PN Jakpus mengganti Hakim anggota dalam sidang korupsi gula yang seret Tom Lembong. (ANTARA)

PN Jakpus mengganti Hakim anggota dalam sidang korupsi gula yang seret Tom Lembong. (ANTARA)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPN Jakpus Ganti Hakim Anggota dalam Sidang Korupsi Gula yang Seret Tom Lembong

PN Jakpus Ganti Hakim Anggota dalam Sidang Korupsi Gula yang Seret Tom Lembong

Jakarta | Senin, 14 April 2025

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengganti hakim anggota dalam perkara dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai terdakwa.

Pergantian ini dilakukan setelah hakim anggota sebelumnya, Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Penetapan tersangka terhadap Ali dilakukan pada Senin (14/4) dini hari.

"Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.

Sebagai pengganti, Ketua PN Jakarta Pusat telah menetapkan Alfis Setiawan untuk mendampingi hakim Purwanto Abdullah dalam memeriksa perkara ini lebih lanjut.

Setelah penetapan penggantian hakim, sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dugaan Korupsi Rp578 Miliar

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan. Penerbitan itu dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Parahnya, perusahaan-perusahaan yang mendapat izin impor tersebut disebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena statusnya sebagai perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong juga diduga tidak menunjuk perusahaan milik negara (BUMN) untuk menangani stabilisasi harga dan ketersediaan gula. Sebagai gantinya, ia menunjuk sejumlah koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi

Foto: Daftar Pemain Termahal di Asia Tenggara: Mayoritas dari Indonesia, Mees Hilgers Paling Atas! | Pifa Net

Daftar Pemain Termahal di Asia Tenggara: Mayoritas dari Indonesia, Mees Hilgers Paling Atas!

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: 2 Kuliner Indonesia Jadi Makanan Terburuk di Dunia Versi Taste Atlas | Pifa Net

2 Kuliner Indonesia Jadi Makanan Terburuk di Dunia Versi Taste Atlas

Indonesia
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: Apple Siapkan iPhone 17 Ultra, Pengganti Pro Max dengan Fitur Baru | Pifa Net

Apple Siapkan iPhone 17 Ultra, Pengganti Pro Max dengan Fitur Baru

Indonesia
| Minggu, 16 Maret 2025
Foto: Hasil Laga Perdana Piala Asia U-20 2025: Garuda Muda Dibantai Iran 3-0 | Pifa Net

Hasil Laga Perdana Piala Asia U-20 2025: Garuda Muda Dibantai Iran 3-0

China
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Peta Politik Bergerak: Pemerintahan Prabowo Dapat Dukungan, Isu Kabinet dan Reformasi Jadi Sorotan | Pifa Net

Peta Politik Bergerak: Pemerintahan Prabowo Dapat Dukungan, Isu Kabinet dan Reformasi Jadi Sorotan

Indonesia
| Kamis, 22 Mei 2025
Foto: Tak jadi Mundur, Hasan Nasbi Kembali Pimpin PCO atas Perintah Presiden Prabowo | Pifa Net

Tak jadi Mundur, Hasan Nasbi Kembali Pimpin PCO atas Perintah Presiden Prabowo

Indonesia
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: Presiden Prabowo Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh, Ini Jadwal Pencairannya | Pifa Net

Presiden Prabowo Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh, Ini Jadwal Pencairannya

Indonesia
| Rabu, 12 Maret 2025
Foto: 10 Besar Klasemen Liga Inggris Tahun 2024: Arsenal Teratas, MU Paling Buntut | Pifa Net

10 Besar Klasemen Liga Inggris Tahun 2024: Arsenal Teratas, MU Paling Buntut

Inggris
| Rabu, 1 Januari 2025
Foto: Resep Gohyong Enak dan Gurih, Cocok untuk Disantap Saat Weekend | Pifa Net

Resep Gohyong Enak dan Gurih, Cocok untuk Disantap Saat Weekend

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Terungkap, Ini Alasan Prabowo Pangkas Anggaran Demi Biayai MBG | Pifa Net

Terungkap, Ini Alasan Prabowo Pangkas Anggaran Demi Biayai MBG

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Wakil Bupati Sintang Meninggal Dunia | Pifa Net

Wakil Bupati Sintang Meninggal Dunia

Berita Sintang, Kalbar - Pifa, Wakil Bupati Sintang, Kalimantan Barat, Yosep Sudiyanto, meninggal dunia di RSCM Jakarta pada Sabtu (18/9) pukul 11.00 WIB. Sintang-Kadis Kominfo Kabupaten Sintang, Kurniawan, saat dikonfirmasi membenarkan kabar duka tersebut.  "Iya. Benar. Jenazah akan segera dibawa dari Jakarta ke Sintang. Jam 13.00 akan ada konferensi pers," katanya dilansir dari antara kalbar. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Kurniawan mengungkapkan kondisi kesehatan Wakil Bupati Yosep Sudiyanto yang meninggal dunia di Jakarta, Sabtu 18 September 2021. Menurut Kurniawan dalam keterangan pers yang dipantau dari Pontianak, Sabtu, Yosep Sudiyanto berangkat ke Jakarta untuk berobat pada tanggal 8 September dan menjalani pemeriksaan di poli rawat jalan RSCM Jakarta. "Kemudian, tanggal 12 September, beliau masuk rawat inap di rumah sakit yang sama untuk mendapat tindakan ablasi radiofrekuensi atau RFA," kata dia menjelaskan. Namun pada tanggal 14 September, karena kondisi Yosep Sudiyanto mengalami perdarahan memanjang, tindakan RFA ditunda sampai tanggal 16 September. "Tapi tanggal 16 September Bapak Yosep Sudiyanto mengalami demam dan sesak nafas, sehingga tindakan RFA ditunda kembali," kata dia. Karena kondisi yang terus melemah dan saturasi oksigen Yosep Sudiyanto menurun, pada tanggal 17 September malam beliau dipindahkan ke ruang ICU. "Namun pada tanggal 18 September pukul 10.58 WIB, Bapak Yosep Sudiyanto dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU RSCM Jakarta," kata Kurniawan. Menurut rencana, jenazah almarhum diberangkatkan Minggu (19/9) pagi dari Jakarta menuju Pontianak dan langsung dibawa ke Sintang. "Jenazah almarhum Bapak Yosep Sudiyanto akan disemayamkan di Rumah Jabatan Wakil Bupati Sintang Jalan Pahlawan kelurahan Tanjung Puri. Rencana pemakaman almarhum Bapak Yosep Sudiyanto masih menunggu keputusan keluarga besar almarhum," kata Kurniawan. Sudiyanto baru dilantik menjadi Wakil Bupati Sintang pada tanggal 28 Februari 2021, atau hampir tujuh bulan lalu. Ia mendampingi Jarot Winarno yang sudah memasuki periode kedua menjadi bupati.

Sintang
| Sabtu, 18 September 2021

Nasional

Foto: Resmi Dibuka, Kemenag Anggarkan 161 Miliar untuk Beasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam | Pifa Net

Resmi Dibuka, Kemenag Anggarkan 161 Miliar untuk Beasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Berita Nasional, PIFA – Pendaftaran program Beasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) resmi dibuka pada tanggal 6 Juni lalu. Kementerian Agama mempersiapkan anggaran mencapai 161 miliar untuk program beasiswa tersebut. Pendaftaran PTKI dibuka pada 6-30 Juni 2022. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Amin Suyitno mengungkapkan bahwa beasiswa terbuka untuk semua perguruan tinggi Islam seperti UIN, IAIN, dan STAIN. "Ini kita buka selebar-lebarnya bagi mahasiswa yang kuliah di kampus UIN, IAIN, dan STAIN," ungkapnya di Jakarta, Selasa (7/6/2022). Dia menilai, program ini adalah bentuk apresiasi bagi anak bangsa yang memiliki prestasi akademik dan non akademik. Mereka berasal dari keluarga dalam kategori ekonomi kurang mampu. Lebih lanjut, Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis, Syafi'i menjelaskan bahwa tahun ini pihaknya akan menggelontorkan kurang lebih 161 miliar untuk sejumlah bantuan beasiswa, baik yang on going maupun rekrutmen baru. Seperti dilansir dari laman Kemenag, ada empat skema beasiswa yang ditawarkan, yaitu: Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Beasiswa Tahfidz Qurán Beasiswa Bantuan Peningkatan Prestasi Akademik atau BPPA Beasiswa Adiktis dan Bantuan Lembaga Kemahasiswaan. Syafi’i berharap mahasiswa PTKI dapat menangkap dan memanfaatkan peluang berharga tersebut. Kasi Kemahasiswaan, Amiruddin Kuba, menambahkan bahwa Beasiswa KIP Kuliah dialokasikan sebanyak 17.615 kuota dengan rincian 13.070 untuk PTKI negeri dan 4.545 untuk PTKI swasta. Sementara beasiswa Tahfidz Quran disiapkan kurang lebih untuk 1.000 kuota, dan BPPA sekitar 3.000 kuota. Pengumuman lengkap terkait beasiswa Kemenag 2022 bisa diakses melalui laman https://pendis.kemenag.go.id/. (b)

Indonesia
| Kamis, 9 Juni 2022

Politik

Foto: Sebut OTT KPK Kampungan, Kader PKB Dapat Teguran | Pifa Net

Sebut OTT KPK Kampungan, Kader PKB Dapat Teguran

PIFA, Politik - Ketua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ais Shafiyah Asfar menanggapi kritikan yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari partai yang sama, Hasbiallah Ilyas, terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasbiallah menyebut OTT sebagai kegiatan yang "kampungan", namun Ais menilai pernyataan tersebut keliru.Menurut Ais, OTT bukanlah indikator utama dalam mengukur penurunan praktik korupsi di Indonesia. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa OTT tetap merupakan salah satu instrumen yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi. "Bagi saya OTT bukan kampungan, bukan juga pemborosan, melainkan OTT ini salah satu instrumen pemberantasan korupsi yang tetap perlu dilakukan," tegas Ais di Jakarta, Senin (25/11/2024).Lebih lanjut, Ais menjelaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya diukur dari penurunan jumlah kasus korupsi yang signifikan, meskipun itu tidak selalu berarti mengandalkan OTT."Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah pencegahan, yang lebih efektif ketimbang penindakan dalam jumlah masif," katanya.Ais juga mengemukakan bahwa penegak hukum sebaiknya fokus pada pencegahan korupsi di semua lini. Dalam hal ini, Ais mendorong pemerintah untuk lebih memperkuat dan memperketat sistem keuangan serta sistem politik yang lebih transparan. Dengan langkah tersebut, Ais yakin praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bisa diminimalisasi bahkan dihentikan.Sebagai bagian dari upaya tersebut, Ais menyarankan penguatan sistem keuangan melalui e-planning, e-budgeting, dan e-procurement.Jika ini diterapkan dengan baik, dirinya yakin KKN bisa dihentikan, yang pada akhirnya akan mengurangi atau menghilangkan OTT.Ais juga menyoroti pentingnya reformasi sistem politik. Mengingat banyaknya kasus korupsi yang berakar dari praktik politik transaksional, ia menegaskan perlunya perubahan dalam sistem politik agar masalah korupsi dapat diselesaikan secara lebih efektif. (ad)

Jakarta
| Senin, 25 November 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5