Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Lindungi Anak, Komdigi Bisa Putus Akses
Jakarta | Senin, 9 Maret 2026
PIFA, Tekno - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa platform digital yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak dapat dikenai berbagai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemutusan akses.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Dalam Pasal 33 aturan tersebut disebutkan bahwa dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan anak oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dapat ditemukan melalui hasil pemantauan dan penelusuran pemerintah maupun laporan dan aduan dari masyarakat.
Temuan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan terhadap platform yang diduga melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, PSE dapat dikenakan sanksi administratif.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Tunas Pasal 38, sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap platform.
Pengenaan sanksi akan mempertimbangkan tingkat berat atau ringannya pelanggaran kewajiban perlindungan anak yang dilakukan oleh platform.
Selain itu, pemerintah juga akan melihat tingkat kerja sama platform selama proses pemeriksaan serta sejumlah faktor lain sebagai bahan pertimbangan dalam penjatuhan sanksi.
Penilaian berat atau ringannya pelanggaran antara lain ditentukan oleh lamanya pelanggaran berlangsung, jumlah anak yang terdampak, serta dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengesahkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 pada 6 Maret 2026. Aturan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berencana menunda akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya.
Selain itu, platform digital juga diwajibkan menyediakan mekanisme verifikasi usia untuk menyaring pengguna anak serta melakukan penilaian mandiri terhadap produk, layanan, dan fitur yang mereka sediakan.
Hasil penilaian tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah paling lambat tiga bulan setelah aturan ditetapkan, yaitu sejak 6 Maret 2026.



















