Polda Metro Jaya Setop Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Kasus Roy Suryo Tetap Berlanjut
Politik | Sabtu, 17 Januari 2026
PIFA, Politik – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka tersebut.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (15/1).
Menurut Budi, keputusan penghentian penyidikan diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, menyusul adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka. Penyidik juga mempertimbangkan terpenuhinya seluruh syarat restorative justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Tersangka Lain Tetap Berjalan
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penghentian penyidikan hanya berlaku bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan, termasuk terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lain.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelasnya.
Penyidik diketahui telah melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026.
Dua Klaster Kasus
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini terbagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 dan dijerat dengan sejumlah pasal KUHP serta Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 November 2025 dan dikenakan pasal berlapis, baik dari KUHP maupun UU ITE.
Permohonan Restorative Justice
Sebelum penghentian penyidikan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1). Permohonan tersebut disampaikan usai keduanya bersilaturahmi ke rumah Jokowi di Solo, didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netti.
Pertemuan tersebut sempat menuai polemik di masyarakat. Namun Jokowi memilih tidak mempermasalahkan apakah dalam pertemuan itu terdapat permintaan maaf dari Eggi dan Damai.
“Menurut saya ada atau tidak, itu tidak perlu diperdebatkan,” ujar Jokowi.
Dengan diterbitkannya SP3 ini, perkara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dihentikan, sementara kasus Roy Suryo dan tersangka lainnya tetap berlanjut di Polda Metro Jaya.




















