Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPerusahaan Kosmetik Terbesar di Thailand Minta Maaf pada Jennie Blackpink di Twitter

Perusahaan Kosmetik Terbesar di Thailand Minta Maaf pada Jennie Blackpink di Twitter

Admin | Rabu, 14 Juli 2021

Perusahaan kosmetik terbesar di Thailand, Smooth E, meminta maaf kepada BLACKPINK dan fans (BLINK) atas kontroversi iklan promosinya yang berisikan cuit kebencian terhadap Jennie. Dalam permintaan maafnya, mereka mengatakan akan lebih berhati-hati lagi di masa mendatang terkait praktik kerjanya.

“Kami telah membuat kesalahan terkait iklan (untuk Smooth E) di Twitter pada 12 Juli 2021. Kami langsung menghentikan kampanye itu. Kami ingin meminta maaf atas kesalahan yang dibuat kepada Jennie dan penggemar dan kami akan berusaha untuk lebih berhati-hati dengan praktik kerja kami di masa mendatang” tulis Smooth E Thailand.

 

Permasalahan yang mengundang kontroversi itu bermula ketika cuitan @homrada muncul di lini masa sebagai cuitan yang dipromosikan Smooth E. Dalam cuitan itu @homrada mengutarakan kekecewaannya terhadap Jennie dan menilai penyanyi sekaligus rapper cantik itu tidak cocok berada dalam BLACKPINK. Ironisnya, cuitan tersebut juga menggunakan tagar yang kerap digunakan oleh anti-fans Jennie.

“Para penggemar langsung mengkritik keras hal tersebut. Mereka menyatakan cuitan itu telah ada sejak 2018 dan merasa janggal apabila Smooth E keliru mempromosikan cuitan yang ada dari tiga tahun lalu sebab memerlukan proses panjang untuk mempromosikan sebuah cuitan, mengutip dari CNN Indonesia (14/7/2021).

Terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh Smooth E. Mulai dari memilih cuitan, memilih opsi untuk mempromosikan cuitan itu, memilih negara dan zona waktu, menyiapkan informasi diri, memasukkan informasi pembayaran, hingga proses lainnya.

Berangkat dari kontroversi itu, BLINK pun meramaikan tagar #ApologizetoJennie beberapa waktu lalu. Mereka mendesak Smooth E untuk meminta maaf kepada Jennie dan BLINK. Smooth E akhirnya meminta maaf dan mengatakan itu sebuah kesalahan.

Rekomendasi

Foto: Manchester United Siap Tawar Osimhen dengan 40 Juta Euro Plus Hojlund | Pifa Net

Manchester United Siap Tawar Osimhen dengan 40 Juta Euro Plus Hojlund

Inggris
| Jumat, 28 Februari 2025
Foto: Donald Trump Siap Beri Waktu Tambahan untuk TikTok | Pifa Net

Donald Trump Siap Beri Waktu Tambahan untuk TikTok

Amerika Serikat
| Senin, 5 Mei 2025
Foto: Manchester United Tantang Lyon di Perempatfinal Liga Europa 2024/2025 | Pifa Net

Manchester United Tantang Lyon di Perempatfinal Liga Europa 2024/2025

Inggris
| Jumat, 14 Maret 2025
Foto: Puluhan Replika Naga Dibakar, Akhiri Perayaan Cap Go Meh di Pontianak | Pifa Net

Puluhan Replika Naga Dibakar, Akhiri Perayaan Cap Go Meh di Pontianak

Pontianak
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: PSSI Dukung Penuh Pemanggilan Skuad Timnas oleh Patrick Kluivert | Pifa Net

PSSI Dukung Penuh Pemanggilan Skuad Timnas oleh Patrick Kluivert

Indonesia
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: Gemar Makan Ikan, Hati-hati Ini 5 Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi yang Perlu Diwaspadai | Pifa Net

Gemar Makan Ikan, Hati-hati Ini 5 Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi yang Perlu Diwaspadai

Indonesia
| Rabu, 19 Maret 2025
Foto: CEO Astronomer Tertangkap Kamera Mesra dengan Karyawan Saat Konser Coldplay | Pifa Net

CEO Astronomer Tertangkap Kamera Mesra dengan Karyawan Saat Konser Coldplay

Pifabiz
| Sabtu, 19 Juli 2025
Foto: Ketegangan Memuncak! India Serang 9 Lokasi di Pakistan dan Kashmir, Balasannya Jet Tempur India Ditembak | Pifa Net

Ketegangan Memuncak! India Serang 9 Lokasi di Pakistan dan Kashmir, Balasannya Jet Tempur India Ditembak

India
| Rabu, 7 Mei 2025
Foto: Sukses Berjalan di 11 Kota, Selebrasi Satu Dekade NMAX Raih Antusiasme Tinggi Dari Pengguna MAXi Lintas Generasi | Pifa Net

Sukses Berjalan di 11 Kota, Selebrasi Satu Dekade NMAX Raih Antusiasme Tinggi Dari Pengguna MAXi Lintas Generasi

Otomotif
| Sabtu, 14 Juni 2025
Foto: Irit dan Bertenaga No Debat! GEAR ULTIMA Berhasil Tembus 74,5 KM/Liter dan Libas Medan Pegunungan | Pifa Net

Irit dan Bertenaga No Debat! GEAR ULTIMA Berhasil Tembus 74,5 KM/Liter dan Libas Medan Pegunungan

Otomotif
| Rabu, 4 Juni 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Penyelundupan 50,3 Ton Rotan Ilegal Tujuan China Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kalbagbar | Pifa Net

Penyelundupan 50,3 Ton Rotan Ilegal Tujuan China Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kalbagbar

PIFA, Lokal - Sebanyak 50,3 ribu kilogram rotan ilegal milik CV MAS yang akan diekspor ke China melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Kepala Bidang Fasilitas DJBC Kalbagbar, Beni Novri mengungkapkan, upaya penggagalan tersebut berawal dari hasil analisis tim analis Kanwil DJBC Kalbagbar dimana ditemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama eksportir dengan inisial CV MAS ‘’Selanjutnya Petugas Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut,” ujar Beni saat konferensi pers pada Selasa (27/8/2024). Lebih lanjut Beni menyampikan, sesuai ketentuan yang berlaku karena sampai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik barang atau kuasanya tidak hadir maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh petugas KPPBC TMP B Pontianak dengan disaksikan oleh pihak pengusaha TPS/PT Pelindo Pontianak pada Kamis (15/8/2024). Hasil pemeriksaan terhadap 8 kontainer berukuran 20 feet pada tanggal 15 Agustus 2024 tersebut, didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran, sebanyak 861 package dengan berat kurang lebih 50.307 kg dengan perkiraan nilai barang sebesar 2 miliar 597 juta. Pada Kamis (22/8/2024), penanganan perkara ini dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) pun diterbitkan. “Modus pelanggaran yang dilakukan adalah mengkamuflase ekspor rotan menjadi kelapa dengan tujuan China," terang Beni. Beni menegaskan, dalam kasus ini, pihaknya menerapkan Pasal 103 Undang-Undang Kepabeanan yang mengatur pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Seban berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, rotan mentah termasuk salah satu barang yang dilarang untuk diekspor.  “Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara profesional dan transparan. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian pada eksportir untuk melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pontianak
| Kamis, 29 Agustus 2024

Lokal

Foto: Personel Polres Bengkayang Dapat Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Kalbar | Pifa Net

Personel Polres Bengkayang Dapat Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Kalbar

Berita Bengkayang, PIFA - Bidkum Polda Kalbar Lakukan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi di Polres Bengkayang yang diberikan kepada PJU Polres Bengkayang dan Kapolsek serta anggota jajaran Polres Bengkayang, Rabu (09/02/2022).   Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi yang dilakukan Bidkum Polda Kalbar dipimpin langsung oleh Kabidkum Kombespol Nurhadi Handayani, S.H., M.Si didampingi oleh Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto, S.I.K.   Adapun materi yang disampaikan yakni tentang Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2017 tentang Tatacara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri dan Implementasi Pasal 15 ayat (1) Huruf “d” Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri (Pencegahan Radikalisme).   Dalam sambutannya, Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto berharap Bidkum Polda Kalbar bisa memberikan pencerahan dan pedoman sebagai bekal tugas kedepan.   “Kami harapkan dengan kedatangan Tim Bidkum dari Polda Kalimantan Barat ini bisa memberikan pencerahan kepada kami atau memberikan sesuatu hal baru atau inovasi yang perlu kami pedomani dalam menghadapi tugas-tugas kedepan yang pastinya akan lebih berat lagi karena cenderung kedepan menyambut situasi 2024,” kata Kapolres Bengkayang.   Dia juga berharap agar sosialisasi ini bisa menjadi bekal kepada anggota dalam menjalankan tugasnya.   “Mudah-mudahan kegiatan sosialisasi ini kami mempunyai sedikit ilmu untuk bisa menjadi bekal kami atau rekan-rekan Kapolsek dan para Kasat dalam menjalankan tugas kedepannya,” tutupnya.   Sementara itu, Kabidkum Polda Kalbar Kombespol Nurhadi Handayani mengatakan ada 2 materi yang disampaikan yakni tentang bantuan hukum terhadap anggota Polri dan Pasal 15 ayat (1) Huruf “d” Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.   “Itu tentang masalah aliran yang memecahkan persatuan dan kesatuan bangsa kami mengambil topik yang saya persempit lagi tentang Radikalisme,” katanya. (ja) 

Bengkayang
| Kamis, 10 Februari 2022

Internasional

Foto: Belanda Kembalikan Artefak Budaya Milik Indonesia: Perhiasan hingga Ukiran Candi | Pifa Net

Belanda Kembalikan Artefak Budaya Milik Indonesia: Perhiasan hingga Ukiran Candi

PIFA, Internasional - Pada Senin (10/7), Pemerintah Belanda mengembalikan sejumlah artefak budaya kepada Indonesia yang sebelumnya telah diambil pada masa kolonialisme. Artefak-arteak ini meliputi perhiasan dan ukiran candi abad ke-13.  Upacara pengembalian secara resmi dilakukan di Museum Volkenkunde di Leiden dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah Indonesia. Dilansir CNN dari AP, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Hilmar Farid, menyambut pengembalian ini sebagai momen bersejarah bagi kedua negara.  Menurut Farid, pengembalian benda-benda tersebut akan mengisi narasi-narasi sejarah yang sebelumnya hilang, dan ia berharap benda-benda bersejarah ini dapat kembali terintegrasi dengan konteks dan budaya asalnya. Pengembalian ini memiliki makna simbolis yang penting bagi Indonesia. "Tentu saja ini penting secara simbolis bagi kami," tuturnya, dilansir CNN Indonesia. Pengumuman pengembalian benda-benda bersejarah Indonesia ini bersamaan dengan artefak Sri Lanka yang juga diambil Belanda di masa penjajahan. Keduanya merupakan yang pertama setelah Komite Belanda yang dibentuk pada 2022 meninjau permintaan sejumlah negara untuk mengembalikan artefak mereka ke museum negara asal. Saat ini, komite tengah mempertimbangkan lebih banyak permintaan restitusi dari Indonesia, Sri Lanka, dan Nigeria. Sekretaris Negara Belanda Bidang Budaya dan Media, Gunay Uslu menerangkan bahwa pengembalian artefak ini merupakan "peristiwa bersejarah dan penting" bagi Belanda dan negara-negara bekas jajahan. (yd)

Belanda
| Selasa, 11 Juli 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5