Pesan Sekda Kapuas Hulu untuk Wisudwan POLNEP: Kontribusi Nyata untuk Daerah
Kapuas Hulu | Jumat, 11 Oktober 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. H. Mohd. Zaini, M.M., saat serahkan piagam/sertifikat ke wisudawan. (Dok. Prokopim Kapuas Hulu)
Kapuas Hulu | Jumat, 11 Oktober 2024
Lokal
PIFA.CO.ID, PONTIANAK – Menyambut Lebaran, Bank Indonesia (BI) memberikan kemudahan bagi masyarakat di Pontianak untuk menukar uang baru melalui layanan mobil kas keliling. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga yang ingin memiliki uang baru untuk keperluan selama Lebaran.Mobil kas keliling tersebut akan berada di Halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak. Dimuli tanggal 5 Maret, tanggal 17 hingga 20 Maret dan tanggal 24 sampai 27 Maret 2025.Beberapa unit mobil kas keliling sudah disiapkan antara lain dari Bank Indonesia, Bank Kalbar, Bank Mandiri, BTN, BNI dan BRI.Nah, sebelum datang ke mobil kas keliling, warga yang ingin menukar uang mendaftar terlebih dahulu di aplikasi pintar.bi.go.id. Berikut ini caranya:Masuk ke aplikasi PINTAR di https://pintar.bi.go.id. Lanjutkan dengan pilih ke layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.Pilih provinsi dan cari lokasi terdekat mobil kas keliling.Tentukan tanggal dan jam penukaran yang diinginkan.Isi data pemesanan. Data pemesanan yang diperlukan antara lain nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon dan alamat e-mail.Isi jumlah lembar uang yang akan ditukarkan. Bank Indonesia sudah menentukan batas penukaran uang, maksimal Rp 4,3 juta. Dengan rincian, untuk pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 1,5 juta, pecahan Rp 20 ribu sejumlah Rp 500 ribu, pecahan Rp 10 ribu sebanyak Rp 1 juta, pecahan Rp 5 ribu maksimal Rp 1 juta, pecahan Rp 2 ribu paling banyak Rp 200 ribu dan pecahan Rp 1.000 sejumlah Rp 100 ribu.Jika sudah selesai, jangan lupa menyimpannya bukti pemesanan. Bukti pemesanan dibawa bersama dengan KTP asli atau KTP elektronik pemesan.
Lokal
Berita Lokal, PIFA - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta guru di Kalbar dapat mengembangkan potensi diri. Ini diperlukan untuk mendongkrak kapasitas pendidikan di Kalbar. "Misalnya meningkatkan kedisiplinan, memiliki sikap peduli yang besar kepada para murid, dan hal yang terpenting adalah selalu menaati aturan sekolah," kata Midji, kemarin. Sutarmidji meminta guru tidak lalai dengan tugasnya. Dia harus menjadi contoh bagi murid, sehingga jangan sampai melakukan tindakan yang membuat murid jadi tak nyaman berada di sekolah. "Jangan sampai lalai tugas. Guru sukses adalah yang selalu ditunggu kehadirannya di depan kelas oleh para murid," ujar Midji. Selain itu, setiap guru dan kepala sekolah harus menanamkan rasa peduli kepada para murid demi menjaga psikologis siswa. Kepedulian itu misalnya dengan memperhatikan kebutuhan sekolah para murid, dan membangun komunikasi dengan pihak sekolah. "Saudara harus segera menyampaikan kepada kepala sekolah jika ada siswa yang tidak memiliki sepatu dan seragam sekolah untuk diajukan ke Dinas. Insya Allah, akan kami siapkan. Jangan sampai ada beban psikologis anak. Karena dia pasti tidak akan bisa mengikuti proses belajar yang baik, meski IQ sangat baik," paparnya. Mantan Wali Kota Pontianak itu menegaskan, pihak sekolah yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk tidak menjual seragam sekolah kepada murid. "Ini menjadi perhatian kita semua. Sampaikan kalau masih ada kepala sekolah atau guru yang jual seragam sekolah. Kalau ada sekolah yang manajemennya tidak baik beri saran. Jangan dibiarkan," tutupnya. (anp)
Pifabiz
PIFAbiz - Bea Cukai belakangan ini tengah menjadi sorotan publik. Tak hanya masyarakat yang mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai terkait pajak. Penyanyi Cakra Khan juga punya pengalaman kurang menyenangkan dengan Bea Cukai. Kejadian ini dibagikan Cakra melalui akun X nya pada Kamis (2/5/2024). Cakra mengaku dirinya bahkan sudah mengalami sebanyak dua kali kejadian serupa, salah satunya dipaksa membayar denda cukai sebesar Rp 21 juta untuk menerima jaket yang dibelinya seharga Rp 6 juta. “Lagi musimnya masalah Bea Cukai, kemarin ke mana saja, gue sudah dua kali," kata Cakra. "Dan masalahnya sama, tiba-tiba didenda," Ia mengaku tiba-tiba didenda dan ditagih pengacara dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk membayar denda Bea Cukai yang ia rasa bukanlah kesalahannya. Cakra Khan juga menuturkan diriny sudah melampirkan invoice dan dokumen lain yang diperlukan sebagai syarat pembelian barang tersebut. Namun, pihak ekspedisi tetap memintanya membayar denda sebesar Rp21 juta. "Dan gue enggak mau bayar, ngapain jaket beli 6 juta kudu bayar 21 juta. Gila," katanya. Cakra menyebut barang pesanannya itu masih tertahan di Bea Cukai hingga saat ini. Ia pun masih ditagih oleh jasa pengiriman untuk membayar cukai tersebut. Penyanyi yang pernah ikut America's Got Talent ini mengaku enggan mengajukan banding atau keberatan dengan cukai tersebut karena merasa akan sia-sia saja. “Sampai sekarang aku masih ditagih sama Fedex dan pengacaranya dan jaketnya masih nyangkut di sana," kata Cakra Khan. "Disuruh banding dan mengajukan keberatan yang akhirnya pasti sia-sia," tambahnya. (ly)