Foto; Kompas

Berita Lokal, Pontianak – PIFA, Pengurus di sejumlah Credit Union (CU) dipanggil dan diperiksa Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan pihaknya telah memanggil dan memeriksa pengurus dua CU di Kalbar beberapa hari yang lali.

 

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, menyebut, kepolisian mendapatkan informasi adanya CU yang melakukan kegiatan usaha selain simpan pinjam.

 

“Ada yang menjalankan usaha asuransi dan transaksi perbankan. Dua kegiatan ini yang kita mintai keterangan, karena menyangkut dengan masyarakat,” ujarnya dilansir dari RuaiTV,  pada hari Kamis (7/10/2021)

 

Sementara, kata Donny, badan usaha yang melakukan kegiatan jasa asuransi perlu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, transaksi-transaksi keuangan masuk dalam ranah perbankan, sehingga perlu pengawasan Bank Indonesia (BI).

 

“Polda Kalbar memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi administrasi perijinan. Baik dari OJK dan Bank Indonesia. Kami menganggap kasus ini selesai, bila semua ijin dimaksud sudah mereka miliki. Sama dengan ijin-ijin usaha yang dimiliki oleh CU-CU lain di Kalbar,” papar Donny.

 

Dia mengingatkan, banyak aktivitas ilegal yang selama ini muncul di tengah masyarakat, di antaranya berupa investasi bodong. Langkah yang Polda lakukan, kata Donny, sebagai antisipasi dan menyamin masyarakat aman dalam aktivitas perkonomian.

 

“Apalagi anggota atau nasabah CU itu jumlahnya ribuan,” ujar Donny

Berita Lokal, Pontianak – PIFA, Pengurus di sejumlah Credit Union (CU) dipanggil dan diperiksa Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan pihaknya telah memanggil dan memeriksa pengurus dua CU di Kalbar beberapa hari yang lali.

 

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, menyebut, kepolisian mendapatkan informasi adanya CU yang melakukan kegiatan usaha selain simpan pinjam.

 

“Ada yang menjalankan usaha asuransi dan transaksi perbankan. Dua kegiatan ini yang kita mintai keterangan, karena menyangkut dengan masyarakat,” ujarnya dilansir dari RuaiTV,  pada hari Kamis (7/10/2021)

 

Sementara, kata Donny, badan usaha yang melakukan kegiatan jasa asuransi perlu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, transaksi-transaksi keuangan masuk dalam ranah perbankan, sehingga perlu pengawasan Bank Indonesia (BI).

 

“Polda Kalbar memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi administrasi perijinan. Baik dari OJK dan Bank Indonesia. Kami menganggap kasus ini selesai, bila semua ijin dimaksud sudah mereka miliki. Sama dengan ijin-ijin usaha yang dimiliki oleh CU-CU lain di Kalbar,” papar Donny.

 

Dia mengingatkan, banyak aktivitas ilegal yang selama ini muncul di tengah masyarakat, di antaranya berupa investasi bodong. Langkah yang Polda lakukan, kata Donny, sebagai antisipasi dan menyamin masyarakat aman dalam aktivitas perkonomian.

 

“Apalagi anggota atau nasabah CU itu jumlahnya ribuan,” ujar Donny

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya