Foto: Humas Polres Sanggau

Berita PIFA, Sanggau - Pelaku Perampokan di SPBU Simpang Tanjung-Sosok Dusun Tanjung, Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau beberapa waktu yang lalu berhasil diamankan Tim Jatanras Polda Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sanggau.
 
Pelaku Perampok berinisial RS ini berhasil dibekuk di depan BalimbUuur mart & cafe, pada Selasa (08/02/202) siang kemarin.
 
Sebelumnya, RS melakukan aksi perampokan di SPBU Simpang Tanjung-Sosok terjadi pada Kamis 3 Februari 2022, sekitar Pukul 05.24 WIB. Dalam peristiwa itu, pelaku yang menggunakan Senjata tajam (Sajam) dalam melancarkan aksinya tersebut, mengakibatkan korban seorang operator SPBU mengalami luka bacok dan pelaku juga berhasil membawa lari uang sebesar Rp. 5.961.600 dan tiga unit Handphone dalam tas korban.
 
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Tri Prasetyo dalam rilisnya mengatakan bahwa pelaku perampokan di SPBU simpan Tanjung-Sosok sudah ditangkap.
 
“Pelaku sudah ditangkap, barang bukti hasil curian sudah kami sita. Untuk tersangka sedang menjalani proses hukum di Kalteng terkait perbuatan pidananya,” ungkapnya.
 
Menurut data yang kami dapat, kata Kasat Reskrim, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di wilayah hukum sanggau.
 
“Pada tahun 2011 satu kali, tahun 2016 dua kali. Dan ketiganya merupakan perkara Curanmor,” jelasnya.
 
Lebih lanjut, dikatakan AKP Tri Prasetyo, untuk barang bukti disita 3 unit hp, 2 diantaranya merupakan hasil kejahatan, uang tunai Rp. 4.200.000 hasil kejahatan dan Motor honda sonic atas nama inisial Rs alias joy.
 
“Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud 365(2) KUHP Pidana ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (ja) 

Berita PIFA, Sanggau - Pelaku Perampokan di SPBU Simpang Tanjung-Sosok Dusun Tanjung, Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau beberapa waktu yang lalu berhasil diamankan Tim Jatanras Polda Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sanggau.
 
Pelaku Perampok berinisial RS ini berhasil dibekuk di depan BalimbUuur mart & cafe, pada Selasa (08/02/202) siang kemarin.
 
Sebelumnya, RS melakukan aksi perampokan di SPBU Simpang Tanjung-Sosok terjadi pada Kamis 3 Februari 2022, sekitar Pukul 05.24 WIB. Dalam peristiwa itu, pelaku yang menggunakan Senjata tajam (Sajam) dalam melancarkan aksinya tersebut, mengakibatkan korban seorang operator SPBU mengalami luka bacok dan pelaku juga berhasil membawa lari uang sebesar Rp. 5.961.600 dan tiga unit Handphone dalam tas korban.
 
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Tri Prasetyo dalam rilisnya mengatakan bahwa pelaku perampokan di SPBU simpan Tanjung-Sosok sudah ditangkap.
 
“Pelaku sudah ditangkap, barang bukti hasil curian sudah kami sita. Untuk tersangka sedang menjalani proses hukum di Kalteng terkait perbuatan pidananya,” ungkapnya.
 
Menurut data yang kami dapat, kata Kasat Reskrim, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di wilayah hukum sanggau.
 
“Pada tahun 2011 satu kali, tahun 2016 dua kali. Dan ketiganya merupakan perkara Curanmor,” jelasnya.
 
Lebih lanjut, dikatakan AKP Tri Prasetyo, untuk barang bukti disita 3 unit hp, 2 diantaranya merupakan hasil kejahatan, uang tunai Rp. 4.200.000 hasil kejahatan dan Motor honda sonic atas nama inisial Rs alias joy.
 
“Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud 365(2) KUHP Pidana ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (ja) 

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya