Foto Ilustrasi: Detikcom

Berita Pontianak, PIFA - Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), terkait jasa penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan 14 karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) terkait pinjol ilegal di Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, sebanyak 14 karyawan PT SRD awalnya berstatus sebagai saksi, kemudian setelah melakukan gelar perkara menaikkan status menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang dari 14 orang itu sebagai tersangka.

"Kedua tersangka itu, yakni berinisial SS dan Y, kedua tersangka berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection atau penagih pinjaman ilegal itu," ungkap Donny, mengutip Antara, Jumat (22/10/2021).

Hal itu meripakan tindak lanjut atas penggerebekan yang dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar di sebuah rumah di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, beberapa hari sebelumnya.

Dari situ diketahui, Perusahaan penagih utang tersebut telah beroperasi sejak Desember 2020. 

Perusahaan ini bekerja sama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain 14 orang yang telah diamankan, menurut Donny masih ada beberapa orang lagi yang sedang dicari keberadaannya dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Ada beberapa orang lagi di perusahaan yang masih kami buru," jelasnya.

Diduga, para buronan itu berada di luar Kota, melarikan diri begitu mengetahui teman-temannya ditangkap.

"Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu para DPO tersebut," pungkasnya.

Berita Pontianak, PIFA - Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), terkait jasa penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan 14 karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) terkait pinjol ilegal di Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, sebanyak 14 karyawan PT SRD awalnya berstatus sebagai saksi, kemudian setelah melakukan gelar perkara menaikkan status menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang dari 14 orang itu sebagai tersangka.

"Kedua tersangka itu, yakni berinisial SS dan Y, kedua tersangka berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection atau penagih pinjaman ilegal itu," ungkap Donny, mengutip Antara, Jumat (22/10/2021).

Hal itu meripakan tindak lanjut atas penggerebekan yang dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar di sebuah rumah di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, beberapa hari sebelumnya.

Dari situ diketahui, Perusahaan penagih utang tersebut telah beroperasi sejak Desember 2020. 

Perusahaan ini bekerja sama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain 14 orang yang telah diamankan, menurut Donny masih ada beberapa orang lagi yang sedang dicari keberadaannya dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Ada beberapa orang lagi di perusahaan yang masih kami buru," jelasnya.

Diduga, para buronan itu berada di luar Kota, melarikan diri begitu mengetahui teman-temannya ditangkap.

"Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu para DPO tersebut," pungkasnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar