Polisi Amankan 21 Karung Cacahan Uang Rupiah di TPS Liar Kabupaten Bekasi
Bekasi | Kamis, 5 Februari 2026
PIFA, Bekasi - Polisi mengamankan sebanyak 21 karung yang diduga berisi cacahan uang kertas rupiah di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan material oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah di Cikarang, Rabu (4/2).
AKP Usep menjelaskan, temuan cacahan uang tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diperkuat oleh informasi di media sosial. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan area dan barang bukti.
“Kami mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab. Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi, terdiri atas pemilik lahan serta tiga pekerja pemilah sampah. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk mendalami dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di lokasi tersebut.
Polisi turut berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan status cacahan tersebut, apakah merupakan uang asli, uang palsu, atau jenis limbah lainnya.
“Sebab, bagaimanapun juga, uang adalah dokumen negara yang harus diamankan,” kata Usep.
Sementara itu, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, cacahan tersebut dipastikan merupakan uang rupiah asli.
“Iya, itu cacahan uang asli,” kata Dedi.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta kepolisian setempat untuk menelusuri asal-usul cacahan uang tersebut.
Di sisi lain, pemilik lahan bernama Santo (65) mengaku tidak mengetahui bahwa material yang dibuang di lahannya merupakan potongan uang. Menurutnya, material tersebut digunakan untuk menguruk lahan yang dimanfaatkan sebagai tempat pemilahan sampah.
“Awalnya saya memang butuh urugan, Pak. Kalau harus pakai biaya sendiri saya enggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya enggak tahu kalau itu potongan uang,” ujar Santo.
Santo menyebut pembuangan cacahan kertas tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial K-S menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan terakhir. Aktivitas pembuangan tidak berlangsung setiap hari, melainkan hanya pada waktu-waktu tertentu.
“Setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, aktivitas pembuangan di lahan saya telah dihentikan. Sekarang tutup, kalau memang ada barang tidak diperbolehkan ya kita tutup,” katanya.




















