Pertama Kali Jajal R15 Connected Series di Sirkuit Trabaz Jakabaring, Bikers di Palembang Dapat Pengalaman Berbeda
Palembang | Senin, 30 September 2024
Bikers di Palembang menjajal R15 Connected Series di Sirkuit Trabaz Jakabaring untuk pertama kalinya. (Dok. Yamaha)
Palembang | Senin, 30 September 2024
Lokal
PIFA, Lokal - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bersama Wakil Gubernur Ria Norsan, resmi melepas calon jamaah haji asal Kalbar yang akan menunaikan ibadah haji (Mekkah, Arab Saudi). Seremonial pelepasan ditandai dengan penyerahan bendera Akcaya, di Pendopo Gubernur Kalbar, Selasa (13/6/2023). Dalam sambutannya, Sutarmidji berpesan kepada CJH untuk menjaga kesehatan selama proses ibadah haji di Mekkah dan benar-benar berniat semata-mata beribadah kepada Allah SWT. "Untungnya Kalbar ini gelombang kedua jadi langsung ke Mekkah, laksanakan prosesi hajinya dengan baik, jaga kesehatan, jangan belanja dulu, nanti pulangnya saja di Madinah," pesannya. Dirinya juga menambahkan kepada jemaah haji untuk membawa perbekalan secukupnya saja dari Indonesia menuju ke tanah suci. "Dari sini juga jangan banyak bawa bekal ini itu, makanan Indonesia disana juga ada. Jadi boleh saja membawa makanan untuk selera makan, tetapi jangan berlebihan," tambahnya. Selanjutnya, untuk para petugas haji harus memperhatikan jemaah jaji serta melayaninya. Dia meminta CJH untuk taat aturan serta mengikuti arahan dari petugas haji. "Jangan ada yang merasa jemawa, karena sudah sering kesini (tanah suci). Yakinlah apa yang dilakoni menjadi garis yang sudah ditentukan Allah. Kemudian, beribadah juga harus pada ilmunya, ikuti tuntunan yang benar. Jangan sampai ibadah kita mengganggu ibadah orang lain," pintanya. Di akhir sambutannya, orang nomor satu di Kalbar ini mengingatkan kepada para CJH tetap menjaga kebugaran fisik selama prosesi haji terutama kepada yang sudah lanjut usia (lansia). "Saya berharap jaga betul stamina bapak/ibu terutama yang lansia, petugas haji perhatikan betul-betul seperti ibu/bapak yang sudah 90 tahun itu. Saling menjaga satu dengan lainnya. Jaga kekompakan. Semoga semuanya menjadi Haji yang Mabrur," harap Sutarmidji. (ap)
Teknologi
PIFA.CO.ID, TEKNO - Microsoft semakin mempercepat langkahnya dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI) untuk bersaing dengan OpenAI. Menurut laporan The Information, perusahaan ini telah mengembangkan model AI penalaran (reasoning) yang sebanding dengan OpenAI o1 dan o3-mini.Ketegangan antara Microsoft dan OpenAI meningkat setelah OpenAI menolak permintaan Microsoft terkait detail teknis model o1. Sementara itu, Bloomberg melaporkan bahwa Microsoft juga telah mengembangkan serangkaian model AI bernama MAI, yang direncanakan akan tersedia melalui API pada akhir tahun ini.Selain mengembangkan model sendiri, Microsoft tengah menguji berbagai alternatif dari xAI, Meta, Anthropic, dan DeepSeek sebagai kemungkinan pengganti teknologi OpenAI dalam Copilot.Microsoft, yang telah menginvestasikan sekitar 14 miliar dolar AS di OpenAI, kini memperluas strateginya dengan merekrut Mustafa Suleyman, salah satu pendiri DeepMind dan Inflection, untuk memimpin pengembangan AI.Perusahaan ini juga menganggarkan 80 miliar dolar AS pada tahun fiskal 2025 untuk membangun pusat data berbasis AI guna melatih model dan menerapkan aplikasi berbasis AI serta cloud di seluruh dunia. Lebih dari setengah anggaran tersebut akan digunakan di Amerika Serikat."AI akan menjadi teknologi transformasional yang mengubah dunia serta mendorong inovasi dan produktivitas di setiap sektor ekonomi," tulis Wakil Ketua dan Presiden Microsoft Brad Smith dalam sebuah blog perusahaan.
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menemukan ladang ganja seluas 25 hektare di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Kabar penemuan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar. Brigjen Krisno mengatakan temuan itu merupakan hasil pengembangan tim penyidik dari penangkapan jaringan narkoba Aceh-Lampung-Jakarta sebelumnya. "Dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com. Brigjen Krison menambahkan, tim penyidik awalnya hanya menemukan tiga ladang ganja milik jaringan tersebut. Namun setelah penyidikan lebih lanjut, Polri kembali menemukan sembilan ladang ganja dengan luas masing-masing 3-4 hektare. Nantinya, seluruh temuan ladang ganja tersebut akan dimusnahkan oleh tim gabungan. "Masing-masing titik terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektare dan total sekitar lebih kurang 25 hektare. Untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," sambung Brigjen Krisno. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berkaitan dengan penangkapan empat kasus narkoba sebelumnya. Empat TKP penangkapan itu terjadi di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Komplek Taman buaran Indah 4, Cakung, Jakarta Timur, area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Kota Banda Aceh. Sebagai informasi dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan inisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK. Kemudian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan barang bukti awal berupa narkotika jenis ganja seberat 270 kilogram. Brigjen Krison mengungkapkan bahwa dalam modus operasinya mereka menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Selanjutnya, Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.