Polisi Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menghimbau masyarakat Kalbar untuk disiplin dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung pada 12-20 Juli 2021 di Kota Pontianak dan Singkawang.

Kebijakan Darurat merupakan keputusan pemerintah pusat melalui video conference rapat koordinasi (rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM Mikro yang diperketat, Jumat (9/7/2021).

Menyikapi instruksi dari Pemerintah Pusat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan bahwa kebijakan itu diberlakukan untuk Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

“Hari ini satgas Covid-19 pusat menetapkan Pontianak dan Singkawang harus melaksanakan PPKM Darurat. Nantinya akan dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri,” jelas Sutarmidji, Jumat (9/7/2021).

Melansir dari pernyataan Humas Polda Kalbar di akun official Instagramnya, berikut kebijakan-kebijakan yang diberlakukan dalam PPKM Darurat 12-20 Juli 2021:

  • Kegiatan belajar dan mengajar dilakukan daring / online.
  • 100 Work From Home untuk pekerjaan Non Esensial.
  • Resepsi pernikahan dilarang untuk sementara.
  • Apotik / toko obat dapat buka 24 jam.
  • Jam operasional penjualan kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
  • Tempat ibadah dan fasilitas umum ditutup sementara.
  • Tidak menerima dine-in, hanya menerima delivery / takeaway.
  • Pusat perbelanjaan / mall / pusat perdagangan ditutup sementara.

Menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah, Polda Kalbar menghimbau masyarakat Kalimantan Barat untuk disiplin dengan PPKM Darurat guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, pemerintah memberlakukan PPKM darurat di Pontianak dan Singkawang mulai 12 Juli 2021. Zona merah di rumah aja,” imbau Polda lewat eflyer di akun Humas Polda Kalbar @pnc_poldakalbar, Sabtu (10/7/2021).

Polisi Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menghimbau masyarakat Kalbar untuk disiplin dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung pada 12-20 Juli 2021 di Kota Pontianak dan Singkawang.

Kebijakan Darurat merupakan keputusan pemerintah pusat melalui video conference rapat koordinasi (rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM Mikro yang diperketat, Jumat (9/7/2021).

Menyikapi instruksi dari Pemerintah Pusat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan bahwa kebijakan itu diberlakukan untuk Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

“Hari ini satgas Covid-19 pusat menetapkan Pontianak dan Singkawang harus melaksanakan PPKM Darurat. Nantinya akan dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri,” jelas Sutarmidji, Jumat (9/7/2021).

Melansir dari pernyataan Humas Polda Kalbar di akun official Instagramnya, berikut kebijakan-kebijakan yang diberlakukan dalam PPKM Darurat 12-20 Juli 2021:

  • Kegiatan belajar dan mengajar dilakukan daring / online.
  • 100 Work From Home untuk pekerjaan Non Esensial.
  • Resepsi pernikahan dilarang untuk sementara.
  • Apotik / toko obat dapat buka 24 jam.
  • Jam operasional penjualan kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
  • Tempat ibadah dan fasilitas umum ditutup sementara.
  • Tidak menerima dine-in, hanya menerima delivery / takeaway.
  • Pusat perbelanjaan / mall / pusat perdagangan ditutup sementara.

Menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah, Polda Kalbar menghimbau masyarakat Kalimantan Barat untuk disiplin dengan PPKM Darurat guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, pemerintah memberlakukan PPKM darurat di Pontianak dan Singkawang mulai 12 Juli 2021. Zona merah di rumah aja,” imbau Polda lewat eflyer di akun Humas Polda Kalbar @pnc_poldakalbar, Sabtu (10/7/2021).

0

0

You can share on :

0 Komentar