Kasus klaim lahan. (Dok. Istimewa)

PIFA, Lokal - Polda Kalimantan Barat mengambil alih laporan yang dibuat PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) di Polres Mempawah, terkait pengrusakan gembok portal yang dilakukan oleh kelompok orang tak dikenal pada Desember 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan, jika laporan pengrusakan yang dibuat oleh PT MAS ke Polres Mempawah sudah dilimpahkan ke Polda Kalbar. 

"Baru hari ini (kemarin), Selasa 2 Januari 2024, laporan PT MAS di Polres Mempawah dilimpahkan ke kami," kata Petit, Selasa (2/1/2024).

Petit menerangkan, dari laporan tersebut penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengrusakan yang terjadi. 

"Ada dua kasus dugaan pengrusakan yang terjadi sebelum 25 Desember 2023. Satu laporan di Polres Mempawah. Kenapa kami ambil alih laporannya, biar satu kasusnya sekalian dilaporkan," ucap Petit. 

Petit menyatakan, dirinya belum dapat memberikan penjelasan lengkap mengenai laporan tersebut, karena memang penyidik masih melakukan pendalaman. 

Sebelumnya, Ketua KUD Maju Andalan Sejati Raya, Adi Jamhari menyatakan, bahwa warga Dusun Parit Teluk Dalam, Desa Wajok Hulu adalah kelompok tani yang sejak 1990 telah menggarap lahan yang saat ini sudah diserahkan ke PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS). 

Adi mengatakan, ketika masyarakat menguasai lahan tersebut mereka menggarapnya berdasarkan surat garap yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wajok Hulu. 

"Untuk diketahui ketika dilakukan pembebasan lahan dengan perusahaan pada 2010, lahan garapan warga itu statusnya hutan," kata Adi, Selasa (26/12/2023). 

Menurut Adi, kalau kemudian ada kelompok orang tidak dikenal tiba-tiba mengklaim lahan garapan warga yang sudah diserahkan ke perusahaan adalah lahan mereka, hal itu sangat tidak masuk akal. Lebih aneh lagi ketika mereka mengaku memiliki sertifikat tahun 2006 yang baru divalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah pada Agustus 2023. 

"Sertifikat ini jelas aneh. Karena tidak menutup kemungkinan sertifikat tanah yang ditunjukan oleh kelompok orang tidak dikenal ini adalah sertifikat yang dicetak di atas meja," ucap Adi Jamhari. 

Menurut Adi Jamhari, dirinya menduga jika warkah sertifikat milik kelompok orang tidak dikenal tersebut terdapat pemalsuan. 

Adi menyatakan, bahkan lebih aneh dan lucunya, kelompok orang tidak dikenal tersebut mengaku sudah memegang putusan PN Mempawah yang memenangkan mereka atas lahan seluas 700 hektar tersebut. 

"Yang menjadi pertanyaan, kapan mereka mengajukan gugatan ke pengadilan? Kami, warga dan perusahaan saja tidak tahu," ungkap Adi Jamhari. 

Adi menyatakan, ia bersama warga Dusun Telok Parit Dalam, Desa Wajok Hulu akan mempertahan lahan tersebut. Mereka tidak akan pernah menyerahkan lahan itu kepada kelompok orang tak dikenal tersebut. 

"Kalau mereka merasa memiliki lahan itu, silakan lakukan upaya hukum," tegas Adi. 

Adi menyatakan, untuk diketahui warga atau kelompok tani memiliki setidaknya tiga dokumen yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik mereka yakni surat penguasaan lahan dari Pemerintah Desa tahun 2010, surat garap yang dikeluarkan Pemerintah Desa Wajok Hulu tahun 1990 dan Warkah BPN tahun 2009 yang menyatakan tanah itu tidak dalam bersertifikat atau bukan milik pemerintah daerah atau artinya tanah negara yang belum dimiliki hak. 

"Kelompok orang tidak dikenal ini mengaku menerima kuasa dari orang yang memiliki sertifikat. Tetapi sampai saat ini kami tidak pernah tahu siapa nama orang pemilik sertifikat itu," terang Adi.

Dia menegaskan, dan untuk diketahui warga sipil tidak berhak menerima kuasa untuk menjalankan profesi advokat. Masyarakat sipil boleh menerima kuasa hanya untuk urusan surat menyurat. 

Sebelumnya, sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba muncul dan menuduh PT MAS melakukan penyerobotan lahan. Padahal lahan seluas kurang lebih 700 hektar tersebut adalah milik warga Teluk Dalam yang sudah diserahkan kepada perusahaan untuk dikelola sebagai kebun plasma.

Warga RT02 RW03 Dusun Parit Teluk Dalam, Desa Wajok Hulu,  Kecamatan Jongkat, Usman menceritakan, pada 1990 atau 33 tahun yang lalu Kepala Desa Wajok Hulu, yakni Hasan Ma'ela mengeluarkan surat garap kepada salah seorang warga bernama Abdul Fatah Daeng Katon. 

Usman mengatakan, setelah surat garap tersebut diterbitkan, bersama tim Audit Pemerintah Desa dilakukanlah pengecekan lahan. Dan saat itu dipastikan lahan yang akan digarap oleh warga tidak bermasalah atau tidak dimiliki oleh siapapun. 

"Saya waktu itu ikut dalam pengecekan yang dilakukan tim Audit Pemerintah Desa Wajok Hulu. Tidak ditemukan satu pun patok batas di lahan yang akan digarap warga," kata Usman, ketika ditemui di salah satu rumah kerabatnya di Wajok Hilir, Sabtu (23/12). 

Usman mengatakan, setelah memastikan lahan yang akan digarap adalah lahan yang belum digarap oleh siapapun, kepala desa lalu membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mitra Usman Santer Penkoordinir Desa Wajok Hulu dengan luas lahan garapan sembilan ribu hektar. 

Usman menuturkan, setelah lahan tersebut diserahkan, warga setiap satu minggu sekali warga melakukan kegiatan gotong royong untuk membersihkan lahan tersebut  untuk dijadikan lahan garapan," cerita Usman. 

"Setelah hutan dibersihkan dan menjadi lahan garapan, setiap warga mendapat jatah lahan seluas dua hektar," cerita Usman.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Usman, datanglah PT MAS yang akan membangun perkebunan sawit di wilayah Dusun Parit Telok Dalam, Desa Wajok Hulu. Dari proses yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Mempawah lahan yang akan dikelola oleh perusahaan untuk perkebunan sawit seluas enam ribu hektar lebih. 

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemerintah memastikan bahwa lahan yang akan dikelola oleh perusahaan tidak ada aset pemerintah kabupaten maupun aset pemerintah desa dan tidak ada lahan yang tumpang tindih kepemilikannya," ungkapnya. 

Usman mengatakan, pada 2010 warga akhirnya menyerahkan lahan garapan seluas kurang lebih dua ribu hektar kepada koperasi untuk diserahkan kepada PT MAS agar dikelola menjadi lahan plasma perkebunan sawit dengan sistem bagi hasil 75 persen untuk perusahaan dan 25 persen untuk warga. 

"Dari penyerahan lahan garapan itu, kami warga menerima ganti rugi tanaman tumbuh sebesar Rp300 ribu per orang yang diberikan perusahaan," ucapnya. 

Usman mengaku, warga menyambut baik kehadiran perusahaan karena membuka lapangan pekerjaan. Dan perlu diketahui sejak kurang lebih 13 tahun perusahaan mengelola lahan tersebut, warga dan perusahaan tidak pernah terjadi masalah termasuk ketika bagi hasil dilakukan selalu berjalan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. 

Usman mengatakan, lalu pada Desember 2023 tiba-tiba muncul kelompok orang tidak dikenal yang mengaku jika perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan milik mereka seluas 700 hektar. 

Usman menyatakan, ia bersama warga lainnya mengaku terkejut dengan kehadiran kelompok orang tak dikenal tersebut. Pasalnya mereka diketahui bukanlah warga Dusun Parit Telok Dalam, Dusun Wajok Hilir, tetapi tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan. 

"Mereka ini orang luar. Katanya ada yang dari Kabupaten Sintang," ungkap Usman. 

Kelompok orang tak dikenal itu, lanjut Usman, mendemo perusahaan lalu memasang spanduk dan tempayan adat di lahan plasma warga yang diklaim milik meraka. 

"Masalah ini beberapa waktu lalu sudah dimediasi di Polres Mempawah. Tetapi tidak ada hasilnya," kata Usman. 

Usman menyatakan, yang lebih anehnya kelompok orang tidak dikenal ini mengklaim lahan plasma warga yang saat ini hak guna usahanya belum diterbitkan. 

"Sampaikan kapanpun kami akan berjuang untuk mempertahan hak-hak kami," tegas Usman. 

Usman mengungkapkan, selain mengklaim perusahaan menyerobot lahan, kelompok orang tidak dikenal tersebut juga melaporkan perusahaan PT MAS ke Polres Mempawah atas tuduhan melakukan penyerobotan lahan.

Sementara itu, pihak manajemen PT MAS hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi. (ap) 

PIFA, Lokal - Polda Kalimantan Barat mengambil alih laporan yang dibuat PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) di Polres Mempawah, terkait pengrusakan gembok portal yang dilakukan oleh kelompok orang tak dikenal pada Desember 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan, jika laporan pengrusakan yang dibuat oleh PT MAS ke Polres Mempawah sudah dilimpahkan ke Polda Kalbar. 

"Baru hari ini (kemarin), Selasa 2 Januari 2024, laporan PT MAS di Polres Mempawah dilimpahkan ke kami," kata Petit, Selasa (2/1/2024).

Petit menerangkan, dari laporan tersebut penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengrusakan yang terjadi. 

"Ada dua kasus dugaan pengrusakan yang terjadi sebelum 25 Desember 2023. Satu laporan di Polres Mempawah. Kenapa kami ambil alih laporannya, biar satu kasusnya sekalian dilaporkan," ucap Petit. 

Petit menyatakan, dirinya belum dapat memberikan penjelasan lengkap mengenai laporan tersebut, karena memang penyidik masih melakukan pendalaman. 

Sebelumnya, Ketua KUD Maju Andalan Sejati Raya, Adi Jamhari menyatakan, bahwa warga Dusun Parit Teluk Dalam, Desa Wajok Hulu adalah kelompok tani yang sejak 1990 telah menggarap lahan yang saat ini sudah diserahkan ke PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS). 

Adi mengatakan, ketika masyarakat menguasai lahan tersebut mereka menggarapnya berdasarkan surat garap yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wajok Hulu. 

"Untuk diketahui ketika dilakukan pembebasan lahan dengan perusahaan pada 2010, lahan garapan warga itu statusnya hutan," kata Adi, Selasa (26/12/2023). 

Menurut Adi, kalau kemudian ada kelompok orang tidak dikenal tiba-tiba mengklaim lahan garapan warga yang sudah diserahkan ke perusahaan adalah lahan mereka, hal itu sangat tidak masuk akal. Lebih aneh lagi ketika mereka mengaku memiliki sertifikat tahun 2006 yang baru divalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah pada Agustus 2023. 

"Sertifikat ini jelas aneh. Karena tidak menutup kemungkinan sertifikat tanah yang ditunjukan oleh kelompok orang tidak dikenal ini adalah sertifikat yang dicetak di atas meja," ucap Adi Jamhari. 

Menurut Adi Jamhari, dirinya menduga jika warkah sertifikat milik kelompok orang tidak dikenal tersebut terdapat pemalsuan. 

Adi menyatakan, bahkan lebih aneh dan lucunya, kelompok orang tidak dikenal tersebut mengaku sudah memegang putusan PN Mempawah yang memenangkan mereka atas lahan seluas 700 hektar tersebut. 

"Yang menjadi pertanyaan, kapan mereka mengajukan gugatan ke pengadilan? Kami, warga dan perusahaan saja tidak tahu," ungkap Adi Jamhari. 

Adi menyatakan, ia bersama warga Dusun Telok Parit Dalam, Desa Wajok Hulu akan mempertahan lahan tersebut. Mereka tidak akan pernah menyerahkan lahan itu kepada kelompok orang tak dikenal tersebut. 

"Kalau mereka merasa memiliki lahan itu, silakan lakukan upaya hukum," tegas Adi. 

Adi menyatakan, untuk diketahui warga atau kelompok tani memiliki setidaknya tiga dokumen yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik mereka yakni surat penguasaan lahan dari Pemerintah Desa tahun 2010, surat garap yang dikeluarkan Pemerintah Desa Wajok Hulu tahun 1990 dan Warkah BPN tahun 2009 yang menyatakan tanah itu tidak dalam bersertifikat atau bukan milik pemerintah daerah atau artinya tanah negara yang belum dimiliki hak. 

"Kelompok orang tidak dikenal ini mengaku menerima kuasa dari orang yang memiliki sertifikat. Tetapi sampai saat ini kami tidak pernah tahu siapa nama orang pemilik sertifikat itu," terang Adi.

Dia menegaskan, dan untuk diketahui warga sipil tidak berhak menerima kuasa untuk menjalankan profesi advokat. Masyarakat sipil boleh menerima kuasa hanya untuk urusan surat menyurat. 

Sebelumnya, sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba muncul dan menuduh PT MAS melakukan penyerobotan lahan. Padahal lahan seluas kurang lebih 700 hektar tersebut adalah milik warga Teluk Dalam yang sudah diserahkan kepada perusahaan untuk dikelola sebagai kebun plasma.

Warga RT02 RW03 Dusun Parit Teluk Dalam, Desa Wajok Hulu,  Kecamatan Jongkat, Usman menceritakan, pada 1990 atau 33 tahun yang lalu Kepala Desa Wajok Hulu, yakni Hasan Ma'ela mengeluarkan surat garap kepada salah seorang warga bernama Abdul Fatah Daeng Katon. 

Usman mengatakan, setelah surat garap tersebut diterbitkan, bersama tim Audit Pemerintah Desa dilakukanlah pengecekan lahan. Dan saat itu dipastikan lahan yang akan digarap oleh warga tidak bermasalah atau tidak dimiliki oleh siapapun. 

"Saya waktu itu ikut dalam pengecekan yang dilakukan tim Audit Pemerintah Desa Wajok Hulu. Tidak ditemukan satu pun patok batas di lahan yang akan digarap warga," kata Usman, ketika ditemui di salah satu rumah kerabatnya di Wajok Hilir, Sabtu (23/12). 

Usman mengatakan, setelah memastikan lahan yang akan digarap adalah lahan yang belum digarap oleh siapapun, kepala desa lalu membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mitra Usman Santer Penkoordinir Desa Wajok Hulu dengan luas lahan garapan sembilan ribu hektar. 

Usman menuturkan, setelah lahan tersebut diserahkan, warga setiap satu minggu sekali warga melakukan kegiatan gotong royong untuk membersihkan lahan tersebut  untuk dijadikan lahan garapan," cerita Usman. 

"Setelah hutan dibersihkan dan menjadi lahan garapan, setiap warga mendapat jatah lahan seluas dua hektar," cerita Usman.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Usman, datanglah PT MAS yang akan membangun perkebunan sawit di wilayah Dusun Parit Telok Dalam, Desa Wajok Hulu. Dari proses yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Mempawah lahan yang akan dikelola oleh perusahaan untuk perkebunan sawit seluas enam ribu hektar lebih. 

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemerintah memastikan bahwa lahan yang akan dikelola oleh perusahaan tidak ada aset pemerintah kabupaten maupun aset pemerintah desa dan tidak ada lahan yang tumpang tindih kepemilikannya," ungkapnya. 

Usman mengatakan, pada 2010 warga akhirnya menyerahkan lahan garapan seluas kurang lebih dua ribu hektar kepada koperasi untuk diserahkan kepada PT MAS agar dikelola menjadi lahan plasma perkebunan sawit dengan sistem bagi hasil 75 persen untuk perusahaan dan 25 persen untuk warga. 

"Dari penyerahan lahan garapan itu, kami warga menerima ganti rugi tanaman tumbuh sebesar Rp300 ribu per orang yang diberikan perusahaan," ucapnya. 

Usman mengaku, warga menyambut baik kehadiran perusahaan karena membuka lapangan pekerjaan. Dan perlu diketahui sejak kurang lebih 13 tahun perusahaan mengelola lahan tersebut, warga dan perusahaan tidak pernah terjadi masalah termasuk ketika bagi hasil dilakukan selalu berjalan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. 

Usman mengatakan, lalu pada Desember 2023 tiba-tiba muncul kelompok orang tidak dikenal yang mengaku jika perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan milik mereka seluas 700 hektar. 

Usman menyatakan, ia bersama warga lainnya mengaku terkejut dengan kehadiran kelompok orang tak dikenal tersebut. Pasalnya mereka diketahui bukanlah warga Dusun Parit Telok Dalam, Dusun Wajok Hilir, tetapi tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan. 

"Mereka ini orang luar. Katanya ada yang dari Kabupaten Sintang," ungkap Usman. 

Kelompok orang tak dikenal itu, lanjut Usman, mendemo perusahaan lalu memasang spanduk dan tempayan adat di lahan plasma warga yang diklaim milik meraka. 

"Masalah ini beberapa waktu lalu sudah dimediasi di Polres Mempawah. Tetapi tidak ada hasilnya," kata Usman. 

Usman menyatakan, yang lebih anehnya kelompok orang tidak dikenal ini mengklaim lahan plasma warga yang saat ini hak guna usahanya belum diterbitkan. 

"Sampaikan kapanpun kami akan berjuang untuk mempertahan hak-hak kami," tegas Usman. 

Usman mengungkapkan, selain mengklaim perusahaan menyerobot lahan, kelompok orang tidak dikenal tersebut juga melaporkan perusahaan PT MAS ke Polres Mempawah atas tuduhan melakukan penyerobotan lahan.

Sementara itu, pihak manajemen PT MAS hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi. (ap) 

0

0

You can share on :

0 Komentar