Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan saat menghadiri HUT ke-78 PC PGRI Sungai Kakap di Halaman SMA Negeri 1 Sungai Kakap. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan saat menghadiri HUT ke-78 PC PGRI Sungai Kakap di Halaman SMA Negeri 1 Sungai Kakap. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPesan Inspiratif Bupati Muda ke Anak-anak Kubu Raya: Jadi Generasi Global!

Pesan Inspiratif Bupati Muda ke Anak-anak Kubu Raya: Jadi Generasi Global!

Kubu Raya | Rabu, 29 November 2023

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan berharap agar anak-anak Kubu Raya tumbuh menjadi generasi yang berskala internasional, memiliki pemikiran yang luas, dan selalu membagikan ide-ide cemerlang.

“Tantangan kita saat ini adalah bagaimana membuat pendidikan menjadi sesuatu yang tidak hanya mendidik pikiran tetapi juga menjadi kekuatan yang dapat menghadapi zaman,” ujar Bupati Muda Mahendrawan saat menghadiri peringatan HUT ke-78 PC PGRI Sungai Kakap di Halaman SMA Negeri 1 Sungai Kakap pada Minggu (26/11).

Muda menekankan bahwa peringatan ulang tahun PGRI merupakan waktu untuk merenung atas perjalanan panjang dan bertambahnya tanggung jawab dari waktu ke waktu.

“Kita harus memahami dan benar-benar berusaha untuk membuat anak-anak didik kita menjadi kuat,” katanya.

Bupati Muda menjelaskan bahwa transformasi pendidikan bertujuan untuk memaksimalkan peran guru sebagai pencipta solusi.

“Kita perlu membuat semua pendidik, para guru, terlibat dalam langkah-langkah yang memberikan solusi. Inilah tantangan terbesar kita saat ini,” ungkapnya.

Muda menyatakan keyakinannya bahwa keberhasilan setiap pemimpin bermula dari perkembangan anak-anak dan generasi muda. Oleh karena itu, ia memberikan perhatian khusus pada pendidikan anak usia dini.

“Saya selalu hadir dalam setiap kegiatan di sekolah-sekolah. Kami berjuang untuk PAUD karena kami percaya bahwa setiap anak PAUD memiliki imajinasi, banyak teman, rasa percaya diri, dan semua itu akan berdampak pada perkembangan mereka,” tambahnya. (yd)

Rekomendasi

Foto: Eks Pelatih Juventus Soroti Keputusan Motta Singkirkan Vlahovic Demi Kolo Muani | Pifa Net

Eks Pelatih Juventus Soroti Keputusan Motta Singkirkan Vlahovic Demi Kolo Muani

Italia
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Tak Diberi Uang Rp 100 ribu, Pemuda di Pontianak Tega Tendang Ibu Kandung | Pifa Net

Tak Diberi Uang Rp 100 ribu, Pemuda di Pontianak Tega Tendang Ibu Kandung

Pontianak
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Bukalapak Hentikan Penjualan Produk Fisik, Kini Fokus pada Produk Virtual | Pifa Net

Bukalapak Hentikan Penjualan Produk Fisik, Kini Fokus pada Produk Virtual

Indonesia
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: Harga Tiket Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Mulai Rp300 Ribu | Pifa Net

Harga Tiket Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Mulai Rp300 Ribu

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Cokelat dan Kesehatan Jantung: Manfaat dan Fakta yang Perlu Diketahui | Pifa Net

Cokelat dan Kesehatan Jantung: Manfaat dan Fakta yang Perlu Diketahui

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Fitur-fitur Canggih yang Dukung Pengalaman Touring Semakin Nyaman & Menyenangkan | Pifa Net

Fitur-fitur Canggih yang Dukung Pengalaman Touring Semakin Nyaman & Menyenangkan

Indonesia
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Tekuk Juventus 2-1, AC Milan Melaju ke Final Supercoppa Italiana | Pifa Net

Tekuk Juventus 2-1, AC Milan Melaju ke Final Supercoppa Italiana

Italia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: 5 Olahraga Pagi yang Efektif Sebelum Berangkat Kerja | Pifa Net

5 Olahraga Pagi yang Efektif Sebelum Berangkat Kerja

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Peluang Liverpool Juara Liga Inggris 98,7 Persen Usai Hajar Newcastle 2-0 | Pifa Net

Peluang Liverpool Juara Liga Inggris 98,7 Persen Usai Hajar Newcastle 2-0

Inggris
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Petugas Gabungan Amankan 2 Truk Berisi 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas dari Malaysia | Pifa Net

Petugas Gabungan Amankan 2 Truk Berisi 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas dari Malaysia

Pontianak
| Sabtu, 22 Februari 2025

Berita Terkait

Internasional

Foto: Mengenal Cacar Monyet dan Penularannya | Pifa Net

Mengenal Cacar Monyet dan Penularannya

Berita Internasional, PIFA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru saja mengadakan pertemuan darurat untuk membahas wabah cacar monyet (monkeypox), pada Jumat (20/5/2022), setelah kasusnya mewabahi dunia dan melampaui 100 kasus. Berikut penjelasan WHO terkait apa itu cacar monyet dan cara penularannya.  Pertemuan darurat WHO dilakukan oleh Komite Penasihat Strategis dan Teknis tentang Bahaya Menular dengan Potensi Pandemi dan Epidemi (STAG-IH). Komite tersebut bertugas memberikan saran terkait risiko infeksi yang dapat menimbulkan ancaman kesehatan global. Dikutip dari laman WHO, Jumat (22/5/2022), cacar monyet atau monkeypox disebabkan oleh virus monkeypox, anggota genus Orthopoxvirus dalam famili Poxviridae. Cacar monyet merupakan penyakit zoonosis virus yang terjadi terutama di daerah hutan hujan tropis Afrika Tengah dan Barat dan kadang-kadang “diekspor” ke daerah lain. WHO melaporkan, cacar monyet biasanya muncul secara klinis dengan demam, ruam dan pembengkakan kelenjar getah bening dan dapat menyebabkan berbagai komplikasi medis. Cacar monyet biasanya sembuh sendiri dengan gejala yang berlangsung dari 2 hingga 4 minggu. Namun kasus yang parah bisa saja terjadi, hingga menyebakan kematian. Rasio kasus kematiannya sekitar 3-6 persen. WHO menjelaskan, Monkeypox tertular ke manusia melalui kontak dekat dengan orang atau hewan yang terinfeksi, atau dengan bahan yang terkontaminasi virus. Cacar monyet ditularkan dari satu orang ke orang lain melalui kontak dekat dengan lesi, cairan tubuh, tetesan pernapasan, dan bahan yang terkontaminasi seperti tempat tidur. Menurut WHO, manifestasi klinis cacar monyet mirip dengan penyakit cacar. Namun, belum ada vaksin khusus untuk penyakit ini. WHO melaporkan, pencegahannya bisa dilakukan melalui vaksin cacar umum yang efektif 85 persen. (yd)

Dunia
| Minggu, 22 Mei 2022

Nasional

Foto: Update Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: 17 Tewas, 50 Warga Luka Bakar | Pifa Net

Update Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: 17 Tewas, 50 Warga Luka Bakar

PIFA, Nasional - Terjadi ledakan insiden kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (3/3) malam WIB. Insiden tersebut menyebabkan sedikitnya belasan korban meninggal dunia dan puluhan lainnya luka bakar. Melansir BBC Indnesia, berdasarkan data terakhir posko penanganan korban kebakaran di Koramil 01/Koja hingga pukul 23.22 WIB, Jumat (3/3), korban meninggal dunia 17 orang dan 50 warga mengalami luka bakar. Dari 17 korban tewas tersebut dua diantaranya adalah anak-anak. Para korban tewas yang terdata sudah dibawa ke RS Tugu, RSCM, dan RS Polri Kramat Jati. Sementara 50 korban luka mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit, seperti RSUD Koja, RSUD Tugu Koja, RS Pelabuhan dan RS Muliasari. Korban luka bakar serius dirujuk ke RSCM, RSPP dan RS Polri Kramat Jati. Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Rahmat Kristantio, pada Sabtu (4/3) dini hari WIB, mengkonfirmasi bahwa kebakaran tersebut dipastikan telah padam. Kebakaran di Depo Plumpang terjadi pada bagian pipa. Hal tersebut sebelumnya juga dikonfirmasi oleh Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Jawa Barian Barat, Eko Kristiawan. "Terjadi insiden terbakarnya pipa penerimaan BBM di Integrated Terminal BBM Jakarta, Plumpang," ujarnya kepada detikcom, Jumat kemarin. (yd)  

Jakarta
| Sabtu, 4 Maret 2023

Nasional

Foto: Pemerintah Terbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19 | Pifa Net

Pemerintah Terbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19

PIFA, Nasional - Pemerintah Telah Mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini dikeluarkan sejalan dengan perubahan status pandemi COVID-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia. Dalam pertimbangannya, Perpres menyatakan perlunya pengaturan mengenai pengakhiran penanganan COVID-19 yang telah dilakukan selama masa pandemi. Dengan keluarnya Perpres ini, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) diakhiri dan dibubarkan. Lebih lanjut, Perpres menyatakan bahwa pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan ini termasuk kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan COVID-19. Langkah-langkah ini mencakup partisipasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah yang relevan, penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan peralatan kesehatan sesuai kebutuhan, serta pendanaan. Tentang SOP penanganan COVID-19 tersebut, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah mendapatkan pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta menteri/kepala lembaga lain yang dianggap perlu. Perpres juga menyebutkan bahwa obat dan vaksin COVID-19 yang telah diperoleh sebelum berakhirnya status pandemi COVID-19, tetap dapat digunakan hingga tanggal kedaluwarsa. Bagi obat dan vaksin COVID-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dalam situasi darurat sebelum status pandemi berakhir, penggunaannya tetap diperbolehkan jika memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perpres juga menegaskan bahwa semua kebijakan yang telah dilakukan oleh KPCPEN, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah dalam penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan, berserta hak dan kewajiban yang timbul sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, tetap berlaku sampai hak dan kewajiban tersebut dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan mulai berlakunya Perpres ini, sejumlah produk hukum terkait penanganan COVID-19 yang sebelumnya berlaku dicabut dan tidak berlaku lagi. Produk-produk hukum tersebut meliputi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang KPCPEN beserta perubahannya, serta Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19, yang telah beberapa kali diubah dengan peraturan perpres lainnya. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 4 Agustus 2023.

Indonesia
| Senin, 7 Agustus 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5