Foto: Detik

Foto: Detik

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPertama di Dunia Indonesia Bikin Serum Tangkal Flu Babi

Pertama di Dunia Indonesia Bikin Serum Tangkal Flu Babi

Surabaya | Jumat, 8 Oktober 2021

Berita Nasional, Surabaya – PIFA, Indonesia patut berbangga karena menjadi negara pertama yang membuat serum untuk menangkal flu babi. Padahal hingga kini, vaksin flu babi belum ditemukan di dunia.Serum flu babi ini bertajuk Scovet ASF. Serum ini merupakan yang pertama di dunia, karena selama 50 tahun penelitian, vaksin flu babi belum juga ditemukan. Tak hanya itu, serum ini juga sudah diujicobakan di sejumlah babi ternak dan memiliki efektivitas hingga 52%. Jumat (8/10/2021).

 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Mengatakan Launching serum ini digelar di peringatan Puncak Hari Rabies Sedunia. Selain serum, ada dua vaksin yang turut dilaunching.

 

"Hari ini ada launching untuk serum flu babi. Flu babi itu di dunia belum ada vaksinnya, ternyata Indonesia kita ketemu serumnya," katanya dilansir dari Detik.

 

Syahrul mengatakan pihaknya akan segera melaporkan temuan ini ke Presiden Joko Widodo. Dia menyebut serum ini juga dibutuhkan di seluruh dunia.

 

"Ini akan saya laporkan ke Pak Presiden. Mungkin suatu saat ini Pak Presiden yang akan launching karena ini dibutuhkan dunia. Saya nggak makan babi, tapi di dunia banyak dan kita juga ekspor babi," imbuhnya.

 

Tak hanya itu, Syahrul juga ingin ada tindak lanjut dengan menggandeng industri dan profesional serum flu babi.

 

"Oleh karena itu kita mengajak industri dan profesional mari kita industrikan ini. Jangan anggap satu virus tidak bisa menjadi 100. Atau satu juta menjadi dua juta. Pengalaman dengan COVID-19 ini kita sudah dua tahun, semua pakai masker. Kita lawannya virus yang tidak kelihatan dan bisa masuk ke semua sektor," tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, serum Scovet ASF ini aman digunakan pada babi sehat, anak babi, babi bunting hingga babi menyusui. Serum ini juga sudah dikaji lapang di Provinsi NTT dengan tingkat efektivitas 52%.

 

Rekomendasi

Foto: Misi Lintas Benua, Empat Penggawa Timnas Siap Tempur di Sydney | Pifa Net

Misi Lintas Benua, Empat Penggawa Timnas Siap Tempur di Sydney

Indonesia
| Minggu, 16 Maret 2025
Foto: Raline Shah Jadi Stafsus Menteri Komdigi, Apa  Tugasnya? | Pifa Net

Raline Shah Jadi Stafsus Menteri Komdigi, Apa Tugasnya?

Indonesia
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: Gaya Santai Nikita Mirzani usai Resmi Ditahan terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha Skincare Rp 4 Miliar | Pifa Net

Gaya Santai Nikita Mirzani usai Resmi Ditahan terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha Skincare Rp 4 Miliar

Jakarta
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: Imam Masjid Gay, Muhsin Hendricks, Tewas Ditembak di Afrika Selatan | Pifa Net

Imam Masjid Gay, Muhsin Hendricks, Tewas Ditembak di Afrika Selatan

Afrika Selatan
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Efesiensi Anggaran, Pemprov Kalbar Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen dan Hemat Listrik di Siang Hari | Pifa Net

Efesiensi Anggaran, Pemprov Kalbar Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen dan Hemat Listrik di Siang Hari

Pontianak
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: AS Serang Yaman, PBB Serukan Penghentian Aktivitas Militer | Pifa Net

AS Serang Yaman, PBB Serukan Penghentian Aktivitas Militer

Yaman
| Senin, 17 Maret 2025
Foto: Program Miliarder kembali Lagi, Siap-Siap jadi Miliarder Bareng Yamaha | Pifa Net

Program Miliarder kembali Lagi, Siap-Siap jadi Miliarder Bareng Yamaha

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Prank Inter Milan hingga Menit Akhir, AC Milan Sabet Trofi Supercoppa Italiana | Pifa Net

Prank Inter Milan hingga Menit Akhir, AC Milan Sabet Trofi Supercoppa Italiana

Italia
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB | Pifa Net

KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

Bandung
| Kamis, 15 Mei 2025
Foto: Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Raih Poin Perdana di Kejuaraan Dunia World Supersport | Pifa Net

Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Raih Poin Perdana di Kejuaraan Dunia World Supersport

Australia
| Selasa, 25 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Vicon Bersama Kemendagri: 28 Januari Hari Ulang Tahun Kalbar, Tidak Ada Perubahan Kode Wilayah | Pifa Net

Vicon Bersama Kemendagri: 28 Januari Hari Ulang Tahun Kalbar, Tidak Ada Perubahan Kode Wilayah

Berita Kalbar, PIFA - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si, dan Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Ahmad Salafudin, M.Si., mengikuti video conference yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Klarifikasi Tanggal Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara, bertempat di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (22/03/2022).  Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Didi Sudiana, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan Ketiga Tahun 2021/2022 tanggal 15 Februari 2022, telah mengesahkan 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi, yakni  RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.  "Pola dan mekanisme dalam pembahasan 7 RUU yang merupakan inisiatif DPR RI ini disepakati untuk melakukan perubahan mengganti Undang-Undang pada 3 materi penguatan. Pertama, dasar hukum ada 7 Undang-Undang pembentukan provinsi yang dibentuk pada masa berlakunya konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara pada tahun 1950 dan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen. Kedua, cakupan wilayah dan ibukota sebagai akibat dari pemekaran. Ketiga, mengakomodir karakteristik masing-masing daerah sebagai pengakuan negara dalam mengamankan filosofi Bhineka Tunggal Ika," papar Sesdirjen Otda.  Namun, terdapat permasalahan yang berkaitan dengan klarifikasi tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Barat. Dimana tanggal pembentukan Prov Kalbar berdasarkan Undang-Undang adalah tanggal 1 Januari 1957, sedangkan Hari Ulang Tahunnya tanggal 28 Januari. Hal serupa juga terjadi pada Provinsi Kalimantan Timur, dimana tanggal pembentukan adalah 1 Januari 1957 dan Hari Ulang Tahun Provinsi tanggal 9 Januari. Sedangkan untuk Provinsi Sulawesi Tenggara tidak ada perbedaan, sehingga tidak ada permasalahan. Oleh sebab itu, Kemendagri memerlukan arahan dalam mengatasi permasalahan tersebut. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat mengungkapkan mengacu kepada pembentukan Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956 tanggal 29 November 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Selatan, Timur, yang diundangkan tanggal 7 Desember 1956.  Provinsi Kalimantan Barat telah menjadi provinsi yang otonom secara yuridis berdasarkan UU No.25/1956. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/10/50 Tanggal 12 Desember 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tersebut berlaku secara efektif mulai Tanggal 1 Januari 1957, selanjutnya pada tanggal 28 Januari 1957 DPRD Peralihan Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat berhasil membentuk DPD Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat dengan pertimbangan kelengkapan Kepemerintahan Kalimantan Barat yang dibentuk pada tanggal 28 Januari 1957 sehingga Provinsi Kalimantan Barat diperingati Hari Ulang Tahunnya sejak 28 Januari. H. Sutarmidji kembali menegaskan bahwa Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diambil dari tanggal penetapan kelengkapan Alat Pemerintahan di Kalimantan Barat. "Melihat kondisi tersebut, maka kita menetapkan tanggal 28 Januari bukan tanggal 1 Januari. Ada kerancuan ketika Undang-Undang menetapkan tanggal 1 Januari 1957. Untuk itu, perlu ada penegasan dari Kemendagri," pinta Gubernur. Provinsi Kalimantan Barat membutuhkan penegasan mengenai kesesuaian urutan kab/kota yang ada di Kalbar. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 3 menyatakan Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota, jika dilihat berdasarkan urutan abjad untuk kabupaten. Tetapi, jika sebelumnya mengacu kepada kode wilayah daerah, maka akan berubah, seperti Kabupaten Sambas, dimana sebelumnya berada di urutan pertama, sedangkan berdasarkan Pasal 3, Kabupaten Sambas berada di urutan ke-9. "Intinya, kami menetapkan tanggal 28 Januari sebagai Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian, kami mempertanyakan konsekuensi urutan kabupaten/kota terhadap kode wilayah yang sudah berlaku sekarang," tegas Gubernur Kalbar. Menanggapi penjelasan Gubernur Kalbar, Sedirjen Otda Kemendagri RI menegaskan walaupun Undang-Undang tersebut nenetapkan tanggal 1 Januari 1957 merupakan pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, namun pelaksanaan Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tetap mengacu kepada Undang-Undang yang lama, yaitu tanggal 28 Januari. Selanjutnya, nama kabupaten/kota tidak berpengaruh terhadap kode wilayah tersebut. Sehingga, kode wilayah tetap berlaku seperti yang lama. Sedangkan Undang-Undang baru hanya mengikuti urutan abjad, sehingga tidak ada perubahan. (rs)

Kalbar
| Rabu, 23 Maret 2022

Lokal

Foto: Warga NTT Tewas di Kapuas Hulu, Jenazahnya Sudah Diserahkan Kepada Keluarga | Pifa Net

Warga NTT Tewas di Kapuas Hulu, Jenazahnya Sudah Diserahkan Kepada Keluarga

Kapuas Hulu - Jenazah warga Nusa Tenggara Timur (NTT) Yoseph Bria, sudah dikembalikan kepada pihak keluarganya. Jenazah pria 37 tahun itu, akan makamkan di pemakaman Kecamatan Putussibau Utara wilayah Kapuas Hulu. "Jasad korban tidak jadi dibawa ke Sekadau oleh keluarganya, karena terbentur biaya, sehingga di makamkan di Putussibau Utara," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza, melansir Antara, senin (6/9/2021). Sebelumnya, Yoseph ditemukan tewas mengapung di kolam ikan di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat pada Sabtu (4/9/2021). Setelah di evakuasi dari dalam kolam tepat korban ditemukan di Desa Beringin, korban langsung di bawa ke Puskesmas Bunut Hulu untuk dilakukan visum oleh petugas kesehatan. Menurut Imam, untuk hasil visum, saat ini pihak kepolisian masih menunggu dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Diponegoro Putussibau. "Hasil visum masih menunggu pihak Rumah Sakit Putussibau," ucap Imam. Imam menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mengenai penyebab kematian korban dan meminta keterangan sejumlah saksi dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tim Redaksi
| Senin, 6 September 2021

Lokal

Foto: Polres Kubu Raya Bongkar Makam Korban Perkelahian untuk Diautopsi | Pifa Net

Polres Kubu Raya Bongkar Makam Korban Perkelahian untuk Diautopsi

PIFA.CO.ID, KUBU RAYA - Satreksrim Polresta Kubu Raya melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam seorang pemuda berinisial SF (24), warga Sungai Rengas, Kubu Raya, pada Sabtu pagi (12/4/2025). Pembongkaran dilakukan untuk keperluan autopsi, memastikan penyebab pasti kematian korban sebelumnya dilaporkan meninggal akibat perkelahian dengan tetanggnya di Jalan Tanggul Limbung, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis malam (27/3/2025).Kasat Reskrim Polresta Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani menjelaskan bahwa ekshumasi dilakukan lantaran pada saat korban meninggal dunia belum sempat dilakukan visum. Sebab, usai kejadian tersebut keluarga korban baru melapor ke Polsek Sungai Kakap dan langsung ditangani oleh Polres Kubu Raya.“Hari ini kita melakukan ekshumansi dan autopsi terkait perkara penganiayaan. Pada saat terjadinya penganiayan tersebut, dua hari setelah kejadian baru dilaporkan oleh polsek kakap. Sehingga pada saat korban meninggal dunia belum ada visum. Sehingga perlu dilakukanya autopsi untuk memastikan penyebab korban meninggal dunia,” ungkapnya.Pembongkaran makam yang berada di Jalan Pramuka, Taman Safina II, Kabupaten Kubu Raya sekitar pukul 08.45 itu dilakukan bersama Biddokes Polda Kalbar dr. Vernando Parlindungan beserta jajaran Polsek Kakap dan Polres Kubu Raya.“Hasil autopsi akan menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan dan nantinya kita serahkan kepada jaksa penuntut umum sebagai bagian dari berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnyaPantauan di lapangan, proses ekshumasi berlangsung tertutup dengan kain terpal oranye yang menutupi area penggalian. Sejumlah warga terlihat memadati lokasi pemakaman tersebut.Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kubu Raya
| Sabtu, 12 April 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5