Potret Mia Khalifa, bintang film dewasa yang dipecat oleh Playboy karena mendukung Hamas. (India.com)

Potret Mia Khalifa, bintang film dewasa yang dipecat oleh Playboy karena mendukung Hamas. (India.com)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikPlayboy Pecat Mia Khalifa karena Dukungannya Terhadap Hamas

Playboy Pecat Mia Khalifa karena Dukungannya Terhadap Hamas

Palestina | Rabu, 11 Oktober 2023

PIFA, Politik - Kontroversi meradang ketika majalah dewasa terkenal, Playboy, mengumumkan pemecatan Mia Khalifa karena dukungannya yang kontroversial terhadap Hamas. Keputusan ini diumumkan melalui email kepada pelanggan pada Senin malam, mencatat bahwa komentar Khalifa yang merayakan serangan Hamas terhadap Israel dan mendesak Hamas untuk merekam tindakan mereka  dianggap telah mencoreng reputasi majalah tersebut.

Dalam email tersebut, "Tim Playboy" menyatakan, “Mia telah melontarkan komentar-komentar yang menjijikkan dan tercela karena merayakan serangan Hamas terhadap Israel dan pembunuhan terhadap pria, wanita, dan anak-anak yang tidak bersalah.” Playboy menegaskan bahwa mereka mendukung kebebasan berekspresi dan debat politik yang konstruktif, namun mereka tidak akan mentolerir ujaran kebencian.

Khalifa, yang bergabung dengan platform Centerfold pada Februari 2022, mempertahankan sikapnya melalui postingan terpisah. Dia menyebut foto-foto  Hamas sebagai "lukisan Renaisans" dan mendorong mereka untuk membagikan tindakan mereka. Khalifa juga menolak menyesal dan menggambarkan pemecatannya sebagai akibat dari dukungannya terhadap Palestina. Meskipun mengkritik Kylie Jenner atas pandangannya terhadap konflik Israel-Palestina, Khalifa tidak menunjukkan penyesalan atas kontroversi yang telah ia ciptakan.

Diketahui Khalifa, yang pandangannya sangat anti-Israel telah terkenal selama beberapa waktu. Playboy  memuji Khalifa sebagai tambahan yang "menggugah pikiran" dalam daftar pembuat konten mereka ketika dia dipekerjakan, dengan menyatakan bahwa "kebebasan berekspresi" adalah salah satu nilai landasan organisasi.

Kontroversi ini memunculkan diskusi luas tentang batas-batas kebebasan berpendapat dan tanggung jawab selebriti di media sosial. Sementara Khalifa mempertahankan sikapnya, publik tetap terbagi, menunjukkan kompleksitas isu geopolitik yang terus mencuat ke permukaan di era digital ini. (hs)

Rekomendasi

Foto: Dasco Sebut Presiden Prabowo Subianto Akan Bertemu dengan Megawati Soekarnoputri | Pifa Net

Dasco Sebut Presiden Prabowo Subianto Akan Bertemu dengan Megawati Soekarnoputri

Indonesia
| Selasa, 8 April 2025
Foto: DPR Dukung Langkah Presiden Prabowo Naikkan Status Pengecer LPG 3 Kg | Pifa Net

DPR Dukung Langkah Presiden Prabowo Naikkan Status Pengecer LPG 3 Kg

Indonesia
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Dirut Bank Kalbar Rokidi Dikabarkan Mundur, Ria Norsan: Suratnya Belum Sampai ke Saya | Pifa Net

Dirut Bank Kalbar Rokidi Dikabarkan Mundur, Ria Norsan: Suratnya Belum Sampai ke Saya

Pontianak
| Selasa, 8 April 2025
Foto: Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun | Pifa Net

Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Indonesia
| Kamis, 10 April 2025
Foto: Tradisi Gelar Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge di Kalbar, Tahun Ini Sambangi Sambas | Pifa Net

Tradisi Gelar Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge di Kalbar, Tahun Ini Sambangi Sambas

Sports
| Sabtu, 19 Juli 2025
Foto: Sidang Kasus Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara Berakhir Rusuh | Pifa Net

Sidang Kasus Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara Berakhir Rusuh

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: WhatsApp Rilis Fitur Baru di Chat, Panggilan, dan Saluran, Ini Detailnya | Pifa Net

WhatsApp Rilis Fitur Baru di Chat, Panggilan, dan Saluran, Ini Detailnya

Indonesia
| Sabtu, 12 April 2025
Foto: AC Milan Incar Casemiro untuk Perkuat Lini Tengah | Pifa Net

AC Milan Incar Casemiro untuk Perkuat Lini Tengah

Inggris
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: G-Dragon Umumkan Tur Dunia, Indonesia Termasuk Ngga ya? | Pifa Net

G-Dragon Umumkan Tur Dunia, Indonesia Termasuk Ngga ya?

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Wamentan Sudaryono Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Menjangkau Hingga Wilayah 3T di Kalbar | Pifa Net

Wamentan Sudaryono Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Menjangkau Hingga Wilayah 3T di Kalbar

Pontianak
| Rabu, 28 Mei 2025

Berita Terkait

Lifestyle

Foto: Menikmati Es Krim ‘Angi’ yang Legendaris di Pontianak Sejak 1950 | Pifa Net

Menikmati Es Krim ‘Angi’ yang Legendaris di Pontianak Sejak 1950

PIFA, Lifestyle - Belakang ini, cuaca di Kota Pontianak panas terik. Saat cuaca panas paling nikmat menyantap jajanan segar untuk melepas dahaga, misalnya seperti es krim. Salah satu tempat yang legendaris untuk menikmati es krim di Kota Pontianak adalah Es Krim Petrus atau biasa disebut Es Krim Angi yang lokasinya yang persis di seberang SMP dan SMA Petrus, Jl. Karel Satsuit Tubun, No. 8, Akcaya, Pontianak Selatan. Berdiri sejak tahun 1950-an, Es Krim Angi telah menjadi favorit banyak masyarakat dan penggemar kuliner. Bahkan sejumlah publik figure jika berkunjung ke Pontianak tidak akan melewatkan untuk menikmati es krim ini. Sebab, es krim ini terkenal dengan rasa dan isian tradisionalnya yang khas. Es Krim Angi menawarkan beragam varian rasa, mulai dari cokelat, vanilla, green tea, strawberry, ketan hitam, durian, nangka, hingga cempedak. Tidak hanya itu, es krim ini juga disajikan dengan isian cincau, agar-agar, dan kacang merah, menambah kenikmatan setiap suapan. Pengunjung tidak hanya bisa memesan satu varian rasa es krim, tetapi juga bisa memesan hingga tiga varian rasa sekaligus dalam satu cup. Pilihan lainnya adalah menikmati es krim di atas batok kelapa, sebuah menu favorit di tempat ini. Selain es krim, Es Krim Angi juga menyediakan berbagai camilan khas Pontianak. Harga es krim Angi cukup terjangkau, dengan satu cup dihargai Rp 14 ribu, sementara untuk es krim dalam batok kelapa seharga Rp 25 ribu. Untuk menikmati kelezatan es krim legendaris ini, pengunjung bisa datang pada siang hari saat udara Kota Pontianak sedang panas. (ly)

Pontianak
| Senin, 20 Mei 2024

Sports

Foto: Real Madrid Siap Beraksi di Tur Pramusim AS, Tantang AC Milan hingga Juventus! | Pifa Net

Real Madrid Siap Beraksi di Tur Pramusim AS, Tantang AC Milan hingga Juventus!

PIFA, Sports - Real Madrid akan segera memulai tur pramusim mereka di Amerika Serikat pada akhir Juli 2023. Dalam tur pramusim kali ini, klub raksasa Spanyol itu akan menjalani empat pertandingan menarik di Negeri Paman Sam. Pertandingan pembuka mereka akan melawan juara Liga Italia 2021-2022, AC Milan. Duel seru antara Real Madrid dan AC Milan dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/7/2023) waktu setempat atau pukul 09.00 WIB. Tiga hari kemudian, Los Blancos akan menghadapi kekuatan klub top Eropa lainnya di Amerika Serikat. Mereka akan menguji kemampuan Manchester United besutan pelatih Erik ten Hag pada Kamis (27/7/2023) waktu setempat atau pukul 07.30 WIB. Rival abadi, Barcelona, juga akan menjadi lawan Real Madrid di Stadion AT&T, Dallas, Amerika Serikat, pada Sabtu (29/7/2023) waktu setempat atau Minggu pukul 04.00 WIB. Pertemuan ini pastinya akan menyajikan pertarungan sengit antara kedua tim. Laga terakhir tur pramusim di Amerika Serikat bagi Real Madrid akan berlangsung melawan Juventus. Pertandingan ini dijadwalkan berlangsung di Camping World Stadium, Orlando, Amerika Serikat pada Kamis (3/8/2023) waktu setempat atau pukul 07.30 WIB. Tur pramusim ini menjadi momen yang penting bagi pelatih Carlo Ancelotti untuk mencari formula terbaik bagi skuad barunya. Real Madrid sukses mendatangkan dua pemain muda yang menjanjikan, Arda Guler dan Jude Bellingham. Antusiasme tinggi mengiringi kemungkinan duet Guler dan Bellingham di lapangan saat tur pramusim Real Madrid ini. Selain itu, kedatangan Fran Garcia dan Joselu Mato sebagai rekrutan baru juga akan memperkuat tim. Namun, Real Madrid akan menjalani musim ini tanpa penyerang andalan mereka, Karim Benzema. Keberhasilan dan permainan Real Madrid dalam tur pramusim ini akan menjadi penantian yang menarik sebelum Liga Spanyol 2023-2024 dimulai. Para penggemar sepak bola sangat menantikan aksi gemilang dari Los Blancos dalam persiapan menghadapi kompetisi yang akan datang.  Tur pramusim yang menjanjikan di Amerika Serikat akan menjadi ajang penting bagi Real Madrid untuk mengasah kekuatan tim dan menemukan keseimbangan yang sempurna sebelum memasuki musim kompetisi.  Dengan pertandingan-pertandingan menarik melawan AC Milan, Manchester United, Barcelona, dan Juventus, Los Blancos akan diuji secara intensif oleh klub-klub papan atas Eropa. Dengan kedatangan pemain-pemain muda berbakat seperti Arda Guler dan Jude Bellingham, serta dukungan dari rekrutan baru lainnya, Real Madrid siap menunjukkan performa yang mengesankan.  Semua mata akan tertuju pada aksi Real Madrid dalam tur pramusim ini, yang dapat memberikan petunjuk tentang apa yang bisa diharapkan dari mereka dalam kompetisi yang akan datang. (hs)

Amerika Serikat
| Jumat, 14 Juli 2023

Nasional

Foto: Dimulai H-10, Ini Besaran hingga Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN | Pifa Net

Dimulai H-10, Ini Besaran hingga Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN

Berita Nasional, PIFA - Setelah beberapa waktu lalu menyatakan akan segera memberikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, akhirnya Presiden RI Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022. Dilansir dari Antara, ditandatangani pada tanggal 13 April 2022, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur daftar penerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya. "Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tulis aturan tersebut.  Sedangkan daftar penerima THR dan Gaji ke-13 terdapat dalam Pasal 3. Berikut deretan penerima yang dimaksud: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS 2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 3. Prajurit TNI 4. Anggota Polri 5. Pejabat Negara 6. Aparatur Negara Pejabat Negara yang dimaksud adalah: 1. Presiden dan Wakil Presiden 2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR 3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR 4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD 5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc 6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi 7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan 8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial 9. Ketua dan Wakil Ketua KPK 10. menteri dan pejabat setingkat menteri 11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh 12. Gubernur dan Wakil Gubernur 13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota 14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang Sedangkan Aparatur negara yang dimaksud adalah: 1. Wakil Menteri 2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga 3. Dewan Pengawas KPK 4. Pimpinan dan Anggota DPRD 5. Hakim ad hoc 6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural 7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah 8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik 9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas 10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah 11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU Selain itu, rincian THR dan gaji ke-13 terdapat dalam Pasal 6. THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan. THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3). Sedangkan, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. "THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri,” tertanda aturan aturan dalam Pasal 11. Dalam PP tersebut juga tedapat informasi terkait pencariran THR dan Gaji ke-13. Untuk gaji ke-13 pengiriman paling cepat akan dilakukan pada bulan Juli. Namun jadwal ini bisa saja diperpanjang hingga setelah Juli 2022 jika menemui kendala. THR dan gaji ke-13 tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU. PP terebut juga mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. Berikut rincian informasi terkait besaran maksimal THR dan gaji ke-13.  1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta c. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta 2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat: a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta 3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan: a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta 3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta d. Strata I/Diploma Empat/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta e. Strata 2/Strata 3/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta. Pemerintah juga telah mengumumkan estimasi jumlah penerima yang didapat dari data Kementerian Keuangan. Penerima THR dan gaji ke-13 ini tediri dari 1,8 juta pegawai ASN Pusat dan 3,7 juta pegawai ASN Daerah.  Tujuan utama pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 di waktu yang hampir bersamaan adalah sebagai penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN dalam melayani masyarakat, mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat dan sebagai upaya penebalan bantuan sosial bagi masyarakat rentan. (b) 

Jakarta
| Senin, 18 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5