Pinkan Mambo Akui Kini Cerai “Permanen” dari Arya Khan. Detik

Pinkan Mambo Akui Kini Cerai “Permanen” dari Arya Khan. Detik

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizPinkan Mambo Akui Kini Cerai “Permanen” dari Arya Khan

Pinkan Mambo Akui Kini Cerai “Permanen” dari Arya Khan

Pifabiz | Senin, 11 Mei 2026

Pinkan Mambo mengaku rumah tangganya dengan Arya Khan telah berakhir. Mantan personel duo Ratu itu menyebut dirinya kini sudah bercerai secara “permanen” dengan Arya Khan.

Menurut Pinkan, keputusan itu diambil karena dirinya sudah lelah mempertahankan hubungan yang terus diwarnai masalah kepercayaan.

"Ya bagaimana ya, kalau jodohnya baru sampai di sini saja. Soalnya capek juga sih, kita kasih kepercayaan terus dihancurin lagi," kata Pinkan seperti diberitakan detikHot pada Senin (11/5).

Pinkan Mambo menuding Arya Khan menyembunyikan uang hingga puluhan juta rupiah dan membangun rumah tanpa sepengetahuannya. Ia juga menuding Arya mencoba menjalin komunikasi dengan pegawai di perusahaannya.

Penyanyi tersebut mengaku sejak awal telah membuat aturan agar sang suami tidak terlalu dekat dengan staf perempuan di tempat usahanya. Namun menurut Pinkan, aturan itu beberapa kali dilanggar.

Selain itu, Pinkan juga menanggapi komentar netizen yang menyebut dirinya hidup terlalu hedon dan boros selama menikah.

"Dibilang hedon, hei pakai duit saya! Kamu kalau saya hedon, kamu kan enggak ikut jual pisang goreng. Justru mayoritas 90 persen aku yang traktir dia ke mal," ujar Pinkan.

Ia bahkan mengaku banyak memenuhi kebutuhan Arya Khan, termasuk membelikan sepatu dan kebutuhan lainnya.

Kini, Pinkan memilih fokus membangun kembali kehidupannya bersama anak-anak serta mengembangkan usahanya. Ia juga menyebut anak-anaknya mendukung keputusan untuk berpisah dari Arya.

"Happy banget mereka karena selama ini kita sudah capek digiring opini ini itu. Sekarang aku cuma mau fokus sama anak-anak dan usaha aku," katanya.

Kabar perceraian Pinkan dan Arya sebelumnya mencuat setelah keduanya terlibat pertengkaran saat melakukan siaran langsung di media sosial. Dalam live tersebut, Arya Khan juga sempat menyatakan bahwa dirinya telah berpisah dengan Pinkan “secara mutlak”.

Pinkan Mambo dan Arya Khan menikah pada Desember 2023 lewat prosesi sederhana yang disiarkan langsung di akun media sosial Pinkan. Mahar pernikahan mereka kala itu disebut sebesar Rp100 ribu.

Hubungan keduanya sempat dikabarkan retak pada Oktober 2024. Namun mereka kembali bersama pada 2025 dan beberapa kali tampil bersama dalam berbagai konten viral Pinkan Mambo.

Rekomendasi

Foto: Iwan Fals dan Istri Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Lama, Apa Itu? | Pifa Net

Iwan Fals dan Istri Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Lama, Apa Itu?

Pifabiz
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Jordi Cruyff Dapat Misi Besar dari PSSI Usai Didapuk Jadi Penasihat Teknis, Apa Saja? | Pifa Net

Jordi Cruyff Dapat Misi Besar dari PSSI Usai Didapuk Jadi Penasihat Teknis, Apa Saja?

Indonesia
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Amorim Panen Kritik dari Legenda MU, Disebut Kurang Mumpuni hingga Tak Punya Gaya Bermain | Pifa Net

Amorim Panen Kritik dari Legenda MU, Disebut Kurang Mumpuni hingga Tak Punya Gaya Bermain

Inggris
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Taklukkan Kolesterol Tinggi Tanpa Obat: 6 Langkah Sederhana yang Bisa Dimulai Hari Ini | Pifa Net

Taklukkan Kolesterol Tinggi Tanpa Obat: 6 Langkah Sederhana yang Bisa Dimulai Hari Ini

Lifestyle
| Kamis, 10 Juli 2025
Foto: Warga Desa Kuala Mandor A Desak Polda Kalbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Diduga Libatkan Kepala Desa | Pifa Net

Warga Desa Kuala Mandor A Desak Polda Kalbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Diduga Libatkan Kepala Desa

Kalbar
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: Rizki Ridho Tak Menyangka Gol Spektakulernya Masuk Nominasi Puskas Award 2025 | Pifa Net

Rizki Ridho Tak Menyangka Gol Spektakulernya Masuk Nominasi Puskas Award 2025

Sports
| Selasa, 25 November 2025
Foto: OPPO Luncurkan Find N5 di Indonesia, Smartphone Lipat Ultra Tipis Berteknologi Canggih | Pifa Net

OPPO Luncurkan Find N5 di Indonesia, Smartphone Lipat Ultra Tipis Berteknologi Canggih

Indonesia
| Jumat, 2 Mei 2025
Foto: Jakarta Bergetar, Ribuan Biker AEROX Banjiri Ruas Jalan Kota di Malam Hari | Pifa Net

Jakarta Bergetar, Ribuan Biker AEROX Banjiri Ruas Jalan Kota di Malam Hari

Jakarta
| Kamis, 13 Maret 2025
Foto: Ternyata Betul Kata Amorim, Ini MU Terburuk Sepanjang Sejarah | Pifa Net

Ternyata Betul Kata Amorim, Ini MU Terburuk Sepanjang Sejarah

Inggris
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Vonis Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara | Pifa Net

Vonis Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Indonesia
| Kamis, 13 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Aliansi Kamisan Pontianak Suarakan Isu Lingkungan Hingga Permendikbud No 30  Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus | Pifa Net

Aliansi Kamisan Pontianak Suarakan Isu Lingkungan Hingga Permendikbud No 30 Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Berita Pontianak, PIFA - Aliansi Kamisan kota Pontianak, kembali menggelar aksi damai di bundaran Digulis Untan, Jl. Ahmad Yani, Pontianak, Kamis (18/11/2021). Aksi yang di gelar rutin setiap Hari Kamis ini sudah diselanggarakan ke-27 ini,  menyuarakan beberapa isu dan permasalahan baik lokal maupun nasional. Arifin selaku korlap aksi menyampaikan, aksi ini menyuarakan berbagai persoalan, mulai dari isu lingkungan, Ham, Perempuan, dan Reforma Agraria.   "Menuntut pemerintah pusat dan daerah agar segera mengevaluasi seluruh perizinan industri ekstraktif di Kalimantan Barat dan Indonesia" ujarnya. "kita juga Mendesak pemerintah pusat dan daerah agar melanjutkan moratorium sawit," Tambahnya. Selanjutnya, arifin juga menyampaikan untuk mendesak Perguruan Tinggi untuk menjalankan Permendikbud No 30 "Mendesak perguruan tinggi di seluruh Kalimantan Barat agar menjalankan upaya nyata pasca diterbitkannya Permendikbud No 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," tegasnya. Aksi ini juga turut mengecam segala tindakan perampasan hak tanah yang mengatasnamakan proyek strategis nasional dan mewujudkan Reforma Agraria. " Mengecam segala bentuk perampasan tanah atas nama ‘Proyek Strategis Nasional’ dengan dalih pembangunan dan kemakmuran," Ujarnya. " Mendesak pemerintah agar mewujudkan reforma agraria sejati dan disahkannya RUU Masyarakat Adat," Tambahnya. Arifin juga menyampaikan untuk mendesak pemerintah menyelsaikan permasalahan konflik di Papua dengan cara dialog. "Mengecam segala bentuk penyelesaian berbasis militeristik dan menuntut dilakukannya pendekatan dialog dan kemanusiaan di Papua," sampainya.

Pontianak
| Kamis, 18 November 2021

Politik

Foto: Anggota Komisi III DPR Nilai Klaim Jokowi soal UU KPK 2019 Tidak Tepat | Pifa Net

Anggota Komisi III DPR Nilai Klaim Jokowi soal UU KPK 2019 Tidak Tepat

PIFA, Politik - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengkritik pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengaku tidak ikut menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019.Menurut Abdullah, pernyataan Jokowi yang menyiratkan tidak adanya peran dalam pengesahan UU KPK hasil revisi dinilai keliru secara konstitusional."Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," ujar Abdullah saat dihubungi, Minggu (15/2).Abdullah menjelaskan, sejak awal pemerintah telah terlibat aktif dalam proses pembahasan revisi UU KPK. Keterlibatan itu ditunjukkan dengan pengiriman wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang KPK bersama DPR RI.Selain itu, setelah pembahasan rampung, beleid tersebut kemudian diteken oleh Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM saat itu, Tjahjo Kumolo, untuk diundangkan.Abdullah menegaskan, penandatanganan oleh Tjahjo Kumolo tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuan Presiden selaku kepala pemerintahan."UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu," ujar Abdullah.Karena itu, ia menilai meskipun Jokowi tidak menandatangani secara langsung, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.Abdullah juga mengingatkan ketentuan konstitusi yang mengatur soal pengesahan undang-undang. Ia merujuk pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa undang-undang tetap berlaku setelah 30 hari sejak disahkan DPR, meski tidak ditandatangani Presiden."Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," ujarnya.Sebelumnya, Jokowi merespons wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019. Wacana itu disampaikan mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad Riyanto, saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1).Menanggapi usulan tersebut, Jokowi menyatakan persetujuannya usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2)."Ya, saya setuju, bagus," jawab Jokowi.Pernyataan Jokowi itu kembali memicu perdebatan publik terkait proses revisi UU KPK 2019 yang hingga kini masih dinilai banyak pihak melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Politik
| Selasa, 17 Februari 2026

Lokal

Foto: Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Jual Beli Tanah Rp2,3 Miliar | Pifa Net

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Jual Beli Tanah Rp2,3 Miliar

PIFA, Lokal - Mantan calon legislatif (Caleg) di Kota Pontianak berinisial MP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, pihaknya mendapat laporan kasus tersebut kuasa waris korban. “Terhadap laporan, kamu menetapkan MP sebagai tersangka namun tidak ditahan,” kata Antonius kepada wartawan, Rabu (24/4/2024). Saat in berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut Antonius, berkas sempat dikembalikan ke penyidik untuk memenuhi sejumlah petunjuk. “Namun setelah memenuhi petunjuk tersebut, dan dikirim kembali pada tanggal 7 Maret 2024 kemarin, berkas itu belum kembali ke kami,” ujar Antonius. Antonius mengungkapkan, sudah lebih dari satu bulan, sejak 7 Maret 2024 lalu, berkas perkara kasus tersebut masih berada di kejaksaan.  Pihak penyidik masih menunggu apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau harus dilengkapi kembali.  Awal mula perkara Seperti diketahui, korban adalah Effendi (almarhum). Dia membeli tanah seluas 762 meter persegi di Jalan Purnama 1, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada 2013 seharga Rp2,3 miliar melalui perantara tersangka MP. Meski sudah membayar lunas pembelian tanah tersebut, korban tak kunjung mendapatkan haknya mendapatkan tanah yang dibeli.  Hingga akhirnya korban meninggal di tahun 2020.  Keluarga korban yang akhirnya mengetahui jika orangtuanya membeli tanah, mencoba menelusuri tanah yang dibelinya. Namun dari informasi yang didapat, ternyata tanah tersebut sudah dijual kembali kepada orang lain.  Tidak terima dengan perbuatan pelaku kepada almarhum orangtuanya, anak korban, melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polresta Pontianak, pada 2023 lalu.  Kuasa hukum istri dan almarhum ahli waris, Sobirin, mengatakan, almarhum kliennya membeli tanah tersebut melalui perantara pelaku, dimana penyerahan uang dilakukan secara bertahap hingga total pembayaran mencapai Rp2,5 miliar.  Ternyata, lanjut Sobirin, oleh pelaku berinisial MP uang pembayaran tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah.  Bahkan hingga kliennya meninggal sertifikat tanah yang dijanjikan juga tidak kunjung diserahkan.  "Luas tanah yang dibeli 762 meter persegi di Jalan Purnama 1. Setelah klien saya meninggal, dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan ahli waris ke Polresta Pontianak pada 2023," kata Sobirin. Sobirin menuturkan, setelah kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sayang berkas perkaranya hingga saat ini bolak-balik dari polisi ke kejaksaan.  Terbaru, lanjut Sobirin, ia sudah mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut ke kepolisian, polisi menjelaskan oleh Kasatreskrim Polresta jika berkas perkara tersangka MP sudah diserahkan sejak 7 Maret 2024 kepada pihak kejaksaan namun sampai saat ini belum ada jawaban atau sikap dari Kejaksaan Negeri Pontianak. Sobirin berharap, kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan calon anggota legislatif tersebut dapat segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sehingga kasus dapat lanjut ke tahap persidangan. (ap)

Pontianak
| Rabu, 24 April 2024
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5