagi mahasiswa on-going (yang sedang berkuliah) pada Perguruan Tinggi di dalam negeri.
  3. Mempunyai nilai IPK S1 minimal 3,25 (skala 4,00) baik untuk mahasiswa baru maupun mahasiswa on-going.
  4. Diutamakan bagi mahasiswa yang mempunyai kemampuan bahasa Inggris dengan skor minimal TOEFL ITP 550 atau IBT 61 atau IELTS 6,0.
  5. Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih dan rencana penelitian tugas akhir (tesis).
  6. Karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan:
    a. Tema essay/karangan terkait dengan hal yang sudah diperbuat untuk bangsa;
    b. Essay/karangan ditulis pada form Berkas Persyaratan minimal 1500 kata.

C. PERSYARATAN KHUSUS BEASISWA PROGRAM DOKTORAL (S3)

  1. Berusia paling tinggi 40 tahun bagi mahasiswa baru atau paling tinggi 41 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan;
  2. Mempunyai Surat Keterangan Lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional bagi mahasiswa yang baru diterima di Perguruan Tinggi ATAU Surat Keterangan Aktif Kuliah dari dekan atau direktur pascasarjana bagi mahasiswa on-going (yang sedang berkuliah) pada Perguruan Tinggi di dalam negeri.
  3. Mempunyai nilai IPK S2 minimal 3,40 (skala 4,00) baik untuk mahasiswa baru maupun mahasiswa on-going.
  4. Diutamakan bagi mahasiswa yang mempunyai kemampuan bahasa Inggris dengan skor minimal TOEFL ITP 550 atau IBT 61 atau IELTS 6,0.
  5. Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih dan rencana penelitian tugas akhir (disertasi).
  6. Karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan:
    a. Tema essay/karangan terkait dengan hal yang sudah diperbuat untuk bangsa.
    b. Essay/karangan ditulis pada form Berkas Persyaratan minimal 1500 kata.

Kemudian, BERKAS DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN (softcopy):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Kartu Tanda Mahasiswa (khusus mahasiswa on-going).
  3. LoA Unconditional bagi mahasiswa baru. Sedangkan bagi mahasiswa on-going melampirkan Surat Tanda Aktif Kuliah.
  4. Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir bagi mahasiswa on-going.
  5. Ijazah dan transkrip nilai terakhir.
  6. Sertifikat TOEFL/IELTS (untuk pelamar Beasiswa S1, TOEFL/IELTS tidak diwajibkan).
  7. Proposal rencana studi (berisi rencana perkuliahan dan SKS per-semester yang akan ditempuh hingga selesai studi, topik apa yang akan ditulis dalam skripsi/tesis/disertasi, jelaskan kegiatan di luar perkuliahan yang akan dilakukan selama masa studi dan bagaimana implementasi hasil studi di masyarakat).
  8. Surat rekomendasi dari civitas akademik atau institusi terkait (Download Format Surat Rekomendasi). Untuk mahasiswa baru S1 bisa mendapatkan surat rekomendasi dari kepala sekolah/guru saat SMA/SMK/Sederajat. Sedangkan untuk mahasiswa baru S2, S3 serta mahasiswa on-going bisa mendapatkan surat rekomendasi dari dosen/perguruan tinggi asal. Selain itu, surat rekomendasi bisa juga diberikan oleh atasan kerja atau dari lembaga terkait.
  9. Surat pernyataan tidak sedang mendapatkan beasiswa sejenis dari sumber lain (Download Format Surat).
  10. Sertifikat prestasi minimal tingkat kabupaten.
  11. Essay menggunakan bahasa Indonesia dengan judul:
    a. Bagi S1: “Aku Generasi Unggul Kebanggaan Bangsa Indonesia“,
    b. Bagi S2 dan S3: Hal yang sudah diperbuat untuk bangsa,
    Essay/karangan ditulis pada form Berkas Persyaratan minimal 1500 kata.

Informasi lengkap untuk Cara Daftar Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek 2021 dapat dilihat lewat link ini (Klik Tautan ini)

Rekomendasi

Foto: Kajol Notice Mayor Teddy hingga Sugiono Nyanyi Kuch Kuch Hota Hai | Pifa Net

Kajol Notice Mayor Teddy hingga Sugiono Nyanyi Kuch Kuch Hota Hai

Indonesia
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Zelensky Siap Mundur Demi Perdamaian dan Keanggotaan Ukraina di NATO | Pifa Net

Zelensky Siap Mundur Demi Perdamaian dan Keanggotaan Ukraina di NATO

Ukraina
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Kartu Merah Jadi Petaka, AC Milan Tersingkir dari Liga Champions | Pifa Net

Kartu Merah Jadi Petaka, AC Milan Tersingkir dari Liga Champions

Italia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Guru SMAN 9 Pontianak Laporkan Riezky Kabah ke Polda Kalbar atas Pencemaran Nama Baik | Pifa Net

Guru SMAN 9 Pontianak Laporkan Riezky Kabah ke Polda Kalbar atas Pencemaran Nama Baik

Pontianak
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Presiden Instruksikan Pelantikan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 Segera Dilaksanakan | Pifa Net

Presiden Instruksikan Pelantikan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 Segera Dilaksanakan

Indonesia
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Pentingnya Menyesuaikan Jadwal Tidur dengan Siklus Alami Tubuh | Pifa Net

Pentingnya Menyesuaikan Jadwal Tidur dengan Siklus Alami Tubuh

Indonesia
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Robot Penyadap Karet China Mulai Masuk Pasar Indonesia | Pifa Net

Robot Penyadap Karet China Mulai Masuk Pasar Indonesia

Indonesia
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Israel Marah ke Hamas, Satu Jenazah Sandera Tak Teridentifikasi | Pifa Net

Israel Marah ke Hamas, Satu Jenazah Sandera Tak Teridentifikasi

Israel
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: PDIP Berharap Megawati Bertemu Prabowo Sebelum Kongres | Pifa Net

PDIP Berharap Megawati Bertemu Prabowo Sebelum Kongres

Jakarta
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Perform Makin Apik, Manchester United Perpanjang Kontrak Amad Diallo hingga 2030 | Pifa Net

Perform Makin Apik, Manchester United Perpanjang Kontrak Amad Diallo hingga 2030

Inggris
| Jumat, 10 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: DPRD Sekadau Setuju PTM Dilaksanakan Dengan Syarat Sekolah Sudah Melaksanakan Vaksin | Pifa Net

DPRD Sekadau Setuju PTM Dilaksanakan Dengan Syarat Sekolah Sudah Melaksanakan Vaksin

Berita Sekadau, Kalbar - Pifa, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau, menanggapi sejumlah keluhan Perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Sekadau tentang kendala pembelajaran secara daring. Sekadau, Selasa (05/10/2021). Anggota  Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau Paulus Subarno, memastikan akan ditindak lanjuti ke Bupati Sekadau selaku kepala daerah mengenai, keluhan yang disampaikan MKKS. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menemukan solusi permasalahan tersebut. "Kami sudah memanggil dinas terkait terutama dinas pendidikan mengenai pembelajaran tatap muka, saat itu alasannya karena masih banyak siswa yang belum di vaksin," tandasnya. Sementara itu Hasan, yang juga merupakan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau menuturkan  DPRD menyetujui jika pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan. Namun dengan syarat hanya untuk sekolah-sekolah yang sudah melaksanakan vaksinasi bagi guru maupun siswanya. Selain itu pihak sekolah juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hasan meminta kepada pihak sekolah yang belum melaksanakan vaksinasi agar sesegera mungkin melaporkan diri baik ke Dinas Pendidikan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau agar segera mendapatkan kuota vaksin. "Bagi sekolah yang belum melaksanakan vaksin jangan dulu melakukan tatap muka. Terkait surat ijin, kita akan bersurat kepada Bupati untuk melaksanakan tatap muka," jelasnya.

Sekadau
| Selasa, 5 Oktober 2021

Pifabiz

Foto: Taeil Eks Member NCT Didakwa Tapi Tidak Ditahan Atas Kasus Kekerasan Seksual | Pifa Net

Taeil Eks Member NCT Didakwa Tapi Tidak Ditahan Atas Kasus Kekerasan Seksual

PIFAbiz - Mantan member NCT, Moon Taeil atau yang karib disapa Taeil, resmi didakwa atas tuduhan tindakan pelecahan seksual terhadap seorang wanita yang sedang mabuk.Divisi Investigasi Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak dari Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mendakwa Taeil bersama dua rekannya pada 28 Februari berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Kejahatan Seksual. Meskipun menghadapi dakwaan serius, ketiga tersangka tidak ditahan.Sebelumnya, pada Juni 2023, Kepolisian Bangbae, Seoul, menerima laporan dari korban dan langsung mengajukan surat perintah penangkapan. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa para tersangka telah mengakui perbuatan mereka, sehingga penahanan dianggap tidak diperlukan.Akibatnya, polisi baru memanggil Taeil untuk diperiksa pada Agustus, dua bulan setelah menerima laporan, dan menyerahkan kasus ini ke kejaksaan pada September.Taeil memulai debutnya pada 2016 sebagai anggota subunit NCT U dan kemudian menjadi bagian dari NCT 127. Setelah tuduhan ini mencuat, ia dikeluarkan dari agensinya, SM Entertainment pada Oktober tahun lalu.

Korea Selatan
| Rabu, 5 Maret 2025

Sports

Foto: Tok! Pemerintah, PSSI, PT LIB, dan Klub Sepakat Kompetisi Liga 1 Bergulir Lagi | Pifa Net

Tok! Pemerintah, PSSI, PT LIB, dan Klub Sepakat Kompetisi Liga 1 Bergulir Lagi

Berita Sports, PIFA - Kemenpora, PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Polri, Kemenkes, Kementerian PUPR, BNPB, sepakat lanjutan kompetisi BRI Liga 1 2022/2023 bergulir kembali. Hal ini diputuskan usai mereka menggelar rapat koordinasi (rakor) lanjutan kompetisi di Auditorium Kemenpora, Jakarta, pada Senin (28/11/2022). Keputusan tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali. Menurut dia, kompetisi merupakan marwahnya sepak bola; tak adanya kompetisi membuat pemain akan kesulitan untuk mengembangkan potensi diri. ‘’Tidak bisa pemain hanya latihan jangka panjang dan melakukan latih tanding. Pemain butuh kompetisi. Untuk itu kita menginginkan kompetisi BRI Liga 1 segera bergulir,’’ ungkap Menpora saat memimpin rakor, mengutip laman PSSI (29/11). Menpora menambahkan, tak adanya kompetisi membuat pemain tim nasional akan jenuh dan amat mungkin tidak bisa menampilkan permainan terbaiknya. Apalagi, Indonesia akan mengikuti Piala AFF Mitsubishi, Piala Asia U20, Piala Asia Senior dan Piala Dunia U-20. ‘’Untuk membahas soal kompetisi, besok ada rakor khusus terkait pengamanan yang akan diikuti Polri dan pengelola kompetisi (PT LIB), PSSI. Jadi Polri masih butuh waktu satu kali lagi untuk rakor khusus soal pengamanan," terang Amali. Pada kesempatan tersbut, PT LIB turut memaparkan terkait kompetisi, yakni format sentralisasi hingga putaran pertama rampung di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Adapun daftar stadion yang rencananya akan dipakai untuk sisa kompetisi yakni Stadion Jatidiri (Semarang), Stadion Manahan (Surakarta), Stadion Maguwoharjo (Sleman), Stadion Sultan Agung (Bantul), dan Stadion Moch Soebroto (Magelang) mulai 2-23 Desember 2022. Setelah itu kompetisi akan menggunakan format home and awal hingga selesai pada 15 April 2023. Menyambut baik kompetisi yang segera bergulir, Ketum PSSI Mochamad Iriawan turut mengapresiasi pemerintah yang sudah sepakat jika kompetisi berlanjut lagi. Sisa satu step lagi untuk keputusan finalnya, yakni rakor bersama Polri agar kompetisi dapat berjalan. "Terima kasih kepada Menpora, Kemenkes, Kementerian PUPR dan Polri yang sudah merespons hasil task force terkait tragedi Kanjuruhan. Semoga tidak lama lagi kompetisi Liga 1 bergulir lagi, karena apa yang diinginkan PSSI agar timnas Indonesia dapat meningkatkan performa saat kompetisi sudah berjalan," ujar Iriawan. Turut hadir dalam rakor, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Asisten Operasi Kapolri Irjen Agung Setya Imam Effendi, perwakilan Kemenkes, Kementerian PUPR, Direktur Utama PT LIB Ferry Paulus, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Sekjen PSSI Yunus Nusi, dan 18 pemilik klub Liga 1. (yd)

Indonesia
| Selasa, 29 November 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5