Pemerintah perbaharui waktu cuti bersama 2023 bagi ASN. (Ilustrasi: Freepik rawpixel-com)

PIFA, Nasional - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu (12/4/2023).

Keppres Nomor 8 Tahun 2023 dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet. Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” demikian bunyi Keppres.

Dilansir dari laman Setkab RI, berikut perubahan cuti bersama 2023 bagi ASN:

  • Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah
  • Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 13/2023.

PIFA, Nasional - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu (12/4/2023).

Keppres Nomor 8 Tahun 2023 dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet. Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” demikian bunyi Keppres.

Dilansir dari laman Setkab RI, berikut perubahan cuti bersama 2023 bagi ASN:

  • Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah
  • Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 13/2023.

0

0

You can share on :

0 Komentar