Polda NTB Jelaskan Alasan Dua Santri Korban Dugaan Pembakaran Gagal Berangkat ke Podcast Denny Sumargo
Nasional | Jumat, 10 Juli 2026
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan penjelasan terkait batalnya keberangkatan dua santri korban dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, yang hendak memenuhi undangan tampil di podcast milik Denny Sumargo di Jakarta.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah video rombongan korban yang dihentikan saat berada di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), Lombok Tengah, pada Rabu (8/7/2026), viral di media sosial.
Rombongan yang sedianya berangkat terdiri atas Ahmad Deven Ramdan (14), keluarga korban Sahid Al Hudri (14), serta beberapa pendamping.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Ni Made Pujewati membantah anggapan bahwa polisi melakukan pencegatan.
"Tidak ada dicegat," ujar Pujewati, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, tim dari pihak podcast membawa korban dan keluarganya dari rumah sakit menuju bandara tanpa berkoordinasi dengan pendamping korban maupun kepolisian. Padahal, korban masih menjalani perawatan medis dan dijadwalkan mengikuti pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan.
"Sudah diingatkan tetapi tetap memaksa. Memang tidak ada miskomunikasi dan tidak pernah ada permintaan izin, khususnya kepada pendamping," katanya.
Pujewati menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak korban sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan.
"Karena berita acara kemarin itu sangat penting untuk kepentingan proses lebih lanjut dalam perkara ini," ujarnya.
Ibu korban mengaku sempat diberi tahu sudah ada izin
Ibu Ahmad Deven, Nuraini, menceritakan bahwa seorang kreator konten sempat datang ke rumah sakit dan mengajak mereka berangkat ke Jakarta.
Menurut Nuraini, pihak tersebut menyampaikan bahwa keberangkatan telah mendapatkan izin sehingga dirinya bersedia ikut.
Namun, setelah tiba di Bandara BIZAM, ia baru mengetahui bahwa izin dari Polda NTB ternyata belum ada.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram sekaligus kuasa hukum korban, Joko Jumadi, juga membenarkan keberangkatan itu dibatalkan. Ia menegaskan langkah tersebut bukan pelarangan, melainkan demi menjaga kondisi korban yang masih menjalani pemulihan.
"Jadi gini, tidak dilarang [berangkat]. Ini kasusnya masih proses, korbannya juga masih dirawat lagi pemulihan. Bagaimana anak masih perawatan di rumah sakit tiba-tiba mau dibawa begitu saja ke Jakarta," kata Joko.
Ia menambahkan seluruh kebutuhan korban, mulai dari pengobatan, pendidikan hingga pendampingan psikologis, saat ini terus dipenuhi.
Denny Sumargo minta proses hukum terbuka
Denny Sumargo sebelumnya juga menyampaikan tanggapannya setelah mengetahui para korban batal hadir dalam podcast yang telah dipersiapkan.
Ia mengatakan tujuan mengundang korban adalah untuk mengawal proses hukum kasus yang telah menyita perhatian publik.
"Kenapa mereka sampai tidak jadi berangkat? Apa yang sebenarnya terjadi? Jadi begini, masyarakat itu bukan ingin menyalahkan. Justru karena mereka melihat korban yang sudah hilang begitu banyak, tapi masih kesulitan untuk menyampaikan suaranya. Kalau memang tidak ada yang salah dalam prosesnya, maka keterbukaan itu adalah jawaban terbaik," kata Denny melalui akun Instagramnya.
Denny juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus tersebut.
Kasus dugaan pembakaran tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy terjadi pada Desember 2025. Insiden itu mengakibatkan satu santri meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar berat hingga cacat permanen.
Sementara itu, Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja memastikan penyidikan terus berjalan dan menyatakan gelar perkara segera dilakukan untuk menentukan status hukum para terduga pelaku.



















