DPRD Kalbar memanggil perusahaan yang abaikan CSR. (Foto: Dok. PIFA/Freepik)

Berita Lokal, PIFA - Sejumlah perusahaan di Kalbar abai melaporkan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Berdasarkan data tahun 2021 tercatat, hanya 222 perusahaan yang melaporkan penyaluran CSR-nya. Sementara 753 belum melapor.

"Mungkin sudah menyalurkan, tapi tak melapor," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harison, kemarin.

Ds menegaskan, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan. Berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2016. Maka kewajiban itu harus dilaksanakan.

"Potensi CSR Kalbar cukup besar. Namun sinergisitas diperlukan untuk penyalurannya dan implementasi," terangnya.

Maka itu, sambung Harisson, pelaporan menjadi penting agar bisa disinergikan dengan program pemerintah, sehingga tak tumpang tindih.

Sebelumnya, Tim Pansus CSR DPRD Kalbar mengeluhkan hal serupa. Pansus mengungkap, banyak perusahaan yang tak terlacak penyaluran CSR. Akibat hal itu, puluhan perusahan perkebunan sawit dan tambang yang beroperasi di Kalbar dipanggil.

"Klarifikasi alur perjalanan dana CSR perusahaan ke masyarakat. Sebab, kegiatan penyaluran mereka tak terlacak dalam pelaporan kepada pemerintah," kata Ketua Pansus CSR DPRD Kalbar, Fransiskus Ason.

Dia mengatakan, pemanggilan perusahan perkebunan dan tambang tersebut dilakukan secara bertahap. Pasalnya, jumlah perusahaan tambang dan sawit cukup banyak. 

"Tambang di Kalbar tercatat sebanyak 526. Sedangkan sawit mencapai 407," terangnya.

Dia menyebutkan, sejauh ini perusahaan yang melaporkan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan (TSBLP) hanya 12 perusahaan. Sisanya, 514 perusahaan, belum melaporkan kegiatan TSBLP. 

Sementara untuk konsensi perkebunan ada sekitar 171 yang sudah melaporkan. Sementara sisanya, 236 perusahaan belum melaporkan kegiatan TSBLP.

Pihak pansus pada medio Agustus lalu juga telah mengeluarkan sembilan rekomendasi kepada Pemprov Kalbar, terkait persoalan CSR perusahaan di provinsi ini.

Di antaranya, meminta agar Perda Nomor 4 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan disosialisasikan secara menyeluruh kepada semua perusahaan.

"Kita juga minta perbaiki tim fasilitasi yang ada," terangnya.

Kemudian, meminta pemerintah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung kinerja tim. Selain itu, pemerintah juga diminta memasukkan unsur perusahaan (asosiasi) sebagai bagian dari tim fasilitasi dalam Perda.

"Kita juga minta agar pemerintah membentuk tim fasilitasi yang memiliki kemampuan membangun data yang memiliki validitas," katanya.

Tak hanya itu, Pansus CSR juga meminta pemerintah menyusun matrik kegiatan CSR yang terintegrasi antara kegiatan CSR perusahaan yang ada di lingkungan desa, kecamatan dan yang telah dilakukan perusahaan agar terintegrasi.

Di samping itu, Pemda juga diminta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan CSR perusahaan dan memiliki keberanian untuk memberikan sanksi.

“Minimal sanksi administrasi kepada pihak perusahaan yang tidak mau melaksanakan kewajiban CSR. Kita juga berharap dilakukan koordinasi dengan Pemprov dan kabupaten kota tentang pelaksanaan Perda CSR masing-masing wilayah," paparnya.

Pemprov Kalbar, lanjut Ason juga diminta melakukan perbaikan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) menyesuaikan dengan aturan yang berlaku seperti Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. (ap) 

Berita Lokal, PIFA - Sejumlah perusahaan di Kalbar abai melaporkan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Berdasarkan data tahun 2021 tercatat, hanya 222 perusahaan yang melaporkan penyaluran CSR-nya. Sementara 753 belum melapor.

"Mungkin sudah menyalurkan, tapi tak melapor," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harison, kemarin.

Ds menegaskan, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan. Berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2016. Maka kewajiban itu harus dilaksanakan.

"Potensi CSR Kalbar cukup besar. Namun sinergisitas diperlukan untuk penyalurannya dan implementasi," terangnya.

Maka itu, sambung Harisson, pelaporan menjadi penting agar bisa disinergikan dengan program pemerintah, sehingga tak tumpang tindih.

Sebelumnya, Tim Pansus CSR DPRD Kalbar mengeluhkan hal serupa. Pansus mengungkap, banyak perusahaan yang tak terlacak penyaluran CSR. Akibat hal itu, puluhan perusahan perkebunan sawit dan tambang yang beroperasi di Kalbar dipanggil.

"Klarifikasi alur perjalanan dana CSR perusahaan ke masyarakat. Sebab, kegiatan penyaluran mereka tak terlacak dalam pelaporan kepada pemerintah," kata Ketua Pansus CSR DPRD Kalbar, Fransiskus Ason.

Dia mengatakan, pemanggilan perusahan perkebunan dan tambang tersebut dilakukan secara bertahap. Pasalnya, jumlah perusahaan tambang dan sawit cukup banyak. 

"Tambang di Kalbar tercatat sebanyak 526. Sedangkan sawit mencapai 407," terangnya.

Dia menyebutkan, sejauh ini perusahaan yang melaporkan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan (TSBLP) hanya 12 perusahaan. Sisanya, 514 perusahaan, belum melaporkan kegiatan TSBLP. 

Sementara untuk konsensi perkebunan ada sekitar 171 yang sudah melaporkan. Sementara sisanya, 236 perusahaan belum melaporkan kegiatan TSBLP.

Pihak pansus pada medio Agustus lalu juga telah mengeluarkan sembilan rekomendasi kepada Pemprov Kalbar, terkait persoalan CSR perusahaan di provinsi ini.

Di antaranya, meminta agar Perda Nomor 4 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan disosialisasikan secara menyeluruh kepada semua perusahaan.

"Kita juga minta perbaiki tim fasilitasi yang ada," terangnya.

Kemudian, meminta pemerintah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung kinerja tim. Selain itu, pemerintah juga diminta memasukkan unsur perusahaan (asosiasi) sebagai bagian dari tim fasilitasi dalam Perda.

"Kita juga minta agar pemerintah membentuk tim fasilitasi yang memiliki kemampuan membangun data yang memiliki validitas," katanya.

Tak hanya itu, Pansus CSR juga meminta pemerintah menyusun matrik kegiatan CSR yang terintegrasi antara kegiatan CSR perusahaan yang ada di lingkungan desa, kecamatan dan yang telah dilakukan perusahaan agar terintegrasi.

Di samping itu, Pemda juga diminta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan CSR perusahaan dan memiliki keberanian untuk memberikan sanksi.

“Minimal sanksi administrasi kepada pihak perusahaan yang tidak mau melaksanakan kewajiban CSR. Kita juga berharap dilakukan koordinasi dengan Pemprov dan kabupaten kota tentang pelaksanaan Perda CSR masing-masing wilayah," paparnya.

Pemprov Kalbar, lanjut Ason juga diminta melakukan perbaikan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) menyesuaikan dengan aturan yang berlaku seperti Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. (ap) 

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya