Cacahan uang. Antara

Cacahan uang. Antara

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPolisi Amankan 21 Karung Cacahan Uang Rupiah di TPS Liar Kabupaten Bekasi

Polisi Amankan 21 Karung Cacahan Uang Rupiah di TPS Liar Kabupaten Bekasi

Bekasi | Kamis, 5 Februari 2026

PIFA, Bekasi - Polisi mengamankan sebanyak 21 karung yang diduga berisi cacahan uang kertas rupiah di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan material oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah di Cikarang, Rabu (4/2).

AKP Usep menjelaskan, temuan cacahan uang tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diperkuat oleh informasi di media sosial. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan area dan barang bukti.

“Kami mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab. Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi, terdiri atas pemilik lahan serta tiga pekerja pemilah sampah. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk mendalami dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di lokasi tersebut.

Polisi turut berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan status cacahan tersebut, apakah merupakan uang asli, uang palsu, atau jenis limbah lainnya.

“Sebab, bagaimanapun juga, uang adalah dokumen negara yang harus diamankan,” kata Usep.

Sementara itu, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, cacahan tersebut dipastikan merupakan uang rupiah asli.

“Iya, itu cacahan uang asli,” kata Dedi.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta kepolisian setempat untuk menelusuri asal-usul cacahan uang tersebut.

Di sisi lain, pemilik lahan bernama Santo (65) mengaku tidak mengetahui bahwa material yang dibuang di lahannya merupakan potongan uang. Menurutnya, material tersebut digunakan untuk menguruk lahan yang dimanfaatkan sebagai tempat pemilahan sampah.

“Awalnya saya memang butuh urugan, Pak. Kalau harus pakai biaya sendiri saya enggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya enggak tahu kalau itu potongan uang,” ujar Santo.

Santo menyebut pembuangan cacahan kertas tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial K-S menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan terakhir. Aktivitas pembuangan tidak berlangsung setiap hari, melainkan hanya pada waktu-waktu tertentu.

“Setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, aktivitas pembuangan di lahan saya telah dihentikan. Sekarang tutup, kalau memang ada barang tidak diperbolehkan ya kita tutup,” katanya.

Rekomendasi

Foto: 87 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi | Pifa Net

87 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi

Nasional
| Rabu, 18 Juni 2025
Foto: Lawan Dampak Duduk Seharian: Ini 6 Tips Nutrisi Sehat untuk Pekerja Kantoran | Pifa Net

Lawan Dampak Duduk Seharian: Ini 6 Tips Nutrisi Sehat untuk Pekerja Kantoran

Lifestyle
| Selasa, 3 Juni 2025
Foto: Bupati Kapuas Hulu Hadiri Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan di Putussibau Utara | Pifa Net

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan di Putussibau Utara

Kapuas Hulu
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Setelah Jakarta dan Bandung, Dealer Premium Shop Yamaha Kini Hadir di Semarang | Pifa Net

Setelah Jakarta dan Bandung, Dealer Premium Shop Yamaha Kini Hadir di Semarang

Semarang
| Kamis, 10 April 2025
Foto: Anggun C Sasmi Bantah Tuduhan Dukung Zionis, Siap Tempuh Jalur Hukum | Pifa Net

Anggun C Sasmi Bantah Tuduhan Dukung Zionis, Siap Tempuh Jalur Hukum

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Elon Musk Tawar OpenAI Rp 1.592 Triliun, Langsung Ditolak Sam Altman | Pifa Net

Elon Musk Tawar OpenAI Rp 1.592 Triliun, Langsung Ditolak Sam Altman

Amerika Serikat
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Prajurit TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita | Pifa Net

Prajurit TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita

Nasional
| Senin, 16 Juni 2025
Foto: Tips Pulihkan Pola Tidur Secara Bertahap Usai Libur Lebaran | Pifa Net

Tips Pulihkan Pola Tidur Secara Bertahap Usai Libur Lebaran

Indonesia
| Selasa, 8 April 2025
Foto: Jalan Trans Kalimantan Masih Tergenang Banjir, Pengendara Diimbau Berhati-hati | Pifa Net

Jalan Trans Kalimantan Masih Tergenang Banjir, Pengendara Diimbau Berhati-hati

Kubu Raya
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Satpol PP Pontinak Telah Tangani Gelandangan yang Tinggal di Bawah Jembatan Duplikasi Kapuas 1 | Pifa Net

Satpol PP Pontinak Telah Tangani Gelandangan yang Tinggal di Bawah Jembatan Duplikasi Kapuas 1

Pontianak
| Kamis, 20 Maret 2025

Berita Terkait

Sports

Foto:  Cristiano Ronaldo Tinggalkan Al Nassr, Belum Akan Pensiun dari Sepak Bola | Pifa Net

Cristiano Ronaldo Tinggalkan Al Nassr, Belum Akan Pensiun dari Sepak Bola

PIFA, Lokal - Cristiano Ronaldo resmi mengakhiri kebersamaannya dengan klub Arab Saudi, Al Nassr, pada penghujung musim 2024/2025. Meski demikian, kapten timnas Portugal itu menegaskan bahwa dirinya belum akan pensiun dari dunia sepak bola. Kepastian perpisahan ini diumumkan langsung oleh Ronaldo lewat akun media sosial X miliknya tak lama setelah pertandingan terakhir Al Nassr musim ini melawan Al Fateh. Dalam unggahannya, pemain berusia 39 tahun itu menulis, "Bab ini telah berakhir. Cerita [secara keseluruhan]? Masih terus ditulis. Terima kasih untuk semuanya." Ronaldo bergabung dengan Al Nassr pada Januari 2023 dan menandatangani kontrak berdurasi dua setengah tahun. Selama dua musim penuh membela klub asal Riyadh itu, CR7 tampil impresif dan masih menunjukkan ketajaman meski usianya mendekati kepala empat. Salah satu pencapaian individunya yang paling mencolok adalah gelar top skor Liga Arab Saudi. Dalam dua musim terakhir, Ronaldo selalu keluar sebagai pencetak gol terbanyak, membuktikan bahwa dirinya masih menjadi ancaman serius di lini depan. Namun, kesuksesan individu tersebut tidak sejalan dengan prestasi tim. Al Nassr gagal meraih gelar juara Liga Arab Saudi selama Ronaldo berada di sana. Di kompetisi Liga Champions Asia pun, langkah mereka terhenti lebih awal dari yang diharapkan. Satu-satunya trofi yang mampu ia sumbangkan adalah Piala Champions Arab 2023. Meski telah meninggalkan Al Nassr, masa depan Ronaldo di dunia sepak bola masih menjadi topik hangat. Banyak spekulasi beredar mengenai klub tujuan berikutnya. Beberapa media Eropa menyebutkan kemungkinan ia kembali ke Eropa, sementara yang lain memprediksi kepindahan ke Amerika Serikat atau bahkan Asia Timur. Yang pasti, Ronaldo masih menyimpan ambisi besar: tampil di Piala Dunia 2026. Jika berhasil tampil di turnamen tersebut, ia akan menjadi pemain pertama dalam sejarah sepak bola yang berpartisipasi di enam edisi Piala Dunia. Dengan fisik yang masih terjaga dan motivasi yang belum surut, Ronaldo tampaknya masih akan melanjutkan karier profesionalnya setidaknya hingga dua tahun ke depan. Hal ini memperkuat pandangan bahwa meski meninggalkan Al Nassr, Ronaldo belum akan mengucapkan selamat tinggal pada dunia sepak bola.

Sports
| Selasa, 27 Mei 2025

Nasional

Foto: Fenomena Joki Tugas Viral di Medsos, Forum Rektor Indonesia: Pengguna Bisa Dipidana | Pifa Net

Fenomena Joki Tugas Viral di Medsos, Forum Rektor Indonesia: Pengguna Bisa Dipidana

PIFA, Nasional - Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Forum Rektor Indonesia (FRI) Mohammad Nasih menyatakan bahwa pengguna jasa joki tugas harus ditindak tegas dengan sanksi pidana, bukan hanya sanksi akademis. Menurut Nasih, penggunaan joki tugas adalah bentuk plagiarisme yang merusak integritas akademik. "Kalau dipandang perlu, jangan hanya aspek akademis semata tapi bisa diteruskan ke pidana, pemalsuan, kebohongan," kata Nasih seperti dikutip dari CNNIndonesiacom, Kamis (25/7). Nasih menjelaskan bahwa tindakan menggunakan jasa joki tugas adalah pengklaiman karya orang lain sebagai milik pribadi, yang termasuk dalam kategori plagiarisme. Hal ini dianggap sebagai salah satu dosa besar dalam dunia akademik dan dapat berujung pada pembatalan gelar akademik jika terbukti. "Itu fenomena yang tidak baik, tidak mendidik, dan pasti terlarang. Mengakui karya orang lain sebagai karya pribadi itu 1000% plagiasi dan itu adalah salah satu dosa besar di dunia akademik. Kalau terbukti bisa digugurkan," tegas Nasih. Regulasi yang Ada Harus Diperketat Nasih menilai bahwa meskipun sudah ada aturan mengenai plagiarisme, regulasi tersebut perlu diperketat lagi untuk memberikan efek jera kepada pelaku. "Ya, pasti perlu lah [aturannya diperketat]. Meskipun sebenarnya sudah sangat ketat. Terbukti plagiasi atau njahitkan tugas, pasti ada sanksinya," ucap Nasih. Fenomena Joki Tugas di Media Sosial Fenomena joki tugas menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak penyedia jasa yang secara terbuka menawarkan layanan tersebut, bahkan ada yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Salah satu akun penyedia jasa joki memiliki lebih dari 280 ribu pengikut dan telah diendorse oleh sejumlah selebgram. Sejak Selasa (23/7), beberapa akun media sosial penyedia jasa joki tidak dapat diakses. Namun, berdasarkan penelusuran, jasa joki tugas masih banyak ditemukan di platform lain seperti TikTok. Calon pengguna jasa biasanya diarahkan ke aplikasi WhatsApp untuk melakukan transaksi. Tarif dan Hukuman Tarif yang ditawarkan bervariasi tergantung jenis tugas dan tingkat kesulitan. Misalnya, untuk penulisan skripsi, harga bervariasi mulai dari Rp600 ribu hingga Rp2 juta. Padahal, menurut Pasal 25 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), gelar akademik bisa dicabut jika terbukti menggunakan jasa joki. Selain itu, Pasal 70 UU Sisdiknas mengatur hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta bagi pelaku. Penyedia jasa joki juga bisa dijerat dengan Pasal 23 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Penegakan Hukum yang Lebih Ketat Nasih dan berbagai pihak mengharapkan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pengguna dan penyedia jasa joki tugas. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan kualitas dunia pendidikan di Indonesia. 

Indonesia
| Kamis, 25 Juli 2024

Lokal

Foto: Parameter Data Penting dalam Penanganan Stunting | Pifa Net

Parameter Data Penting dalam Penanganan Stunting

Berita Kalbar, PIFA – Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., beraudiensi bersama Plt.  Kepala BKKBN Provinsi Kalbar, Muslimat  beserta rombongan membahas penanganan stunting di Kalimantan Barat, di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Jl. Ahmad Yani Pontianak, Rabu (2/3/2022). Gubernur mengatakan angka stunting di Kalbar sebanyak 29%. Sedangkan untuk tahun 2024, angka stunting nasional bisa ditekan di 14%. "Menurut saya, untuk menurunkan angka stunting menjadi 14% merupakan hal yang sulit. Tapi, tidak juga (Kalbar) menjadi penyumbang ketidakberhasilan negara atau nasional menekan angka di 14%. Kalau tidak bisa 14%, paling tidak menjadi 20% kebawah," ucap Gubernur saat diwawancara. Kelemahan dalam menekan angka stunting di Kalbar dilihat dari parameter data. Gubernur menegaskan kepada seluruh Kab/Kota di Kalbar  agar dapat memberikan data yang telah divalidasi. "Jika data sudah berantakan, hasilnya juga akan berantakan. Ketika ada suatu parameter ukur yang jelas, maka tidak akan cocok dengan data yang lain. Padahal kegiatan pemerintah berhubungan antara satu data dengan data lain," tegas H. Sutarmidji. Beliau menambahkan sebanyak 75% indikator utama berkenaan dengan stunting berkaitan dengan angka kemiskinan. "Sehingga, tidak relevan jika suatu daerah angka kemiskinannya rendah, tetapi angka stuntingnya tinggi," tambah Gubernur. Sementara itu, Plt. Kepala BKKBN Kalbar menyampaikan audiensi bersama Gubernur untuk meminta arahan terkait pelaksanaan kegiatan dalam menekan angka stunting di Kalbar. "Tanggal 12 Maret 2022 nanti akan dilaksanakan secara nasional di 12 Provinsi, termasuk di Kalbar. Insya Allah, Gubernur Kalbar akan hadir langsung dan membuka kegiatan tersebut. Dengan turut mengundang seluruh Bupati/Walikota di Hotel Mercure Pontianak," ucap Muslimat. Selain itu, Muslimat juga menyampaikan tentang arahan Gubernur terkait langkah-langkah konkret BKKBN berkolaborasi bersama Untan Pontianak Fakultas Kedokteran. "Kita sudah menggerakkan sejumlah 12.609 TPK (Tenaga Pendamping Keluarga) yang tersebar di 2.031 desa di Kalbar, Gubernur juga meminta kami untuk melakukan kerjasama dengan Tenaga Pendamping Desa yang telah melakukan kegiatan di berbagai desa," jelas Plt. Kepala BKKBN Kalbar. Sebagai tambahan informasi, stunting merupakan masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang, sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anak terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya. Stunting mulai terjadi saat anak masih berada dalam kandungan dan terlihat saat mereka memasuki usia dua tahun. (rs)

Kalbar
| Jumat, 4 Maret 2022
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5