Foto Ilustrasi: Korlantas Polri

Foto Ilustrasi: Korlantas Polri

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPolisi Bidik Balap Liar dan Kejahatan Jalanan di Singkawang

Polisi Bidik Balap Liar dan Kejahatan Jalanan di Singkawang

Singkawang | Minggu, 21 Agustus 2022

Berita Lokal, PIFA – Personel gabungan Polres Singkawan dan Polsek jajaran, menggelar operasi cipta kondisi di wilayah Kota Singkawang, Minggu (21/8/2022) dini hari. Operasi ini membidik aksi meresahkan mulai dari balap liar hingga pencurian dan kekerasan.

Kasi Humas Polres Singkawang, Iptu M Mauluddin menjelaskan, giat ini untuk menumbuhkan rasa aman bagi masyarakat di Singkawang. 

“Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Singkawang melaksanakkan kegiatan cipta kondisi ini,” katanya.

Dia menerangkan, dalam kegiatan cipta kondisi itu, petugas melaksanakan patroli, razia penindakan kendaraan bermotor. 

“Guna mengantisipasi terjadinya balap liar di wilayah Kota Singkawang dan mencegah terjadinya kejahatan jalananan maupun kejahatan lainnya,” terangnya.

Mauluddin mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Seribu Kelenteng itu untuk menjaga kondisi wilayah tetap tentram, tanpa gangguan keamanan dan terciptanya kondusifitas sehingga aktivitas berjalan aman dan lancar.

“Mari sama- sama kita jaga Kota Singkawang agar selalu aman dan kondusif, dan bila melihat ataupun menemukan gangguan keamanan agar segera menghubungi Polres Singkawang. Silakan hubungi 110,” katanya.

Dia berharap, dengan laporan informasi dan kepedulian dari masyarakat, gangguan keamanan dapat dicegah. (ap) 

Rekomendasi

Foto: 5 Aplikasi Penunjang Ibadah Selama Ramadhan | Pifa Net

5 Aplikasi Penunjang Ibadah Selama Ramadhan

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Rieke Diah Pitaloka Kritik Pergub ASN Poligami yang Diterbitkan Pj Gubernur DKI | Pifa Net

Rieke Diah Pitaloka Kritik Pergub ASN Poligami yang Diterbitkan Pj Gubernur DKI

Jakarta
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Momen Warga di Landak Nyerok Ikan di Dalam Rumah Saat Banjir | Pifa Net

Momen Warga di Landak Nyerok Ikan di Dalam Rumah Saat Banjir

Landak
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: Samsung Galaxy S25 Series: Inovasi AI untuk Pembuatan Konten Berkualitas Tinggi | Pifa Net

Samsung Galaxy S25 Series: Inovasi AI untuk Pembuatan Konten Berkualitas Tinggi

Indonesia
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Ribuan Orang Demo di Mesir Tolak Relokasi Warga Palestina | Pifa Net

Ribuan Orang Demo di Mesir Tolak Relokasi Warga Palestina

Mesir
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Disdikbud Kalbar Tegaskan Tidak Ada Pemotongan dalam Penyaluran Dana PIP | Pifa Net

Disdikbud Kalbar Tegaskan Tidak Ada Pemotongan dalam Penyaluran Dana PIP

Kalbar
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Mendagri akan Tanyakan Kebijakan Poligami ASN di DKI | Pifa Net

Mendagri akan Tanyakan Kebijakan Poligami ASN di DKI

Jakarta
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Nikita Mirzani Beberkan Kondisi LM Sudah Membaik, tapi Masih Jalani Pengobatan Mental | Pifa Net

Nikita Mirzani Beberkan Kondisi LM Sudah Membaik, tapi Masih Jalani Pengobatan Mental

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Timnas U-20 Intensifkan Latihan Taktik dan Strategi Jelang Piala Asia 2025 | Pifa Net

Timnas U-20 Intensifkan Latihan Taktik dan Strategi Jelang Piala Asia 2025

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Modifikasi Fazzio Hybrid Ini Tampil Retro Futuristic Ala Skutik Kalcer yang Kental dengan Japan Vibes | Pifa Net

Modifikasi Fazzio Hybrid Ini Tampil Retro Futuristic Ala Skutik Kalcer yang Kental dengan Japan Vibes

Indonesia
| Senin, 3 Februari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan untuk 18 Tokoh, Salah Satunya Iriana Jokowi | Pifa Net

Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan untuk 18 Tokoh, Salah Satunya Iriana Jokowi

PIFA, Nasional - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 pada tahun 2023, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan penghargaan tanda kehormatan kepada 18 tokoh berbeda. Upacara penghargaan ini diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin, 14 Agustus 2023. Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023.   “Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden, seperti dikutip PIFA. Berikut adalah daftar tokoh yang menerima penghargaan tanda kehormatan: Bintang Republik Indonesia Adipradana: Iriana, Istri Presiden RI Joko Widodo Bintang Mahaputera Adipradana: Wury Estu Handayani, Istri Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI Bintang Mahaputera Utama: Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Bintang Mahaputera Pratama: Komjen (Purn) Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Periode Mei 2020 – Maret 2023) Bintang Mahaputera Nararya: Wishnutama Kusubandio, penggiat seni Bintang Jasa Utama: Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI Ketua Bidang Sumberdaya Manusia, Advokasi Hukum, Penelitian dan Pengembangan (Periode 2015-2020) Makarim Wibisono, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara Bintang Jasa Pratama: R. Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar Wakil Tetap RI United Nations Environment Programme (UNEP) dan UN-Habitat (Periode 2016-2020) Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bintang Jasa Nararya: Almarhum Ki Mohamad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman Bintang Budaya Parama Dharma: Almarhum Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan Almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan Acara ini dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan/Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Turut hadir juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Jakarta
| Senin, 14 Agustus 2023

Lokal

Foto: Terdakwa Bandar Narkoba dan Pencucian Uang asal Kalbar Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding | Pifa Net

Terdakwa Bandar Narkoba dan Pencucian Uang asal Kalbar Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

PIFA, Lokal - Witman alias Ewit, terdakwa kasus peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asal Kalbar divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara.Keputusan tersebut pun menuai keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, Ambo’ Rizal Cahyadi, mengungkapkan berdasarkan surat tuntutan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer penuntut umum.“Kedua menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1 Milyar Subsider 6 bulan kurungan,” ungkapnya.Namun, kata Ambo, pada Senin (2/12), hakim Pengadilan Negeri Singkawang mengatakan terdakwa Withman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primer.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” katanya.“Atas putusan hakim pada PN Singkawang, kami Kejaksaan Negeri Singkawang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak pada 3 Desember 2024,” tambahnya.Seperti yang diketahui, terdakwa Withman alias Ewit ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan TPPU yang terkait dengan kasus narkoba. Polisi menyita aset-aset milik terdakwa senilai Rp30 miliar dan menyebutkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh jaringan W mencapai Rp200 miliar. Aset yang disita meliputi kos-kosan, 34 sertifikat tanah di Kota Pontianak dan Singkawang, serta delapan unit mobil dan empat unit sepeda motor.Selain itu, ada lima kartu ATM dan lima buku tabungan dari berbagai bank. Tak hanya itu, sejumlah aset lainnya yang disita juga termasuk uang tunai sebesar Rp44.100.000, senjata api jenis airgun laras panjang kaliber 177/4,5 mm dengan tujuh butir peluru kaliber 3,2 mm, serta senjata tajam seperti pisau sangkur dan samurai, dan tiga unit handphone.

Pontianak
| Sabtu, 7 Desember 2024

Pifabiz

Foto: Joko Anwar Dukung Gus Miftah Dicopot dari Jabatan Sebagai Utusan Khusus Presiden | Pifa Net

Joko Anwar Dukung Gus Miftah Dicopot dari Jabatan Sebagai Utusan Khusus Presiden

PIFAbiz - Viralnya aksi Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah saat mengolok-olok pedagang es teh di sebuah kajian tengah menjadi sorotan publik. Bahkan sutradara ternama Joko Anwar juga ikut mengecam perkataan tak pantas yang diucapkan oleh Gus Miftah.Lewat sebuah tulisan di media sosial X pada Rabu (4/12/2024), Joko Anwar melontarkan kritik keras tentang bagaimana seorang pendakwah harusnya bisa memberi contoh yang baik kepada jamaahnya.“Indonesia ini miskin keteladanan. Banyak pemimpin, pengayom, pendidik, yang seharusnya memberikan contoh baik, malah merendahkan manusia lain," tulis Joko Anwar.Joko Anwar juga menyayangkan bagaimana aksi Gus Miftah malah dibela oleh sebagian kalangan, yang menganggap hal itu bagian dari lelucon sehari-hari sang pendakwah.“Ini bukan saja dibela, dinormalisasi oleh para pendukungnya, tapi dirayakan. Masih jijik dan mual banget tiap lihat bapak itu ketawa ngakak lihat orang di sebelahnya goblok-goblokin orang nyari rezeki. Terus mereka pada bilang, gaya guyonannya memang begitu," kata Joko Anwar.Kendati Gus Miftah sudah meminta maaf, Joko Anwar tetap mendukung pencopotan statusnya sebagai salah satu Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Mengingat dalam kasus Gus Miftah, Prabowo pun punya sikap sendiri terhadap mereka-mereka yang sedang mencari nafkah.“Gila sih kalau manusia kayak gini masih dapat tempat terhormat di negeri ini," tutur Joko Anwar.Tulisan Joko Anwar disambut pengguna X lain yang punya keresahan serupa. Tidak sedikit yang menyuarakan keheranan mereka pada pihak-pihak yang membela aksi Gus Miftah. Ada juga yang sependapat dengan Joko Anwar untuk mencopot titel Gus Miftah sebagai salah satu Utusan Khusus Presiden karena terbukti tidak bisa dijadikan panutan.“Saya mohon kepada Pak Prabowo, untuk segera memberhentikan Miftah. Jangan sampai utusan-utusan bapak merusak citra bapak karena nggak punya etika dan nir adab," komen warganet. (ly)

Indonesia
| Kamis, 5 Desember 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5