Polisi Amankan 24 Remaja Hendak Tawuran, Bawa Sajam hingga Airsoft gun
Pontianak | Sabtu, 14 Desember 2024
Polresta Pontianak telah mengamankan 24 remaja yang kepergok hendak tawuran bawa sajam hingga airsoft gun. (Dok. Istimewa)
Pontianak | Sabtu, 14 Desember 2024
Pifabiz
Pifabiz - Nikita Mirzani (NM) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Rutan setempat pada Selasa (26/10/2022) terkait kasus pelanggaran UU ITE. Pengacara Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa kliennya percaya Tuhan akan menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi. "Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah. Setelahnya dia nggak mau bicara apa-apa," kata Fahmi Bachmid di Serang, Banten, Rabu (26/10/2022) dini hari. Bahkan, kata Fahmi, Nikita Mirzani justru tertawa saat tiba di dalam rutan. "Dia ketawa. Setelah itu dia bilang, 'Saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini," katanya. Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, hari ini (26/10), perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari. Sementara itu, Nikita Mirzani sempat diketahui enggan untuk turun dari mobil saat mendatangi Polres Serang. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, Nikita baru turun dari mobil dan masuk ke gedung Satreskrim Polresta Serang Kota. Iwan menjelaskan, Nikita Mirzani dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Sementara itu, Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun. "Alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun," katanya. Freddy mengakui bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang. Dirinya juga menegaskan bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang. "Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," katanya. (b)
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) saat pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1443 H tahun 2022. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib. “Kami berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan saat Hari Raya Iduladha 1443 H, karena bukan hanya terkait pandemi Covid-19, tetapi juga untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku atau PMK,” ujar Adib dalam keterangannya kepada Bimas Islam di Jakarta, Selasa (15/7). Lebih lanjut Adib menjelaskan bahwa penerapan prokes tidak hanya saat pelaksanaan salat id dan penyembelihan hewan kurban saja, tetapi juga saat melakukan pembagian daging kurban. “Jadi pelaksanaan protokol kesehatan ini juga dilakukan saat pembagian daging kurban. Ini tentu perlu peran kita semua agar pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1443 H tetap kondusif dan aman,” tegasnya. Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat ini juga meminta agar penyelenggara kurban untuk menggunakan kantung yang ramah lingkungan dan mudah didaur ulang. Sebab menurutnya, beberapa daerah Indonesia memiliki cara dalam membungkus makanan, termasuk daging. “Ketika membagikan daging kurban, sebaiknya gunakan nomor antrean. Selain itu, pilih kantung daging yang ramah lingkungan. Beberapa wilayah di Jawa Barat misalnya, menggunakan boboko yang terbuat dari bambu. Saya kira ini sekaligus memberdayakan kreativitas masyarakat,” tutupnya. (yd)
Politik
PIFA, Politik - Menjelang Pilkada Kalbar 2024, Lembaga Empowerment & Research Academy (ER Academy) telah melakukan survei terhadap 1.597 responden di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Survei ini dilaksanakan dengan menggunakan metode stratified random sampling untuk memastikan data yang representatif. Pengumpulan data berlangsung dari 25 April hingga 6 Mei 2024 melalui wawancara langsung. Direktur ER Academy, Dr. Sumin, yang juga mengajar sebagai Dosen Statistik di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, menyatakan bahwa survei ini mencakup seluruh 14 kabupaten/kota dan 174 kecamatan di Kalimantan Barat. Pemilihan responden dilakukan secara acak dengan memperhatikan stratifikasi usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan lokasi geografis. Hasil Survei Berdasarkan hasil survei, Muda Mahendrawan menempati posisi teratas dengan dukungan sebesar 42 persen dari responden. Posisi kedua ditempati oleh Sutarmidji dengan dukungan 6 persen, disusul oleh Lasarus dengan 4 persen, dan Ria Norsan dengan 1 persen. Menariknya, sebanyak 47 persen responden belum menentukan pilihan mereka. Dr. Sumin menambahkan bahwa persentase responden yang belum menentukan pilihan ini menunjukkan adanya potensi perubahan preferensi yang signifikan menjelang hari pemilihan. Hal ini sangat tergantung pada dinamika kampanye dan isu-isu yang berkembang. "Para kandidat harus mampu meyakinkan masyarakat melalui program kerja atau strategi kampanye untuk merebut hati masyarakat Kalimantan Barat," ungkapnya seperti dikutip dari TribunPontianak, Jumat. Survei ini memiliki margin of error sebesar 2,5 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Sumber: Tribun Pontianak