Polda Kalbar Kembangkan Penyelidikan Kasus Oli Palsu di Kubu Raya
Kubu Raya | Rabu, 2 Juli 2025
PIFA, Lokal – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan peredaran pelumas palsu berbagai merek yang ditemukan di tiga gudang kawasan pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Langkah penyidikan lanjutan dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dan penghitungan barang bukti secara menyeluruh. Kami telah mengidentifikasi pihak-pihak yang akan dimintai keterangan, termasuk pemilik usaha dan kepala gudang,” ungkap Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata, di Pontianak, Selasa (1/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan total 165 jenis pelumas kendaraan roda dua dan empat yang diduga palsu. Rinciannya yakni 52 jenis dari Gudang B6, 54 dari Gudang B7, dan 59 dari Gudang D6.
Saat ini, seluruh barang bukti sedang dalam proses pengujian laboratorium guna memastikan keaslian produk. Selain itu, penyelidikan diperluas untuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.
Kompol Terry menyebut para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 100 atau 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Penanganan kasus oli palsu menyangkut keselamatan konsumen dan perlindungan terhadap industri resmi,” tegasnya.
Proses olah TKP turut disaksikan oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BAIS Pertamina, LSM, media, serta warga sekitar, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merugikan banyak pihak.
“Polda Kalbar akan menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat luas. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli pelumas dan segera melaporkan jika menemukan indikasi barang palsu di pasaran,” ujarnya.