Foto Ilustrasi: CNN Indonesia

Berita Pontianak, PIFA - Polda Kalbar menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Sabtu (16/10/2021)

Direskrim Polda Kalbar, Luthfie Sulitiawan mengatakan dari pemeriksaan terungkap kantor tersebut mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari hasil pemeriksaan, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal itu mencapai Rp3,25 miliar," ujarnya. 

PT SRD yang berdiri sejak Desember 2020 itu memiliki 1.600 orang nasabah dan mempekerjakan 66 orang.

Saat polisi menggerebek kantor pinjol ilegal itu, ada 14 karyawan yang sedang melakukan pekerjaan sebagai operator sekaligus desk collection (deskcoll).

Sebanyak 14 orang itu telah diamankan beserta barang bukti 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 sim card telepon, 3 modem, dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online. Terkait pinjol ilegal ini, Polda Kalbar meminta masyarakat tidak mudah tergiur oleh pinjaman uang yang diberikan dengan syarat mudah namun justru merugikan.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini. Awalnya mereka memberi penawaran bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," terangnya.

Berita Pontianak, PIFA - Polda Kalbar menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Sabtu (16/10/2021)

Direskrim Polda Kalbar, Luthfie Sulitiawan mengatakan dari pemeriksaan terungkap kantor tersebut mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari hasil pemeriksaan, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal itu mencapai Rp3,25 miliar," ujarnya. 

PT SRD yang berdiri sejak Desember 2020 itu memiliki 1.600 orang nasabah dan mempekerjakan 66 orang.

Saat polisi menggerebek kantor pinjol ilegal itu, ada 14 karyawan yang sedang melakukan pekerjaan sebagai operator sekaligus desk collection (deskcoll).

Sebanyak 14 orang itu telah diamankan beserta barang bukti 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 sim card telepon, 3 modem, dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online. Terkait pinjol ilegal ini, Polda Kalbar meminta masyarakat tidak mudah tergiur oleh pinjaman uang yang diberikan dengan syarat mudah namun justru merugikan.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini. Awalnya mereka memberi penawaran bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," terangnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya