Petarung Muda asal Kubu Raya Meninggal Usai Bertanding di Event Begasak Vol II
Pontianak | Senin, 26 Mei 2025
Matsuri (tengah), ayah dari almarhum Muhammad Rizal, didampingi oleh Wahyudi alias Bagong (kiri) dan Didip Fahreza, panitia Even Begasak Vol II, saat ditemui di rumah duka, Minggu (25/5/2025)
Pontianak | Senin, 26 Mei 2025
Lokal
PIFA, Lokal - Gara-gara layangan, seorang pria berinisial I (43) mengalami luka serius di kepala dan bahu setelah menjadi korban pengeroyokan di Gang Darma Putra Karya, Jalan Darma Putra, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, pada Rabu (4/9/2024).Para pelaku pengeroyakan yang terdiri dari empat orang berinisial S, A, R, dan FY kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.Menurut Wakapolresta Pontianak, AKBP. N.B. Darma, menerangkan insiden ini bermula saat korban hampir terkena benang layangan ketika menuju rumahnya saat pulang kerja. Korban yang merasa kesal kemudian memarahi para pemain layangan di sekitar lokasi. “Teguran tersebut tidak dihiraukan, sehingga korban menjadi marah dan merusak alat penggulung benang serta mendorong beberapa motor milik pemain layangan,” ungkapnya saat konferensi pers, Sabtu (7/9/2024).Tidak lama setelah itu, seorang warga berinisial S yang pada awalnya berada lokasi hanya untuk menemani temannya bermain layangan. melihan korban marah-marah. S hendak mengambil motor miliknya. Saat berusaha ingin pulang, korban memukul S dengan kayu, yang sebagian serangan berhasil ditangkis oleh S. Namun, pukulan selanjutnya mengenai kepala S, menyebabkan pendarahan. S segera melarikan diri dan dilarikan ke rumah sakit oleh temannya.“Melihat kejadian tersebut, beberapa warga spontan menyerang dan mengeroyok korban, sehingga menyebabkan luka serius pada tubuh korban,” ungkapnya.Atas insiden ini, korban I melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak dengan tuduhan pengeroyokan. Dari hasil penyelidikan polisi, keempat pelaku pengeroyokan berinisial S, A, R, dan FY telah diamankan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dipukul dengan kayu dan tangan kosong, menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuhnya.“Dari hasil visum, korban mengalami luka terbuka di kepala dan bahu, serta luka memar di dahi dan kelopak mata,” ungkap AKBP. Darma. Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun delapan bulan.Sementara itu, Polresta Pontianak juga menerima laporan balik atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh korban I terhadap S. Saat ini, polisi masih menyelidiki laporan tersebut. “Terlapor I belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan,” tambah AKBP. Darma.Kepolisian Resor Kota Pontianak berkomitmen menangani kedua kasus ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta tetap menjaga kondusifitas. “Percayakan penanganan kasus ini kepada polisi, kami akan terbuka dan transparan,” tutupnya.
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah ikut andil dalam mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar tetap sasaran. Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022. SE ini ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. “Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Tutuka dalam SE. Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. "Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas. Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas," demikian disampaikan dalam rilis di laman Setkab RI. Kemudian pengguna lain LPG 3, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran. Dijelaskan dalam SE terseebut, nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power. Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power. Dalam SE itu, Dirjen Migas menegaskan bahwa pemerintah melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi. (yd)
Internasional
PIFA.CO.ID, INTERNASIONAL - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membujuk Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk bersatu mengakhiri perang antara Moskow dan Kyiv. Menurut Trump, jika tidak ada kesepakatan, pembunuhan akan terus terjadi."Presiden Putin dan Presiden Zelensky harus bersatu. Kita ingin menghentikan pembunuhan jutaan orang," kata Trump, dikutip AFP, Sabtu (22/2/2025).Trump juga mengungkapkan bahwa Kyiv dalam waktu dekat diharapkan menandatangani kesepakatan yang memberi Washington akses istimewa ke cadangan mineral Ukraina. Menurutnya, ini sebagai kompensasi atas bantuan miliaran dolar yang telah diberikan AS di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden. Namun, Zelensky menolak kesepakatan tersebut dan menginginkan "hasil yang adil."Selain itu, Trump diketahui telah melakukan percakapan telepon dengan Putin pada 12 Februari lalu. Keduanya sepakat untuk segera memulai perundingan gencatan senjata. Trump optimistis bahwa Putin ingin mengakhiri perang dan meyakini bahwa Zelensky pun memiliki keinginan yang sama."Saya pikir dia (Putin) ingin berhenti berperang," ujar Trump.Meski begitu, saat ditanya apakah Putin berniat merebut seluruh wilayah Ukraina, Trump mengatakan bahwa hal itu masih menjadi pertanyaannya kepada Putin."Saya pikir mereka ingin mengakhirinya dengan cepat," tambahnya.