PJ Wali Kota Pontianak Imbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan Antisipasi Luapan Air Laut
Pontianak | Rabu, 1 Januari 2025
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto. (kominfo/prokopim)
Pontianak | Rabu, 1 Januari 2025
Lokal
Berita Sintang, PIFA - Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang mencatat 34 kasus demam berdarah terjadi setelah bencana banjir yang merendam Sintang selama satu bulan belakangan. "Pasca banjir terjadi 34 kasus demam berdarah yang tersebar di beberapa daerah di Sintang sejak 29 November 2021," kata Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Koordinator PSC 199 Dinas Kesehatan Sintang Azni Firmania, mengutip Antarq, Rabu (1/12/2021). Asni menyampaikan, kasus demam berdarah tersebut tersebar di beberapa wilayah di Sintang. "Di Puskesmas Nanga Serawai ada delapan kasus, Puskesmas Nanga Tebidah ada sembilan kasus, Sungai Durian tujuh kasus, Tanjungpuri ada empat kasus, Puskesmas Darajuanti ada satu kasus, Dedai satu kasus, Kebong dua kasus, Mensiku satu kasus dan di Nanga Ketungau satu kasus," ungkapnya. Menurut dia, Dinas Kesehatan sudah melakukan upaya preventif dan promotif serta melakukan penyemprotan poging di daerah yang terkena banjir. "Kami juga melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang perilaku hidup bersih dan pencegahan penularan COVID-19," ucap Azni. Selain demam berdarah, selama empat minggu banjir Sintang, penyakit terbanyak yang ditemukan adalah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dengan jumlah kasus 902 orang. Azni mengatakan, warga juga mengalami diare, yang kemungkinan disebabkan oleh lokasi pengungsian yang sederhana dan air bersih yang tidak memadai. "Lalu ada penyakit kulit, yang banyak ditemukan pada warga yang tinggal di bantaran," katanya. Disebutkan Azni, meski pun saat ini sudah memasuki pasca banjir, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang tetap melakukan pelayanan kesehatan langsung di daerah yang terdampak banjir. "Data kami memperlihatkan ada 7. 819 jiwa yang sudah kami berikan pelayanan kesehatan selama banjir yang melanda Sintang," ujarnya. Bahkan, Azni mengaku pihaknya juga telah di bantu Pusat Krisis Kementerian Kesehatan selama dua minggu. "Kami diajarkan bagaimana manajemen bencana tentang rapid health assessment, Kita mengkaji kelompok rentan selama banjir seperti ibu hamil dan anak-anak," jelas Azni.
Internasional
Berita Internasional, PIFA - Dalam rangka membantu korban gempa bumi di Cianjur, Kementerian Luar Negeri RI telah mengirimkan bantuan sosial hari ini (30/11/2022). Melansir laman Kemenlu, bantuan tersebut dikirim langsung ke Cianjur dengan nama 'Diplomat Peduli 2022'. "Paket bantuan sosial yang dilabeli logo 'Diplomat Peduli 2022' berisikan 600 paket sembako terdiri dari: beras 5kg, air mineral, gula, kopi, mie instan, susu, kornet, abon sapi, kecap, saos sambal, serta pembalut," demikian dikutip dari pernyataan Kemenlu di laman resminya, Kamis (30/11). Selain itu, akan disumbangkan juga perlengkapan berupa 3 unit tenda pengungsi ukuran 4x6 meter berikut alas terpal, 150 lembar selimut, dan 50 set lampu emergency. Penyerahan bantuan diserahkan langsung oleh Kepala Biro Umum Kemlu, Arianto Surojo kepada Deputi Bidang Logistik BNPB, Zaherman Muabezi bertempat di Pendopo Kantor Bupati Cianjur yang menjadi posko penanganan gempa. Kemudian, Kemenlu juga menerjunkan tim lapangan terdiri dari personil Biro Umum dan Direktorat Konsuler yang bertugas satu minggu ke depan untuk memantau perkembangan penanganan bencana dan kebutuhan bantuan yang diperlukan. (yd)
Pifabiz
PIFAbiz - Komposer musik Ari Bias telah memenangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Agnez Mo soal penggunaan lagu Bilang Saja. Agnez Mo dinilai melanggar aturan hukum dan harus membayar sebesar Rp 1,5 miliar atas penggunaan lagu itu. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.Tak hanya Agnez Mo, rupanya Ari Bias juga mengaku memasang tarif royalti lagu kepada beberapa penyanyi, seperti Krisdayanti atau KD dan Reza Artamevia. Mereka membayar minimal Rp 5 juta per lagu kepada Ari Bias sebagai pemenuhan aturan direct license.Tarif itu tidak selalu tetap. Menurut Ari Bias, negosiasi bisa tetap dilakukan dengan komunikasi dua arah yang terjalin dengan baik.Selain penyanyi, beberapa konser besar seperti Synchronize Fest juga membayar royalti lagu tiap tahun kepada Ari Bias.Belakangan, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggaungkan soal direct license. Aturan ini mewajibkan penyanyi atau performer membayar langsung pemakaian lagu kepada pencipta lagu.Hal ini diatur secara pidana maupun perdata sesuai dengan pasal 119 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ari memastikan apa yang dia lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.