Narapidana atau WBP berinisial MIS (tengah) yang diperiksa Ditresnarkoba diduga terlibat peredaran Narkoba. (Foto: Istimewa)

Berita Lokal, PIFA – Plt Kepala Lapas Kelas II A Pontianak, Ardian Setiawan membenarkan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar. Pemeriksaan itu, terkait dugaan keterlibatan kasus Narkoba yang diungkap di Kabupaten Sanggau.

"Iya, kita dari Lapas Pontianak dukung itu, karena sesuai kerja sama dengan Polda Kalbar jajaran dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujarnya, kemarin.

Ardian mengutarakan, WBP berinisial MIS alias ACN itu, sudah diperiksa sejak Sabtu (24/9/2022) malam. Sementara terkait keterlibatannya, menunggu hasil pemeriksaan penyidik kepolisian.

"Kita belum tahu WBP itu terlibat atau tidak, itu wewenang penyidik Polri, kita hanya berikan dukungan kepada Polri, dalam rangka pengungkapan perkara yang sedang diselidiki," katanya.

Dukungan ini, jelas Ardian, merupakan bentuk dukungan Lapas Kelas II A Pontianak dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, terutama di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, mengungkap kejahatan narkoba diduga melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan bersama tim IT, Subdit II Ditresnarkoba dan Bea Cukai terkait transaksi narkoba.

Transaksi itu akan dilakukan di area perkebunan kelapa sawit PT Global Kalimantan Makmur (GKM). “Pria berinisial AB, sekuriti warga Sanggau ditangkap. Membawa tas berisi dua kantong, di dalamnya terdapat lima bungkus plastik hijau diduga kuat sabu-sabu," katanya, Minggu (25/6/2022).

Setelah menangkap AB, dilakukan pengembangan terhadap penerima narkoba. Petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial YM alias JY di sebuah rumah di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Berdasarkan keterangan AB, narkoba itu akan dikirim ke seorang tahanan di Lapas Kelas II A Pontianak. “Yang memerintah untuk membawa narkotika tersebut seorang warga binaan pemasyarakatan berinisal Mis alias Ac,” ujarnya.

Warga binaan tersebut, kini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Sementara dua orang yang diamankan di Sanggau sebelumnya, kini dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, beserta barang bukti.

“Kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akan dilakukan pengembangan,” pungkas Yohanes. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Plt Kepala Lapas Kelas II A Pontianak, Ardian Setiawan membenarkan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar. Pemeriksaan itu, terkait dugaan keterlibatan kasus Narkoba yang diungkap di Kabupaten Sanggau.

"Iya, kita dari Lapas Pontianak dukung itu, karena sesuai kerja sama dengan Polda Kalbar jajaran dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujarnya, kemarin.

Ardian mengutarakan, WBP berinisial MIS alias ACN itu, sudah diperiksa sejak Sabtu (24/9/2022) malam. Sementara terkait keterlibatannya, menunggu hasil pemeriksaan penyidik kepolisian.

"Kita belum tahu WBP itu terlibat atau tidak, itu wewenang penyidik Polri, kita hanya berikan dukungan kepada Polri, dalam rangka pengungkapan perkara yang sedang diselidiki," katanya.

Dukungan ini, jelas Ardian, merupakan bentuk dukungan Lapas Kelas II A Pontianak dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, terutama di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, mengungkap kejahatan narkoba diduga melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan bersama tim IT, Subdit II Ditresnarkoba dan Bea Cukai terkait transaksi narkoba.

Transaksi itu akan dilakukan di area perkebunan kelapa sawit PT Global Kalimantan Makmur (GKM). “Pria berinisial AB, sekuriti warga Sanggau ditangkap. Membawa tas berisi dua kantong, di dalamnya terdapat lima bungkus plastik hijau diduga kuat sabu-sabu," katanya, Minggu (25/6/2022).

Setelah menangkap AB, dilakukan pengembangan terhadap penerima narkoba. Petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial YM alias JY di sebuah rumah di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Berdasarkan keterangan AB, narkoba itu akan dikirim ke seorang tahanan di Lapas Kelas II A Pontianak. “Yang memerintah untuk membawa narkotika tersebut seorang warga binaan pemasyarakatan berinisal Mis alias Ac,” ujarnya.

Warga binaan tersebut, kini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Sementara dua orang yang diamankan di Sanggau sebelumnya, kini dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, beserta barang bukti.

“Kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akan dilakukan pengembangan,” pungkas Yohanes. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar