Polda Kalbar Ungkap 231 Kasus Kriminal Selama Operasi Pekat Kapuas 2025
Pontianak | Selasa, 18 Maret 2025
Keterangan pers Polda Kalbar terkait kasus kriminal Operasi Pekat Kapuas 2025. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
Pontianak | Selasa, 18 Maret 2025
Pifabiz
PIFAbiz – Aktris dan selebritas Nikita Mirzani resmi melaporkan dua kejadian ke Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut telah diproses dan ditandatangani olehnya. Namun, untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait laporannya, Nikita meminta penundaan karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkannya.Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya enggan untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, ada alasan luar biasa yang membuatnya akhirnya mengambil langkah hukum.“Tapi ada hal luar biasa kenapa sampai akhirnya Nikita melaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Dia ini sebenarnya sudah malas untuk lapor-lapor, tapi karena ada satu hal itu makanya dia mau lapor,” ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kejadian yang dilaporkan, Fahmi enggan menjelaskan secara rinci. Ia menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan ketika Nikita siap untuk berbicara kepada publik.“Pokoknya nanti saja kalau sudah Nikita bilang teman-teman ke Polres oke, kalau sekarang itu saja yang bisa saya sampaikan,” tambahnya.Dalam laporan yang diajukan, Nikita Mirzani menuding seseorang telah mencemarkan nama baiknya, yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Nikita mengaku bahwa dirinya sebenarnya tidak suka melaporkan sesuatu ke pihak berwajib, tetapi karena kejadian ini dianggapnya sudah terlalu keterlaluan, ia akhirnya mengambil langkah hukum.“Gini gini, gue itu orangnya paling gak suka lapor-laporan ya. Pertama buang waktu, kedua akan menguras pikiran gue, tapi karena ini sudah keterlaluan ya, didiami-didiami, terus-terus, begitu. Ya sudah mau gak mau kita lapor kepolisian,” kata Nikita Mirzani saat berada di Polres Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.Nikita datang ke Polres Jakarta Selatan didampingi pengacaranya, Fahmi Bachmid, dan menegaskan bahwa ini adalah laporan baru. Fahmi juga mengonfirmasi bahwa laporan yang diajukan ada dua.“Ada pelanggaran UU ITE yang secara lengkap tanya humas. Yang jelas hak kita untuk meminta perlindungan dan kita sudah lapor. Anda tunggu hari Kamis apa yang akan terjadi, tungguin saja prosesnya,” jelas Fahmi.Kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan, dan publik menunggu kelanjutan dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
Politik
PIFA.CO.ID, POLITIK – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didakwa memberikan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut suap tersebut bertujuan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, JPU Wawan Yunarwanto mengungkapkan bahwa Hasto tidak bertindak sendiri. Ia disebut bekerja sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri yang telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama, serta Harun Masiku yang hingga kini masih buron.Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan dengan cara memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam telepon genggam Harun Masiku ke dalam air setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan. Ajudan Hasto, Kusnadi, juga disebut menerima instruksi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap penyelidikan KPK.Kasus Bermula dari PAW DPRPerkara ini berawal dari meninggalnya Nazarudin Kiemas, calon legislatif PDI Perjuangan dari Dapil Sumsel I, pada 26 Maret 2019. KPU kemudian menetapkan Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua dengan 44.402 suara sah, sebagai penggantinya. Sementara itu, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara.Namun, DPP PDI Perjuangan mengajukan permohonan ke KPU agar suara Nazarudin Kiemas dialihkan ke Harun Masiku berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2019. KPU menolak permohonan tersebut pada 26 Agustus 2019 karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.Tidak menyerah, pada 25 September 2019, Saeful Bahri menemui Riezky Aprilia di Singapura untuk membujuknya mundur dari kursi DPR, tetapi Riezky menolak. Upaya serupa dilakukan kembali oleh Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan pada 27 September 2019, dengan menyatakan bahwa surat undangan pelantikan Riezky ditahan. Namun, Riezky tetap bertahan dan akhirnya dilantik sebagai Anggota DPR pada 1 Oktober 2019.Dugaan Suap Rp1 Miliar untuk Wahyu SetiawanJaksa mengungkapkan bahwa pada 5 Desember 2019, Saeful Bahri menanyakan kepada Agustiani Tio Fridelina, rekan Wahyu Setiawan, mengenai biaya operasional untuk meloloskan PAW Harun Masiku. Wahyu awalnya meminta Rp1 miliar, tetapi Hasto menyetujui angka Rp750 juta.Pada 17 Desember 2019, Saeful menyerahkan uang muka sebesar 19 ribu dolar Singapura atau Rp200 juta kepada Agustiani di Mal Pejaten Village. Dari jumlah tersebut, Wahyu mengambil 15 ribu dolar Singapura, sedangkan sisanya disimpan oleh Agustiani.Kemudian, pada 26 Desember 2019 di Plaza Indonesia, Saeful, melalui Ilham Yulianto, kembali memberikan uang sebesar 38.350 dolar Singapura atau Rp400 juta kepada Agustiani untuk Wahyu. Namun, uang tersebut ditahan lebih dulu oleh Agustiani atas permintaan Wahyu.Pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta tambahan Rp50 juta untuk mengganti biaya pertemuannya dengan Donny dan Saeful. Namun, sebelum uang tersebut ditransfer, Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Donny diamankan oleh penyidik KPK dengan barang bukti uang sebesar 38.350 dolar Singapura.Hasto Terancam Hukuman BeratAtas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 65 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lifestyle
PIFA, Lifestyle - Berkunjung ke Medan, sangat disayangkan jika tak menikmati sensasi makan durian. Di Medan dapat dengan mudah menemukan berbagai jenis kedai durian enak, salah satunya adalah Sibolang Durian, yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Medan.Sibolang Durian adalah salah satu tempat makan durian yang hits di kota Medan yang wajib kamu kunjungi. Cukup berbeda dengan tempat makan durian di kota Medan yang lainnya, Sibolang Durian ini memiliki tempatyang instagramable. Jadi, sangat cocok untuk dijadikan tempat nongkrong untuk berbagai kalangan.Durian Si Bolang ini sudah eksis sejak tahun 2016 dan kerap dipilih jadi tempat makan durian para politisi hingga pejabat ternama, termasuk Presiden RI Joko Widodo.Disini yang durian yang paling populer adalah durian jenis musang king. Buahnya begitu lembut dan legit. Selain menawarkan sejumlah menu Durian, di antaranya Ketan Durian, Dodol durian dan es krim durian. Sibolang Durian ini berdiri sejak 2016 atau tiga tahun lalu. Dalam sehari, Sibolang Durian bisa menjual 100 Lebih buah durian dengan harga Rp65 ribu per kilogram. Durian didapat dari petani duren di sekitar wilayah Sumatera Utara, yang memang banyak memiliki pohon atau perkebunan duren.